Opini post authorKiwi 10 Juni 2026

Urgensi Pemekaran Provinsi Kapuas Raya untuk Pemerataan Pembangunan

Photo of Urgensi Pemekaran Provinsi Kapuas Raya untuk Pemerataan Pembangunan

Oleh: Muhammad Haris Zulkarnain / Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre

OTONOMI daerah sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah juga merupakan bagian dari Tuntutan Reformasi tahun 1998.

Hari Otonomi Daerah diperingati setiap tanggal 25 April tiap tahunnya. Pada peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2026 mengangkat tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Dalam Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.7/1274/OTDA tertanggal 17 April 2026 tentang Pedoman Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026, Hari Senin 27 April 2026 yang ditujukan pada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Peringatan ini diwujudkan dalam upacara yang dilakukan di Pusat dan di Daerah dan menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah otonomi daerah mulai dari zaman kolonial, zaman perjuangan kemerdekaan, hingga zaman kemerdekaan.

UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan dan memberikan ruang untuk diadakannya Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam bingkai NKRI.

Tercatat usulan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga awal Juni tahun 2026 ada 375 usulan DOB. Pemerintah saat ini memprioritaskan evaluasi perkembangan dan kinerja dari 227 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga tahun 2022 dibandingkan membuka keran pemekaran. Saat ini Provinsi di Indonesia berjumlah 38 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota.

Dalam diskusi kolaborasi antara Harian Kompas dan MPR RI dengan tema: “Hampir Tiga Dekade, Otonomi Daerah, Apakah Sudah Sesuai Harapan?” pada 4 Juli 2024 di Menara Kompas, Jakarta, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Ryaas Rasyid menjelaskan bahwa otonomi daerah hampir gagal setelah berjalan selama tiga dekade, sejumlah hal menjadi penyebab, mulai dari korupsi yang kian merajalela hingga krisis kepemimpinan di daerah hingga banyaknya kewenangan daerah yang telah ditarik ke pemerintah pusat.

Untuk itu, perlu adanya simposium nasional lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, Guru Besar, Akademisi, Praktisi, Masyarakat Sipil, Partai Politik, Pengusaha, dan semua stakeholder untuk bersama mengevaluasi perjalanan 30 tahun otonomi daerah dan menentukan arah otonomi daerah kedepan.

Bagaimana mau berjalan dengan baik prinsip otonomi kalau sudah berlangsung selama 30 tahun lamanya tapi tidak pernah ada evaluasi total terkait masalah-masalah yang ada dalam penerapan otonomi daerah mulai dari desentralisasi fiskal (PAD, DAU, DAK, DBH, Belanja Daerah) yang berkeadilan, pengawasan anggaran yang lemah, penegakan hukum di daerah yang lemah dan tebang pilih, minimnya integritas Forkopimda.

Lalu minimnya inovasi dalam penyerapan anggaran, timpangnya pemerataan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam daerah, kondisi Indeks Pembangunan Manusia yang tidak merata, kurangnya kesejahteraan masyarakat, keberlangsungan hak masyarakat adat, praktik dinasti politik, praktik tambang dan bisnis ilegal, pembiayaan Pilkada dari APBN/APBD, hingga tingginya biaya politik untuk menjadi kepala daerah yang menyebabkan kepala daerah ditangkap Aparat Penegak Hukum karena melakukan korupsi politik.

Salah satu DOB yang telah lama didambakan yaitu Provinsi Provinsi Kapuas Raya (PKR) yang terdiri dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, serta Kabupaten Kapuas Hulu. PKR dicetuskan pertama kali oleh Bupati Sintang Milton Crosby pada tahun 2006, dan jika dihitung hingga saat ini telah berlangsung selama 20 tahun lamanya tanpa ada kejelasan kapan terealisasi.

