Ponticity post author elgiants 04 September 2026

Lima Izin Korporasi Dibekukan, Polda Kalbar Tetapkan Tujuh Orang jadi Tersangka dan Delapan Perusahaan Tahap Penyelidikan

Photo of Lima Izin Korporasi Dibekukan, Polda Kalbar Tetapkan Tujuh Orang jadi Tersangka dan Delapan Perusahaan Tahap Penyelidikan

PONTIANAK, SP - Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki fase penegakan hukum yang semakin tegas. Terbaru adalah, pemerintah pusat telah membekukan izin usaha lima korporasi yang konsesinya terdampak karhutla, sementara Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar telah menangani puluhan kasus dengan puluhan orang berstatus terlapor dan sejumlah tersangka.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran di wilayah konsesi maupun kawasan lainnya.

Berdasarkan pembaruan penanganan perkara per 1-2 September 2026, Polda Kalbar telah menangani 63 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 31 orang berstatus terlapor dan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 63 kasus itu, sebanyak 42 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, 12 perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara sembilan perkara lainnya dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai 720,95 hektare. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.

“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap,” tegas Burhanuddin. 

Delapan Korporasi Masuk Radar Polda

Tak hanya menyasar pelaku perorangan, penyidik Polda Kalbar juga mendalami keterkaitan korporasi dengan sejumlah titik kebakaran. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar sebelumnya mengungkapkan terdapat delapan korporasi yang sedang didalami terkait kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Penyidik akan memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan pembakaran secara langsung, adanya perintah melakukan pembakaran, atau kelalaian perusahaan yang menyebabkan api merembet dan meluas.

“Yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka,” kata Alberd saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026). Data tersebut kemudian diperbarui menjadi tujuh tersangka pada awal September. 

Irjenpol Alberd menyebut kondisi karhutla di Kalbar sudah berada dalam situasi yang tidak biasa. Musim kemarau, keterbatasan sumber air, angin kencang dan kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah meluas dan sulit dipadamkan.

“Saat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis,” ujarnya. 

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi

Di tengah proses hukum yang dilakukan kepolisian, pemerintah pusat mengambil langkah lebih tegas terhadap korporasi. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis (3/9/2026) mengumumkan pembekuan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan disertai kewajiban pemulihan lingkungan.

Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 371.560 hektare. Raja Juli mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan ditindak.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026). 

Menurut Raja Juli, pembekuan izin bukan satu-satunya sanksi. Pemerintah juga memberikan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai tindakan administratif.

“Kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya. 

Ia menegaskan, proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” ujarnya. 

Kemenhut Sudah Beri Sanksi Sejak Agustus

Sebelum pembekuan lima izin tersebut, Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan terkait karhutla di Pulau Kalimantan.

Dari enam perusahaan itu, empat berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP. Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Khusus PT MPK, Kemenhut sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang. 

Kemenhut menyatakan perusahaan wajib melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut dan pemantauan tinggi muka air tanah. 

Gubernur: Delapan Perusahaan Sudah Dilaporkan

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan penanganan terhadap korporasi yang diduga terkait karhutla terus berjalan. Ia mengungkapkan, sebanyak delapan perusahaan telah dilaporkan ke Polda Kalbar. Namun, proses terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Norsan di Pontianak, Kamis (3/9/2026). 

Norsan menegaskan, laporan tersebut tidak hanya menyangkut korporasi. Sejumlah individu juga masuk dalam laporan terkait dugaan karhutla.

“Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda,” ujarnya. 

Ia menegaskan proses hukum akan ditingkatkan apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup. “Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya. 

Sikap tersebut menunjukkan Pemprov Kalbar tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada upaya pemadaman. Aspek penegakan hukum terhadap pihak yang diduga lalai atau sengaja melakukan pembakaran juga menjadi perhatian.

Norsan Minta Semua Pihak Bergerak

Di lapangan, Norsan juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut membantu pemerintah menangani karhutla. Menurutnya, kondisi kemarau membuat upaya pemadaman membutuhkan kekuatan bersama.

Saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Norsan mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur, termasuk relawan dan organisasi kemasyarakatan yang membantu petugas.

“Saya, dari Pramuka dan lainnya juga membantu petugas pemadam yang bekerja dan beroperasi di lapangan. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kita,” katanya. 

Ia juga mengapresiasi dukungan Karang Taruna yang memberikan bantuan kesehatan bagi petugas pemadam yang bekerja di lapangan.

Menurut Norsan, penanganan karhutla tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah. Dukungan masyarakat, dunia usaha, aparat keamanan, relawan dan seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mencegah api kembali meluas.

Menhut: Hotspot Turun Bukan Berarti Api Selesai

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli meminta operasi pendinginan karhutla di Kalbar terus dimasifkan. Penurunan jumlah titik panas, menurutnya, tidak otomatis berarti persoalan karhutla telah selesai.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Sipongi Kementerian Kehutanan, jumlah titik panas di Kalbar sempat melonjak dari 272 titik pada 31 Agustus menjadi 859 titik pada 1 September, sebelum turun menjadi 268 titik pada hari berikutnya. 

“Api padam tidak terbaca sebagai hotspot di Sipongi, namun itu tidak berarti bahwa tidak ada asap. Teman-teman sendiri lihat, tidak lagi ada hotspot di sini tapi asapnya terus eksis,” kata Raja Juli. 

Karena itu, ia meminta Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD dan seluruh unsur terkait tidak hanya mengejar penurunan angka hotspot, tetapi memastikan lokasi bekas kebakaran benar-benar dingin dan tidak menyimpan bara yang dapat kembali memicu kebakaran.

“Harus ada gerakan yang masif untuk melakukan pendinginan. Ini sekarang sedang dilakukan pendinginan,” ujarnya. 

Ia bahkan menegaskan kondisi Kalbar masih membutuhkan perhatian serius. “Kondisi Kalbar sedang tidak baik-baik saja,” tegas Raja Juli. 

Penegakan Hukum dan Pemulihan Harus Berjalan Bersamaan

Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan penanganan karhutla Kalbar kini bergerak pada dua jalur sekaligus.

Di satu sisi, aparat kepolisian meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan mendalami keterlibatan korporasi. Di sisi lain, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan serta mewajibkan pemulihan lingkungan.

Polda Kalbar hingga awal September telah menangani 63 kasus dengan 31 terlapor dan tujuh tersangka. Sementara delapan korporasi masih dalam pendalaman polisi. Pada saat bersamaan, pemerintah telah membekukan izin lima korporasi dan memerintahkan pemulihan lingkungan. 

Bagi pemerintah, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, pemulihan lahan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersamaan.

Sebab, di tengah musim kemarau yang belum sepenuhnya berakhir, ancaman karhutla masih terbuka. Penurunan hotspot dapat menjadi kabar baik, tetapi tanpa pendinginan dan pengawasan yang konsisten, api dan asap sewaktu-waktu dapat kembali muncul.

Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut terhadap korporasi yang sedang diperiksa dan proses hukum terhadap para tersangka. Jika bukti mengarah pada pelanggaran pidana, pemerintah dan aparat penegak hukum telah menyatakan siap membawa perkara tersebut ke proses hukum yang lebih tegas. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda