JAKARTA, SP - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu," kata Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat ditemui usai rapat terbatas di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan, pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta para ketua umum partai politik pengusung pasangan capres -cawapres Ganjar-Mahfud, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Setelah resmi membentuk tim hukum yang bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud , ia mengatakan TPN juga menunjuk dua advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Syafril
Syafril menuturkan sejauh ini tim hukum tersebut sudah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur dan masif.
Berbagai temuan itu, kata dia, nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan, pembentukan tim itu didasari atas tindak lanjut rapat yang dihadiri oleh ketua umum partai pendukung Ganjar-mahfud.
"Disepakati pembentukan tim khusus guna melakukan perlawanan secara terukur melalui jalur hukum dan politik atas berbagai kecurangan pemilu dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Karaniya.
Dari hasil rapat hari ini, kata dia, tim khusus langsung bekerja di bawah arahan para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol pengusung. Tim itu akan mengusut penyebab kerusakan demokrasi dari pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi pesta demokrasi terparah di era Reformasi.
Padahal, kualitas demokrasi menentukan kelangsungan masa depan bangsa. Untuk itu, ia berkata, perjuangan yang dilakukan untuk menempatkan kembali kedaulatan rakyat pada jalan demokrasi melalui prinsip supremasi hukum dan keadilan.
"Melihat strategisnya perjuangan tersebut maka tim khusus yang telah dibentuk ini akan langsung bergerak di bawah koordinasi Pak Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD," ujar Kara.
"Tim khusus ini memiliki beberapa divisi di mana tim hukum berperan sebagai tim ujung tombak. Tim hukum ini diberi nama "Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud" yang dipimpin oleh dua advokat senior yang sangat dihormati yakni Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM (Ketua) dan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH MH (Wakil Ketua)," ungkapnya.
Tim khusus ini diperkuat oleh pakar-pakar yang memiliki kredibilitas tinggi di bidang hukum, audit forensik IT, politik, ekonomi, sosiologi, komunikasi, dan psikologi. Para kara itu masih bekerja mengumpulkan bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Yang sedang bekerja mengumpulkan, menyelidiki dan membuktikan adanya korelasi antara berbagai kebijakan dan langkah Presiden Jokowi dengan perilaku pemilih yang secara TSM telah menguntungkan paslon 02 secara melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Punya Semangat Sama
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki semangat yang sama dalam mengawal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tanpa komunikasi formal pun dari apa yang disampaikan Timnas AMIN ke publik itu menunjukkan suatu spirit yang sama," ujar Hasto, Senin (19/2).
Dengan semangat tersebut, Hasto menegaskan bahwa demokrasi harus diselamatkan karena berkaitan dengan kepercayaan rakyat terhadap berbagai proses demokrasi selanjutnya.
Jika koreksi terhadap demokrasi tidak dilakukan secara kolektif, Hasto khawatir tidak akan ada lagi masyarakat yang percaya terhadap proses demokrasi ke depan, termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun ini.
Adapun dari TPN Ganjar-Mahfud, tim pemenangan telah membentuk tim khusus hukum bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, yang dipimpin oleh dua advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
Hasto sangat mengapresiasi keterlibatan para pakar yang akan memberikan sumbangsih kepada kerja dari tim hukum tersebut sehingga seluruh proses litigasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dipersiapkan.
"Banyak pakar yang bergabung, termasuk ada yang mampu mengukur sikap dari aspek keterlibatan kekuasaan yang kemudian mencederai proses demokrasi itu sendiri," tuturnya.
Meksi begitu, dia menuturkan bahwa fokus utama TPN Ganjar-Mahfud, yakni tetap mengawal rekapitulasi secara berjenjang dari bawah yang saat ini terus-menerus dilakukan, baik terkait Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024 maupun pemilu anggota legislatif (pileg).
Untuk itu, Hasto berharap seluruh pihak bisa bersabar lantaran kerja Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud lebih bersifat "sunyi" dalam menemukan suatu bukti terhadap berbagai indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami juga mendapat banyak laporan dari daerah-daerah yang nanti juga akan siap menjadi saksi dalam proses di MK," ucap Hasto menambahkan.
