Ponticity post author elgiants 02 Oktober 2025

Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029 Untuk Pembangunan Inklusif

Photo of Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan  RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029 Untuk Pembangunan Inklusif Sri Haryani, Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP Untan

           Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Barat periode 2025-2029 memegang peran sentral dalam mewujudkan pembangunan inklusif, di mana konsep good governance dari World Bank menekankan bahwa keterlibatan warga secara aktif dapat mengurangi ketidakmerataan sosial-ekonomi melalui akuntabilitas, transparansi, dan kolaborasi yang menghindari pendekatan top-down yang sering gagal, sehingga memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya dirancang oleh elite pemerintahan tetapi juga mencerminkan aspirasi akar rumput untuk mencapai keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

          Secara umum, administrasi pembangunan di Indonesia menghadapi tantangan struktural seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan inefisiensi dalam alokasi anggaran dan distribusi sumber daya, sering kali memperburuk masalah seperti kemiskinan struktural dan degradasi lingkungan, hal ini semakin terlihat di Kalimantan Barat, di mana isu-isu seperti rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah perbatasan, akses infrastruktur yang terbatas, dan konflik sosial akibat kebijakan seperti transmigrasi menjadi hambatan utama, sebagaimana diidentifikasi dalam RPJPD 2025-2045 yang menyoroti kebutuhan akan penguatan perekonomian dan daya saing daerah melalui pendekatan inklusif.

          Lebih spesifik lagi, dalam konteks RPJMD Kalbar 2025-2029 yang telah disahkan pada Juli 2025 dengan tujuh tujuan strategis termasuk pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, dan keamanan masyarakat masalah administrasi muncul dari partisipasi masyarakat yang masih terbatas di tingkat desa dan perbatasan, menyebabkan program seperti revitalisasi kawasan transmigrasi gagal mengatasi penolakan lokal akibat kekhawatiran dampak sosial-lingkungan, serta isu pemekaran wilayah seperti Sambas Raya yang belum matang per September 2025 karena kurangnya kematangan administrasi dan dukungan masyarakat, yang pada akhirnya menghambat implementasi visi pembangunan berkelanjutan di wilayah urban seperti Pontianak dan pedesaan seperti Mempawah.

           Mari menganalisis isu ini secara mendalam, “siapa” melibatkan aktor utama seperti masyarakat sipil termasuk aliansi lokal yang menolak transmigrasi, pemerintah provinsi di bawah Gubernur Ria Norsan, serta institusi seperti Bappeda Kalbar dan Kementerian Transmigrasi yang bertanggung jawab atas perencanaan, “apa” mencakup partisipasi melalui mekanisme seperti Forum Konsultasi Publik pada Maret 2025 dan Musrenbang pada Mei 2025, yang bertujuan menyusun RPJMD secara partisipatif dan teknokratik untuk mengatasi masalah seperti penolakan transmigrasi baru yang ditolak masyarakat pada Juli 2025 karena dianggap hanya memindahkan masalah kemiskinan tanpa manfaat lokal, “kapan” berfokus pada timeline penyusunan dari Maret hingga Juli 2025 dengan implementasi hingga 2029, di mana isu terkini seperti evaluasi pembangunan pada September 2025 menunjukkan perlunya penyesuaian berkelanjutan, “dimana” terpusat di Kalimantan Barat, khususnya daerah perbatasan dan kawasan transmigrasi seperti empat wilayah prioritas nasional yang memicu konflik, serta wilayah potensial pemekaran seperti Sambas Raya yang menghadapi tantangan administratif; “Mengapa” karena partisipasi rendah menyebabkan ketidakadilan, seperti degradasi lingkungan dan konflik sosial yang memperburuk IPM rendah di daerah tertinggal, sesuai dengan teori tangga partisipasi Arnstein (1969) yang mengklasifikasikan tingkatan dari manipulasi hingga kontrol warga, di mana Kalbar masih berada di tingkat konsultasi daripada pemberdayaan penuh untuk menghindari kegagalan pembangunan top-down, dan “Bagaimana” dilaksanakan melalui forum seperti San Agustin Forum pada September 2025 yang merumuskan lima klaster isu strategis seperti ekonomi dan SDM, meskipun hambatan administratif seperti kemampuan perangkat desa yang terbatas dan kurangnya transparansi dalam alokasi anggaran sering kali menghalangi, sebagaimana dibahas dalam studi tentang administrasi desa di Kalbar oleh Universitas Tanjungpura.

          Teori administrasi pembangunan partisipatif dari Robert Chambers (1997) dalam “Whose Reality Counts?” semakin memperdalam pemahaman ini dengan menekankan pendekatan bottom-up, di mana identifikasi masalah dimulai dari isu umum seperti degradasi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam hingga spesifik seperti pengelolaan limbah dan air bersih di pinggiran Pontianak, sehingga masyarakat dapat membalikkan hierarki perencanaan untuk membuat RPJMD lebih adaptif terhadap realitas lokal, seperti mengalihkan fokus dari transmigrasi baru ke revitalisasi kawasan existing guna menghindari konflik sosial yang muncul dari pemindahan penduduk miskin tanpa persiapan matang.

          Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, saran dan solusi yang dapat diterapkan mencakup peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan rutin tentang partisipasi masyarakat, seperti program workshop berbasis Arnstein’s Ladder untuk mencapai tingkat pemberdayaan warga, memperkuat mekanisme digital seperti platform online untuk konsultasi publik agar lebih inklusif bagi masyarakat perbatasan yang sulit dijangkau, melakukan harmonisasi kebijakan antar-daerah melalui rapat pemantapan konsepsi seperti yang dilakukan pada Mei 2025, dengan menambahkan audit independen untuk transparansi anggaran, dan memprioritaskan pendekatan bottom-up Chambers dengan membentuk kelompok kerja masyarakat di tingkat kecamatan untuk memantau implementasi RPJMD, termasuk evaluasi bulanan terhadap isu transmigrasi dan pemekaran wilayah guna memastikan tidak ada konflik baru, sehingga pembangunan Kalbar menjadi lebih adil dan berkelanjutan secara jangka panjang.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda