PONTIANAK, SP - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia menyayangkan sikap sejumlah pejabat di Polda Kalbar yang dinilai tidak tegas dalam menindak para pemilik modal atau bos-bos tambang emas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Belakangan ini banyak pejabat di Polda Kalbar terlihat tidak menunjukkan ketegasan dalam memberantas tambang emas ilegal. Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya menciptakan kerusakan ekosistem-seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati-tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi, konflik kepentingan, dan ketimpangan sosial di daerah.
Dalam konteks itu, Bambang mendesak Tim Transformasi Reformasi Polri agar tidak tinggal diam. Ia menilai tim tersebut harus segera menunjukkan langkah-langkah konkret yang menyentuh isu-isu krusial seperti tambang ilegal, jika tidak ingin dicap hanya sebagai gimmick atau alat pencitraan semata.
“Kalau Tim Transformasi Reformasi Polri ingin dianggap benar-benar bekerja, mereka harus menjadikan isu tambang ilegal ini sebagai prioritas. Jangan hanya sibuk di level administratif atau kosmetik reformasi, tapi abai terhadap realitas di lapangan seperti yang terjadi di Kalbar,” tegasnya.
Menurut Bambang, reformasi Polri akan sulit dipercaya publik jika penegakan hukum bersifat tebang pilih dan aparat di daerah masih terkesan melindungi pelaku tambang ilegal demi kepentingan tertentu.
Kondisi terkini di Kalbar memang tengah menghadapi persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan sosial masyarakat, yakni maraknya aktivitas PETI.
Meskipun aktivitas ini sering dianggap sebagai jalan pintas untuk meningkatkan perekonomian warga, kenyataannya PETI justru menimbulkan kerusakan jangka panjang yang jauh lebih mahal biayanya—baik secara ekologis, kesehatan, maupun sosial.
PETI di Kalbar tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi, hingga Bengkayang. Para penambang kerap membuka lahan dengan cara menggunduli hutan dan mengeruk sungai secara brutal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Dalam praktiknya, PETI menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari material tambang. Bahan-bahan ini kemudian mencemari tanah dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh, kotor, dan beracun.
Salah satu dampak paling nyata dari PETI adalah krisis air bersih. Masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air minum dan keperluan rumah tangga kini harus mencari sumber alternatif atau bahkan membeli air bersih dengan harga tinggi.
Tak hanya itu, paparan bahan kimia dari kegiatan PETI menyebabkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko keracunan logam berat. Anak-anak dan wanita hamil menjadi kelompok paling rentan yang menderita akibat pencemaran lingkungan ini.
PETI juga menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal. Perebutan lahan tambang antara warga lokal, pendatang, pemilik tanah adat, bahkan perusahaan tambang resmi menjadi pemicu gesekan sosial yang berujung pada kekerasan.
Lebih dari itu, kehadiran PETI membuka peluang praktik-praktik ilegal lainnya, seperti korupsi, pemerasan, serta keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap penambang ilegal. Ini menciptakan siklus kejahatan dan ketidakadilan yang makin sulit dihentikan.
Beberapa faktor yang membuat PETI terus tumbuh antara lain: Tingginya harga emas, yang membuat tambang ilegal terlihat menguntungkan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Kurangnya alternatif pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat lokal. Minimnya edukasi mengenai dampak jangka panjang dari PETI terhadap lingkungan dan kesehatan.
Mengatasi PETI tidak cukup hanya dengan operasi penertiban sesaat. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak:
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait harus bersikap tegas terhadap pelaku PETI. Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya penambang kecil, tetapi juga aktor-aktor besar di balik distribusi emas ilegal.
- Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan. Lahan bekas tambang harus segera direhabilitasi. Sungai-sungai yang tercemar perlu dibersihkan melalui program restorasi terpadu dengan melibatkan masyarakat lokal dan LSM lingkungan.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Alternatif sumber penghasilan harus diperkuat. Pemerintah perlu mendorong sektor pertanian berkelanjutan, industri kecil, dan pariwisata berbasis alam sebagai pengganti ketergantungan terhadap tambang ilegal.
- Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan. Kampanye edukasi mengenai bahaya PETI harus digalakkan di sekolah-sekolah, komunitas adat, dan ruang publik. Kesadaran adalah kunci untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya menjaga alam.
PETI bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah moral, sosial, dan politik. Jika dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan akan menjadi warisan kelam bagi generasi mendatang.
Sudah saatnya pemerintah, masyarakat, dan semua pihak bersatu untuk menghentikan PETI dan memulihkan Kalbar sebagai rumah yang layak bagi semua makhluk hidup. "Jangan sampai emas yang kita cari hari ini, menjadi racun bagi anak cucu kita kelak."
Sebelumnya, Bambang Rukminto menilai pembentukan Tim Reformasi Polri tak boleh berhenti pada kepentingan pergantian Kapolri.
“Kalau pembentukan Tim Resformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, itu tak lebih dari angin surga,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Meski begitu, langkah tersebut menurut Bambang layak didorong. Bambang berpendapat, hak prerogatif Presiden sudah cukup untuk mengganti Kapolri. Oleh karena itu, pembentukan tim atau komisi independen harus diarahkan untuk membenahi institusi kepolisian secara menyeluruh, bukan sekadar mencari legitimasi politik. Ia menilai langkah paling mendasar adalah merevisi Undang-Undang Kepolisian.
“Revisi UU Kepolisian ini penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Bambang.
Perbaikan, menurut dia, juga harus mencakup perubahan struktur dan komposisi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas agar lebih independen.
Bambang mengingatkan reformasi kepolisian sejak terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 justru menjauh dari cita-cita reformasi 1998. Menurut dia, posisi Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan potensi besar digunakan sebagai alat kekuasaan, mirip situasi Polri di bawah ABRI pada masa Orde Baru.
Ia juga menyoroti resistensi internal Polri yang kuat terhadap perubahan mendasar. Karena itu, ia menekankan pentingnya political will Presiden dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat independen, bukan sekadar akademisi pesanan atau kelompok pro status quo.
"Siapa pun Kapolrinya kalau sistem dan strukturnya masih lama, tak akan bisa berbuat banyak,” ucap Bambang. Perbaikan Polri, kata Bambang, tak bisa hanya dengan memberi cek kosong berupa jargon Reformasi Polri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal membentuk tim reformasi kepolisian setelah bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresidenan, Kamis, 11 September 2025. Tokoh lintas agama dan masyarakat sipil itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap Polri, termasuk membebaskan mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pascademonstrasi Agustus lalu.
“Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan masyarakat yang cukup banyak,” kata mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesian (PGI) Gomar Gultom, seusai pertemuan.
Operasi Besar nan Nihil
Peringatan keras bagi para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mafia BBM bersubsidi di Kalbar, telah disuarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) di bawah komando Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Pipit Rismanto.
Jenderal Polisi Bintang Dua yang sudah menjabar sebagai Kepala Polda Kalbar 31 Maret 2023 ini, telah menugaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk bergerak membasmi aktivitas PETI di seluruh Bumi Khatulistiwa.
Ia menegaskan tidak akan ada lagi ruang gerak bagi para penjarah sumber daya alam, dari pekerja lapangan hingga para pemodal besar yang selama ini merasa tak tersentuh.
Sebagai bukti awal keseriusan ini, Polda Kalbar telah membongkar 60 kasus dan meringkus 83 tersangka hanya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
Operasi besar-besaran ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Rabu (6/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus, Kombes Pol Burhanudin.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota,” ujar Kombes Pol Burhanudin, menandakan bahwa seluruh rantai pasok kejahatan ini tengah dipetakan dan diincar.
Kombes Pol Burhanudin, dalam paparannya, membeberkan hasil nyata dari operasi penindakan yang menargetkan jaringan PETI. “Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk.” terang Kombes Pol Burhanudin,
Puluhan orang dari berbagai level kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” ungkap Kombes Pol Burhanudin.
Jaringan mafia BBM dan gas bersubsidi juga tidak luput dari gebukan aparat. Belasan tersangka ditangkap bersama puluhan ribu liter BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, serta 75 tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 kg.
Kombes Pol Burhanudin secara terang-terangan menyebut operasi ini sebagai penindakan PETI dan BBM ilegal dengan metode “terapi kejut” yang dirancang untuk menimbulkan efek gentar. Ia menegaskan bahwa targetnya kini bukan lagi hanya para kroco di lapangan.
“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
“Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” lanjur Dirreskrimsus.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Burhanudin mengirimkan pesan terakhir yang tak bisa ditawar lagi bagi siapa pun yang masih nekat bermain api dengan hukum di Kalbar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” paparnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan menambahkan detail yang harus menjadi perhatian para pengusaha nakal.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” kata Kompol Yoan, mengisyaratkan bahwa para pembeli ilegal juga menjadi target selanjutnya. (fak/dok)