Oleh: Mei Purwowidodo / Ketua BPD Gapensi Kalbar
PERNYATAAN Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI mungkin disampaikan dengan nada bercanda.
Namun, di balik kalimat "seperti orang terjatuh tertimpa tangga dan dikejar anjing gila" tersimpan kegelisahan yang sebenarnya sedang dirasakan banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Keluhan tersebut bukan sekadar ungkapan spontan seorang kepala daerah. Itu adalah gambaran nyata mengenai tekanan fiskal yang semakin berat di daerah.
Di satu sisi pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus bertambah.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin sempit akibat berbagai keterbatasan anggaran dan kebijakan transfer ke daerah yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan riil di lapangan.
Kalbar mungkin menjadi salah satu daerah yang berani menyuarakan persoalan ini secara terbuka.
Namun sesungguhnya apa yang dirasakan Ria Norsan juga dirasakan oleh banyak gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah yang harus mencari jalan keluar dengan melakukan pinjaman perbankan untuk menutupi defisit anggaran atau menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena pada saat yang sama daerah dituntut berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan tersebut sebenarnya baik.
Daerah memang harus kreatif dan tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Akan tetapi kreativitas daerah sering kali terbentur oleh berbagai regulasi yang membatasi ruang gerak.
Akibatnya, daerah berada dalam posisi yang tidak mudah. Dituntut mandiri, tetapi instrumen untuk mencapai kemandirian itu masih terbatas.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur justru menimbulkan beban yang sulit ditanggung oleh daerah.
PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik dan mereka berhak mendapatkan kepastian penghasilan.
Namun daerah juga membutuhkan kepastian dukungan fiskal agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.
Pemerintah pusat dan daerah sejatinya adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Ketika daerah mengalami kesulitan, maka yang diperlukan bukan saling menyalahkan, melainkan mencari solusi bersama.
Evaluasi formula transfer ke daerah, skema pembiayaan PPPK, hingga pemberian ruang yang lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan perlu dipertimbangkan secara serius.
Teriakan Ria Norsan hendaknya tidak dipandang sebagai keluhan semata. Itu adalah sinyal peringatan bahwa banyak daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang nyata.
Jika tidak segera dicarikan solusi, yang terancam bukan hanya keseimbangan anggaran daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Harapan kita sederhana. Jangan sampai ada pemerintah daerah yang gagal membayar gaji pegawai karena keterbatasan anggaran.
Sebab pada akhirnya, stabilitas daerah dan keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kemampuan daerah menjalankan roda pemerintahan dengan sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat perlu mendengar suara daerah, karena dari sanalah denyut pembangunan Indonesia sesungguhnya berlangsung. (*)