Timnas AMIN Buka Peluang Kerja Sama
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengaku membuka peluang kerja sama dengan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam memberantas praktik penggelembungan suara.
Hal ini dikarenakan banyak temuan telah terjadinya penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di mana, hasil dari data formulir C1 Prabowo-Gibran berbeda dengan data di website KPU.
"Kami membuka diri, kita punya kepentingan yang sama untuk tegakkan hukum dan demokrasi. Kita buka diri untuk itu," ujarnya, Jumat (16/2).
Saat ditanya, apakah wacana kerja sama ini sudah sampai ke tahap pertemuan antar belah pihak. Justru Ari mengatakan telah menjalin komunikasi dengan Tim Hukum 03.
"Kita sudah komunikasi sama mereka, beberapa kali bertemu, nanti kita tindaklanjuti," jelas dia.
Bahkan, upaya kerja sama ini disambut baik oleh THN AMIN maupun Tim Hukum 03.
Akan tetapi, kerja sama yang dilakukan bukan melakukan peleburan antar dua lembaga, melainkan tetap bekerja di posisi masing-masing, hanya saja tujuannya sama-sama memperoleh keadilan.
"Tentunya kita kan berdiri sendiri masing-masing, punya legal standing masing-masing. Tapi kerja sama ini bagus. Artinya kita punya kepentingan yang sama untuk kepentingan hukum dan demokrasi, kita akan bersinergi," tandas dia.
Bahkan, Ari mengatakan penggelembungan suara di sejumlah TPS bukan lagi indikasi kecurangan, melainkan sudah kasus kecurangan yang patut diselesaikan.
TimNas Amin Temukan Indikasi Pelanggaran Terstruktur
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (TimNas AMIN) menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024. Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa bukti awal telah dikumpulkan dan terus dikumpulkan untuk memperkuat indikasi tersebut.
Zoelva menganggap penting bahwa Pemilu dilakukan secara berintegritas, yang menurutnya merupakan substansi demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pemilu, baik itu dalam bentuk kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, menyebabkan suasana Pemilu kehilangan integritas.
"Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak mungkin dilakukan hanya oleh pasangan calon atau peserta pemilu saja, melainkan melibatkan institusi pemerintahan, penyelenggara Pemilu, dan pengawas. Keterlibatan tersebut mencakup tindakan aktif dalam membuat kebijakan, melakukan tindakan, atau mengabaikan pelanggaran yang ada.
Zoelva memberikan contoh bahwa tindakan KPU yang meloloskan Gibran, pasangan calon nomor 2, merupakan pelanggaran etik KPU yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Dia menekankan bahwa pengabaian terhadap pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian dalam integritas Pemilu.
Oleh karena itu, Timnas AMIN terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat indikasi bahwa Pemilu tidak berlangsung dengan integritas. Tim hukum di seluruh daerah di Indonesia aktif menginventarisasi, menghimpun, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Kecurangan Dahsyat
Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto menyimpulkan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 jauh lebih dahsyat ketimbang pemilu sebelumnya.
"Kami hampir pada kesimpulan masif, sistematis dan terstruktur itu benar-benar terjadi dengan kualitas, kadar yang jauh lebih dahsyat ketimbang tahun-tahun sebelumnya," kata Bambang di Rumah Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya, Jaksel, Kamis (15/2).
Bambang lantas menjelaskan ada tiga kategorisasi bentuk kecurangan yang disusun Timnas AMIN. Pertama, terdapat kecurangan yang berkaitan dengan angka-angka elektoral atau penggelembungan suara.
Sebagai contoh, ia menemukan ada penggelembungan perolehan suara bagi pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran dan paslon 3 Ganjar-Mahfud di kawasan Kinibalu, Malaysia.
Dalam formulir C-1 di kawasan itu memperlihatkan paslon AMIN memperoleh suara sebanyak 22. Kemudian paslon Prabowo-Gibran mendapatkan 77 suara dan paslon Ganjar-Mahfud 36 suara.
Namun, ia mengatakan rekapitulasi form C hasil plano tertulis paslon Prabowo-Gibran justru mendapatkan 8.077 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud 80.032 suara.
"Tapi di [form] C hasilnya nomor 1 alhamdulillah dapat 22, Nomor 2 itu 8.077, dan nomor 3 sebesar 80.032 suara. Jadi kebayang angka itu fantastis sekali. Tapi yang menarik, begitu angka itu dikeluarkan, KPU buru-buru kemudian melakukan revisi," kata Bambang.
"Jadi angkanya itu enggak main-main. ini ada yang ribuan dan puluhan ribu. Enggak masuk akal. Ketidakwarasan itu terjadi dalam angka," tambahnya.
Kemudian kecurangan kedua, lanjut Bambang, terjadi pada manajemen kepemiluan. Ia mengatakan sistem IT milik KPU tak berfungsi dengan baik belakangan ini. Bahkan, Bambang mengatakan Timnas AMIN sempat mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu untuk mengaudit IT milik KPU.
"Sehingga kemudian kita mendapatkan hari ini masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem IT KPU yang tiba-tiba shut down dan informasi-informasinya yang sebagiannya tidak bisa diakses," kata dia.
Kategori kecurangan terakhir, kata Bambang, penyelenggara pemilu diduga tidak independen. Ia menemukan ada petugas KPPS yang mengarahkan lansia hingga tidak memberi ruang pada saksi.
"Itu hampir sebagian besar informasinya adalah berkaitan dengan independensi, integrity dari orang yang disebut dengan KPPS. Jadi kecurangannya seperti itu," tambah Bambang.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya masih menerima banyak laporan kecurangan. Ia mengatakan banyak penggelembungan suara secara masif di ribuan TPS yang didapatkan laporannya.
"Sedangkan kami sudah memverifikasi ribuan laporan TPS yang kita cek langsung menurut versi kita. Dan kami terima kawan-kawan daerah, kami cek di [website] KPU berbeda," kata Ari.
Tak hanya itu, Ari mengungkapkan banyak terjadi jumlah surat suara yang kurang, manipulasi data DPT hingga praktik politik uang.
Kemudian ia juga menemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Prabowo-Gibran sebelum dicoblos oleh pemilih.
Ia juga mengungkapkan terdapat pengarahan aparat kepala desa melalui asosiasi kepala desa.
"Modus ini betul-betul terjadi. Dan betul pada hari H terjadi. Bagaimana Kades menentukan pengarahan KPPS dan memenangkan paslon tertentu," kata dia.
Pengelembungan Suara
Amin Subekti (Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN) mengungkapkan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini mengakibatkan rendahnya perolehan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Laporan-laporan muncul di sosmed di grup WA tentang adanya discrepancy khususnya perbedaan antara formulir C1 dan perhitungan website KPU," ungkapnya, Kamis (15/2)
Amin menuturkan, pihaknya melakukan pendalaman melalui situs resmi KPU dan hasil pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"Jadi kami diminta sebagai tim riset pendalaman yang dilakukan kami betul-betul buka website KPU lalu kemudian mencoba memeriksa dalam berapa jam terakhir apakah ada sesuatu kelemahan dalam uploading," jelasnya.
Dalam catatan sementara, ada 355 laporan yang terdapat perbedaan antara formulir C1 dan hasil di KPU.
"Beberapa jam terakhir ada sekitar 355 laporan yang kita lihat ternyata dari 355 itu terdapat perbedaan antara angka yang ada di dalam tabulasi dengan dokumen pendukung berupa form C1," papar Amin.
Laporan tersebut meliputi 181 kota dan 36 provinsi. "Jadi penggelembungan suara terjadi di 01, 02, 03 tapi dilihat porsinya 01 ada 19,6%, 02 dapat tambahan 65 di atas C1 dan 03 15,4%," pungkasnya.
Siapkan Gugatan ke MK
Di sisi lain, Ari Yusuf Amir menuturkan dengan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif itu membuat Tim Hukum Timnas AMIN menyiapkan gugatan ke MK.
Namun, ia mengatakan pengajuan gugatan ke MK masih menunggu momentum dan kesepakatan dari Timnas AMIN.
"Tapi kami akan menunggu momentum dan akan menunggu Kesepakatan dari Timnas untuk memasukkan itu. Dari tim hukum sudah menyiapkan itu," kata Ari. (ant/tmp/cnn)