DOB PKR ini harus berorientasi pada pemerataan pembangunan dan kepentingan masyarakat secara kolektif kolegial, bukan berorientasi pada kepentingan politik semata, menjadi tempat tumbuhnya raja-raja kecil baru, tempat distribusi dinasti politik baru, hingga menjadi wilayah korupsi politik baru, sehingga hal seperti ini perlu dicegah dan diantisipasi bersama. Ujarnya.

Terlalu jauh dan melelahkan kalau semua urusan harus ke Pontianak, kasihan masyarakat dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, hingga Kabupaten Sanggau harus menempuh jarak berjam-jam lewat darat untuk ke Pontianak melalui jalan manual (dari 5 kabupaten ini waktu perjalanan mulai dari 5 jam sampai 14 jam perjalanan) tanpa adanya jalan tol seperti di Pulau Jawa dan sekitarnya, sementara akses darat biaya transportasinya cukup mahal dan dari 5 kabupaten tersebut yang memiliki bandara hanya Kabupaten Sintang dengan Bandar Udara Tebelian Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan Bandar Udara Pangsuma Putussibau, tetapi jadwal maskapai yang terbatas dengan biaya tiketnya yang mahal. Selain itu, harga barang, sembako, dan biaya hidup juga terbilang mahal dengan UMR yang terbilang kecil.

Ketimpangan pembangunan di wilayah hulu/timur dan hilir sangat jelas terlihat dan sudah terjadi sangat lama. Apalagi 5 kabupaten ini dekat dengan Malaysia, jangan sampai ketidakadilan yang terjadi dan ketimpangan pembangunan yang kompleks ini malah melunturkan nasionalisme masyarakat.

Pemerintah Pusat harus melihat dan mempertimbangkan persoalan ini secara bijak dan mengevaluasi kebijakan moratorium DOB terhadap daerah yang telah benar-benar siap dan sangat memerlukan DOB. Ujarnya.

Pemekaran DOB PKR ini menjadi penting untuk mewujudkan keadilan sosial agar akses lebih cepat dan mudah dijangkau mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, distribusi logistik, bisnis, ekonomi, dan lainnya. Perlu digarisbawahi juga DOB PKR ini memerlukan kajian dan perencanaan yang matang, kemampuan anggaran, kesiapan dalam pengelolaan SDA serta kesiapan SDM, hingga upaya dalam peningkatan PAD, agar ketika sudah memisahkan diri dari Provinsi Kalimantan Barat, DOB PKR bisa mandiri, berkembang, dan tidak menjadi DOB gagal. Ujarnya.

Haris juga mengkritik praktik demokrasi di daerah yang tidak sehat, wilayah perhuluan ini termasuk wilayah yang cukup subur dalam hal dinasti politik sehingga pembangunan menjadi stagnan dan hanya dinikmati kalangan tertentu saja.

Hal itu bisa dilihat dari family ties turun temurun tiap pejabat eksekutif dan legilsatifnya. Sehingga dalam konteks demokrasi, hal ini dapat menghambat proses regenerasi dan menutup meritokrasi.

Pejabat publik di Kalimantan Barat jangan hanya menunggu bola saja dan tidak menjemput bola langsung ke pusat. Selama ini progres DOB PKR terkesan stagnan, jalan sendiri-sendiri dan tidak transparan terkait siapa saja timnya, bagaimana progresnya dari waktu ke waktu, dan dari pemberitaan di media hanya sebatas kirim surat saja ke pusat, tanpa follow up yang jelas, sementara daerah lain terus menerus menuai keberhasilan dalam memekarkan DOB.

Upaya all out dalam berjuang belum terlihat sama sekali dan angin-anginan saja, bahkan isu DOB PKR ini kerap dijadikan bahan kampanye para elite politik daerah untuk meraih dukungan jelang pemilu.

Para pejabat publik di Provinsi Kalimantan Barat perlu berkolaborasi dan totalitas dalam berjuang untuk pemekaran Provinsi Kapuas Raya serta menghilangkan ego kepentingan baik secara individu hingga partai politik masing-masing. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda