PONTIANAK, SP - Dugaan perampasan aset yang terjadi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan paksa sejumlah aset milik Irvan Septiawan.
Kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor didampingi staf Legal Adam JR menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Kalbar melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026.
Menurut Sumardi, aset yang diduga disita secara paksa berupa satu unit truk atau L truck dengan nomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap dengan nomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) milik Irvan Septiawan.
Sumardi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar," ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.
Ia mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, telah diterbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.
Sumardi berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat terus ditindaklanjuti. Sumardi yang juga mantan aktivis 98 ini menegaskan, setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau," ucapnya.
Ia juga menyoroti kewenangan penyitaan aset. Sumardi menegaskan, tindakan penyitaan secara hukum dilakukan oleh penyidik Polri atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang memiliki kewenangan khusus.
"Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan," kata Sumardi.
Sumardi yang juga politisi Kalbar ini kembali menegaskan, pentingnya penegakan hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut.
"Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi," tegasnya.(din)