PONTIANAK, SP – Agenda Gelar Perkara Bersama untuk menentukan nasib penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dokumen kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri (Bank DSM) yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Kalbar terpaksa ditunda.
Penundaan ini dipicu oleh adanya perbedaan pendapat hukum yang tajam antara Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Forum yang dirancang melibatkan Tim Penyidik, JPU, Ahli Hukum Pidana, serta Bidang Pengawasan Kejati Kalbar tersebut sedianya ditargetkan menjadi sarana penetapan kepastian hukum. Gelar perkara ini bermaksud memutuskan apakah perkara bernomor LP/B/51/II/2026/SPKT/Polda Kalbar tanggal 26 Februari 2026 ini layak diteruskan ke pengadilan atau justru dihentikan (SP3).
“Tim Penyidik Polda Kalbar sudah memaparkan dan menyimpulkan bahwa ada bukti pemalsuan tanda tangan, makanya saudara Heriyono alias Ayong kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara dari pihak Kejaksaan belum memberikan kesimpulan, jadi hasil sidang gelar perkaranya belum bisa diserahkan kepada hakim untuk dinilai atau diputuskan,” kata salah satu sumber Suara Pemred di Polda Kalbar yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (8/10/2026).
Hingga saat ini, penetapan status keberlanjutan perkara masih menunggu penjadwalan ulang Gelar Perkara Bersama.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wenni (34) yang menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan digunakan tanpa persetujuan untuk pengajuan tiga fasilitas kredit di Bank DSM melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/Polda Kalbar pada 26 Februari 2026.
Dalam laporannya, Wenni menegaskan dirinya tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan dokumen perjanjian kredit di Bank DSM maupun memberikan izin atas penggunaan tanda tangannya kepada mantan suaminya, Heriyono alias Ayong.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Juni 2026. Perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen perkara, terdapat tiga fasilitas kredit yang dipersoalkan dengan total nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar, yakni Rp350.000.000 pada 13 Juni 2024, Rp500.000.000 pada 22 Mei 2025 dan Rp290.000.000 pada 24 Juli 2025.
Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian menetapkan mantan suami pelapor, Heriyono alias Ayong, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara penetapan tersangka pada 6 Juli 2026.
Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti sah, BAP saksi pelapor (Wenni), pemeriksaan ahli forensik, serta surat hasil examination dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar per tanggal 3 Juli 2026.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 608/DTF/SKET/2026, Nomor 609/DTF/SKET/2026, dan Nomor 610/DTF/SKET/2026 tanggal 3 Juli 2026, hasil pengujian menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Wenni pada dokumen kelengkapan pencairan kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri disimpulkan non-identik.
Dokumen yang terbukti menggunakan tanda tangan non-identik tersebut meliputi Surat Perjanjian Kredit Nomor 001.101.00186 (13 Juni 2024), Nomor 001.101.00224 (22 Mei 2025), Nomor 001.101.00230 (24 Juli 2025), Surat Sanggup, Surat Kuasa Menjual tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, Surat Kuasa Pembebanan Tabungan tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, serta Surat Pernyataan Tidak Bersedia Diasuransikan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Ayong dijerat pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Kemudian pada 14 September 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU. Namun berdasarkan hasil penelitian, JPU menilai berkas perkara tersebut belum lengkap (P-19). Penilaian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3663/O.1.4/Eoh.1/08/2026 tertanggal 16 September 2026.
Penyidik dan JPU kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi pada 16 September 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat. Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, JPU memberikan petunjuk belum tergambar adanya kerugian yang dialami oleh saksi pelapor atas nama Wenni. Dengan demikian, JPU menilai unsur pasal "jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian" belum terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (7/10/2026) akan dilakukan gelar perkara bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat guna memberikan kepastian hukum dan memutuskan apakah suatu perkara layak dilanjutkan, dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ayong untuk dilengkapi.
“Berkas pekaranya dikembalikan ke Polda. Ditanya ke Polda saja Pak. Ya ada yang belum dilengkapi,” kata I Wayan, Kamis (8/10/2026).
Sementara, saksi pelapor, Wenni, menyuarakan kekecewaan atas pertimbangan pihak Kejaksaan. Ia membeberkan bahwa mantan suaminya (Ayong) bersama pihak Bank DSM diduga telah memalsukan tanda tangannya sebanyak tiga kali di tahun yang berbeda untuk pencairan dana kredit.
"Saya menyesalkan alasan penolakan yang menyatakan tidak ada kerugian. Pemalsuan dilakukan berulang selama tiga kali, ditahun yang berbeda dan dananya sudah digunakan. Yang mengerikan, dalam klausul perjanjian tertulis jika Ayong meninggal dunia, beban utang pinjaman tersebut ditanggung oleh saya, padahal saya tidak pernah tahu apalagi menandatanganinya," ungkap Wenni.
Wenni menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan atas namanya pada berkas kredit bank tersebut menempatkan dirinya pada posisi yang sangat terancam dan dirugikan secara hukum maupun finansial di masa depan.
"Gimana kalau Ayong meninggal? Kan saya yang menanggungnya, padahal saya tidak mengetahui dan tidak ikut menandatangani," tambah Wenni menekankan beban risiko finansial yang mengintai dirinya akibat dokumen bodong tersebut.
Wenni juga menyoroti perubahan status penahanan Ayong yang kini menjadi tahanan luar serta rencana pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, dalih "tidak ada kerugian" jika dikembalikan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Dengan alasan tidak ada kerugian, lalu semua bisa bebas atau tidak bersalah. Berarti yang lain boleh dong merampok atau mencuri, melakukan pemalsuan surat, lalu jika ketahuan dan dilaporkan ke polisi tapi karena dikembalikan dan tidak ada kerugian masalahnya selesai? Itu kan tidak adil," tegas Wenni.
Atas dugaan kejanggalan proses administrasi kredit tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan ini, pihak Wenni melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan laporan baru terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.
Proses penanganan kasus ini turut memicu sorotan publik di Kabupaten Sanggau. Muncul dugaan adanya intervensi dari figur berpengaruh di balik skenario penghentian pengusutan perkara ini.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terindikasi adanya pergerakan sistematis dari kelompok tersangka. Indikasi ini mulai dari dialihkannya status penahanan Ayong dari rumah tahanan (Rutan) Polda Kalbar menjadi tahanan luar, pengajuan permohonan gelar perkara khusus, hingga rencana melayangkan gugatan praperadilan guna menggugurkan status tersangka dengan dalih "tidak adanya kerugian finansial" yang ditimbulkan dari pemalsuan tanda tangan atas nama korban, Wenni.
Dugaan keterlibatan pihak luar dalam membelokkan perkara ini dikuatkan oleh kesaksian salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau yang enggan disebutkan namanya. Ia membeberkan adanya peran figur kuat di balik layar yang berupaya menyetop penanganan hukum terhadap kasus yang menyangkut Bank DSM tersebut.
“Ada bos PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) besar yang ikut membantu dalam perkara ini. Selain ada keterkaitan di antara mereka, juga ada hubungan kerabat dekat. Jadi jangan heran kalau kasus keterlibatan Bank DSM ini mau dibelokkan, bahkan kasus ini mau dihentikan,” ungkap tokoh masyarakat tersebut.
Munculnya dugaan 'main mata' dan intervensi oknum cukong besar ini menimbulkan kekhawatiran publik Sanggau terhadap transparansi dan independensi proses penegakan hukum. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tetap profesional, objektif, serta tidak tunduk pada tekanan maupun pengaruh pihak mana pun dalam menuntaskan skandal pemalsuan dokumen perbankan tersebut.
Minta Aparat Objektif
Diberitakan sebelumnya, Wenni mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam mengusut laporannya. Ia meminta agar fakta pelunasan kredit tidak dijadikan celah hukum untuk menghentikan perkara maupun membebaskan terlapor dari jerat pidana.
Hal tersebut disampaikan Wenni guna merespons hasil koordinasi antara Penyidik Polda Kalbar dan JPU Kejati Kalbar yang menilai bahwa unsur "dapat menimbulkan kerugian" dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan tersebut belum terpenuhi.
"Pelunasan utang merupakan peristiwa yang terjadi setelah dokumen digunakan. Apa yang saya laporkan adalah dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen dengan tanda tangan saya yang dipalsukan," ujar Wenni kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Wenni menegaskan bahwa objek utama yang dilaporkannya adalah perbuatan pidana pembuatan dan penggunaan tanda tangan serta dokumen tanpa izin dalam proses pencairan kredit perbankan tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Dalam seluruh proses tersebut, dia tidak pernah hadir maupun memberikan persetujuan.
“Karena itu, pokok perkara yang perlu diperiksa adalah bagaimana dokumen tersebut dibuat, digunakan, siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, serta akibat atau potensi akibat hukumnya terhadap saya,” ujarnya.
Wenni menilai kesimpulan bahwa unsur kerugian tidak terpenuhi hanya karena pinjaman telah dilunasi merupakan kekeliruan dalam menilai konstruksi hukum perkara.
“Apabila barang yang diambil secara melawan hak kemudian dikembalikan, hal itu tidak serta-merta mengubah fakta hukum perbuatannya. Sama halnya dengan kasus saya, pelunasan kredit tidak boleh mengaburkan dugaan pemalsuan dokumen dan akibat hukum yang ditimbulkannya,” tegas Wenni.
Merujuk pada ketentuan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, Wenni meminta agar aparat penegak hukum tidak mempersempit penilaian kerugian hanya pada pertanyaan apakah pinjaman sudah lunas atau apakah pelapor telah ditagih.
Menurutnya, hal krusial yang harus diuji adalah fungsi dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses perbankan, serta sejauh mana dokumen tersebut secara hukum dan ekonomi telah membebankan perikatan atau menempatkannya pada posisi berisiko secara hukum.
“Saya memahami bahwa dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026 disebutkan adanya hasil koordinasi dengan JPU yang menyatakan unsur belum terpenuhi. Saya menghormati proses hukum, namun saya memohon agar kesimpulan tersebut tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa kredit pada akhirnya telah dilunasi,” tegas Wenni.
Wenni meminta penagak hukum menilai kasus ini secara objektif berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal, serta memisahkan secara tegas antara peristiwa pelunasan kredit dengan perbuatan material dugaan pemalsuan tanda tangan.
Ia juga mendesak agar tim penyidik dan Penuntut Umum menguji apakah penggunaan dokumen yang dipalsukan tersebut secara hukum dapat menimbulkan hak, perikatan, kewajiban, atau risiko kerugian baginya.
Selain itu, dia meminta agar seluruh alat bukti, mulai dari berkas kredit perbankan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hingga bukti elektronik dipertimbangkan secara utuh dan keberatannya dicatat secara objektif, sebelum ada pertimbangan untuk menghentikan perkara.
“Saya berharap perkara tidak dinilai secara parsial hanya dengan pertimbangan bahwa kredit sudah lunas. Saya juga berharap gelar perkara nanti dapat memeriksa dugaan penggunaan tanda tangan tanpa izin serta potensi dampak hukumnya secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wenni juga mempertanyakan prosedur verifikasi perbankan serta belum terseretnya pihak bank dalam penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi keterlibatan oknum Bank DSM dalam proses penerbitan fasilitas kredit yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut.
Wenni menilai bahwa penetapan Ayong sebagai tersangka belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah tersebut dapat cair karena adanya persetujuan dan verifikasi dari pihak Bank DSM.
"Tanda tangan saya terbukti non-identik pada tiga Surat Perjanjian Kredit (tertanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025) serta berbagai dokumen pelengkap lainnya. Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin fasilitas kredit bisa disetujui dan dicairkan berulang kali tanpa menghadirkan saya secara langsung untuk verifikasi fisik dan keaslian tanda tangan?" tegasnya.
Wenni menyoroti peran kelembagaan bank yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan serius pada prosedur internal perbankan saat pencairan kredit bernilai miliaran rupiah tersebut disetujui.
Dia bahkan menduga ada “kongkalikong” atau kolusi dalam pencairan kredit antara pihak debitur (Ayong) dengan oknum internal bank, sehingga pinjaman tersebut diloloskan tanpa analisis risiko dan syarat yang benar.
Kejanggalan pertama berfokus pada pengagunan harta bersama tanpa izin, di mana aset berupa alat berat (excavator) yang menurutnya merupakan harta bersama hasil perkawinan dapat dijadikan agunan kredit tanpa adanya persetujuan sah dari dirinya selaku pihak yang berhak.
Selain itu, terdapat persoalan kehadiran dan validasi fisik, di mana prinsip kehati-hatian perbankan dinilai diabaikan apabila akad kredit beserta surat kuasa dapat lolos tanpa adanya verifikasi kehadiran pemilik nama secara langsung.
Kejanggalan ini diperkuat oleh adanya bukti rekaman pengakuan audio tertanggal 1 Desember 2025 yang telah diserahkan kepada penyidik, di mana isi rekaman memuat pernyataan yang mengindikasikan pengetahuan atau keterkaitan oknum pihak bank terkait proses pemalsuan tersebut.
“Wajar kalau saya menduga ada “kongkalikong”, pasalnya Ayong dan oknum bank kenal dekat. Pihak bank juga seharusnya tahu bahwa aset yang diagunkan adalah harta bersama, karena kuasa hukum pihak bank juga adalah kuasa hukum Ayong (mantan suami) dalam sidang perceraian dan gugatan gono-gini. Terlebih, kuasa hukum tersebut juga merupakan suami direktur bank,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Bank DSM secara tegas membantah tudingan mengenai adanya kelalaian analisis risiko maupun praktik kolusi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur Ayong.
Kuasa Hukum PT BPR Dana Sanggau Mandiri, Ali Wilopo, menyatakan bahwa seluruh mekanisme pengajuan dan pencairan pinjaman telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wilopo mengesampingkan tuduhan yang menyebut pihak bank sengaja meloloskan pinjaman tanpa analisis risiko dan syarat yang benar.
“Kami sampaikan itu tidak benar. Jika dituding ada kongkalikong atau kolusi dalam pencairan kredit, kami akan lakukan langkah hukum, kami ajukan gugatan,” tegas Wilopo saat memberikan konfirmasi kepada Suara Pemred, Selasa (6/10/2026).
Mengenai permasalahan status aset bersama yang dijadikan agunan dalam fasilitas kredit tersebut, Wilopo menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan internal antara Wenni dan suaminya, Ayong, selaku pihak debitur.
“Pertama, urusan agunan bukan urusan pihak bank. Itu urusan Wenni dan suaminya,” ujar Wilopo.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama bank dalam menyetujui pengajuan kredit adalah kredibilitas dan rekam jejak pembayaran Ayong yang dinilai sangat baik oleh pihak perbankan.
“Ayong adalah nasabah prioritas. Rekam jejak kreditnya bagus, selalu bayar tepat waktu,” imbuhnya.
Terkait ketidakhadiran Wenni saat penandatanganan perjanjian kredit, Wilopo memberikan klarifikasi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh debitur pada saat proses berlangsung. Menurutnya, Ayong menyampaikan bahwa istrinya tidak dapat hadir secara langsung karena alasan kesehatan pascamelahirkan.
“Kenapa Wenni tidak dihadirkan, karena saat itu menurut Ayong, istrinya sedang melahirkan,” ungkap Wilopo.
Lebih lanjut, Wilopo menekankan bahwa pihak BPR Dana Sanggau Mandiri bersikap proaktif ketika isu kepemilikan dan keabsahan tanda tangan muncul di kemudian hari. Begitu menemukan indikasi atau dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen terkait, pihak bank langsung mengambil tindakan dengan melayangkan surat kepada Ayong agar seluruh kewajiban kredit segera dilunasi.
“Saat tahu ada indikasi pemalsuan tanda tangan, pihak bank segera menyurati Ayong untuk meminta kredit segera dilunasi,” tukasnya.
Adapun Heriyono alias Ayong, tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. Dia meminta Suara Pemred menghubungi kuasa hukumnya, Sulastri.
“Silahkan hubungi penasihat hukum saya saja ya,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Suara Pemred kemudian menghubungi penasehat hukum Ayong. Namun juga belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di ruang sidang.
“Selamat siang juga. Maaf nanti saya bel (telpon) balik ya. Masih sidang,” tulis Sulastri.
Hingga berita diterbitkan, klarifikasi tersebut belum diberikan. Panggilan telepon ke nomor penasihat hukum belum direspon. (tim)