PONTIANAK, SP - Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre menyoroti sikap Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD yang dinilai masih aktif menjalankan tugas-tugas kelembagaan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai kondisi tersebut mencederai etika penyelenggara pemilu dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Coba kita gunakan nalar yang sehat. Apakah layak seseorang yang sudah berstatus tersangka masih memimpin rapat kelembagaan, menjadi pemateri kegiatan, memimpin upacara, hingga menjalankan berbagai aktivitas resmi seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Haris, Senin (8/6/2026).
Menurut Haris, persoalan ini bukan semata-mata soal asas praduga tak bersalah yang tetap harus dihormati dalam proses hukum, melainkan juga menyangkut etika jabatan dan kepatutan seorang pejabat publik.
“Praduga tak bersalah tetap berlaku. Tetapi ada aspek etika dan kepantasan yang juga harus diperhatikan. Jabatan publik bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus yang menjerat RD berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan RD bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak berinisial TK sebagai tersangka.
Upaya praperadilan yang diajukan RD sebelumnya juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk pada 20 April 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, Haris menilai belum adanya perkembangan signifikan pasca putusan praperadilan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sudah hampir dua bulan sejak putusan praperadilan dibacakan. Sampai sekarang publik belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara ini. Kondisi seperti ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Labpolhum meminta aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan sampai muncul persepsi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penegakan hukum. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Selain itu, Haris mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera mengambil langkah tegas terhadap RD.
“Kami meminta Bawaslu RI dan DKPP RI mempertimbangkan penonaktifan maupun pencopotan yang bersangkutan selama proses hukum berjalan. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan tugas-tugas pengawasan pemilu tetap berjalan secara profesional,” ujarnya.
Haris menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu ke depan.
“Seleksi penyelenggara pemilu harus benar-benar mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas. Jangan sampai faktor kedekatan, afiliasi, atau kepentingan tertentu lebih dominan dibandingkan kualitas dan rekam jejak calon penyelenggara,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan berjudul Boros Anggaran Hingga Korupsi: Masalah di KPU dan Bawaslu yang dirilis Januari 2025, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu masih menghadapi berbagai persoalan tata kelola anggaran, termasuk sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan KPU maupun Bawaslu di berbagai daerah.
Karena itu, Haris berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka dan transparan serta mampu mengungkap secara jelas alur penggunaan dana hibah Pilkada yang menjadi objek perkara.
“Publik berhak mengetahui secara terang-benderang bagaimana dana tersebut digunakan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (mul)