Ponticity post authorelgiants 06 Februari 2026

Imigrasi Pontianak Tunda 221 Permohonan Paspor, Lindungi WNI ke Luar Negeri

Photo of Imigrasi Pontianak Tunda 221 Permohonan Paspor, Lindungi WNI ke Luar Negeri

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat sebanyak 221 permohonan paspor ditunda sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026. Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berpotensi bepergian ke luar negeri dengan tujuan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan bahwa sejumlah negara menjadi perhatian khusus pihak imigrasi, terutama Myanmar, Laos, dan Kamboja.

“Berdasarkan data kami sepanjang 2025 sampai Januari 2026, jumlah penundaan permohonan paspor sebanyak 221 orang. Ada beberapa negara yang menjadi perhatian kami, khususnya Myanmar, Laos, dan Kamboja,” ujar Sam Fernando pada Jumat (6/2/2026).

Ia mengatakan, perhatian khusus diberikan ketika terdapat WNI yang baru pertama kali mengajukan paspor dengan tujuan ke negara-negara tersebut. Dalam kondisi demikian, petugas imigrasi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap maksud dan tujuan perjalanan pemohon.

“Ketika ada WNI yang baru pertama kali mengajukan pembuatan paspor dan tujuannya ke negara-negara tersebut, tentu kami akan melakukan pendalaman. Kami membutuhkan data-data pendukung lainnya. Jika data tersebut tidak bisa disampaikan, maka permohonan akan kami tunda,” jelasnya.

Sam menegaskan bahwa proses pendalaman dilakukan melalui sesi wawancara yang menjadi bagian penting dalam pelayanan paspor. Menurutnya, wawancara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi titik krusial dalam proses profiling pemohon.

“Wawancara di kami bukan hanya formalitas. Itu menjadi titik profiling kami, apakah yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan ke luar negeri atau justru memiliki niat lain, seperti menjadi tenaga kerja nonprosedural atau kegiatan lain yang berpotensi membahayakan dari sisi keimigrasian,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh petugas imigrasi telah dibekali panduan khusus dalam melakukan wawancara, termasuk mengidentifikasi profil pemohon yang berisiko.

“Contohnya, ketika ada seorang perempuan usia produktif, belum pernah ke luar negeri, namun tujuannya ke negara tertentu yang menjadi perhatian kami, tentu akan kami dalami. Apakah benar-benar sebagai wisatawan atau ada tujuan lain,” katanya.

Menurut Sam, sesi wawancara merupakan bentuk screening awal dari sisi keimigrasian sebelum negara memberikan dokumen perjalanan berupa paspor.

“Sesi wawancara ini sangat penting bagi kami. Ini adalah screening awal untuk memastikan apakah maksud dan tujuan pemohon sesuai atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Sam menegaskan bahwa penundaan bukan berarti penolakan permanen. Pemohon yang permohonannya ditangguhkan tetap dapat mengajukan kembali, dengan catatan melengkapi persyaratan tambahan yang diminta.

“Pemohon yang ditangguhkan bisa mengajukan kembali dengan melampirkan syarat tambahan yang kami persyaratkan. Ini bukan hanya formalitas, tetapi sebagai upaya kami melindungi WNI yang akan bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memastikan langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mencegah praktik perdagangan orang, penempatan tenaga kerja ilegal, serta risiko keimigrasian lain yang dapat merugikan WNI di luar negeri. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda