Ponticity post authorelgiants 15 Januari 2025

Gubernur se-Indonesia Segera Dilantik, DPR RI Usul Dua Opsi Tetap Mengacu ke Perpres 80 UU Pemilu

Photo of Gubernur se-Indonesia Segera Dilantik, DPR RI Usul Dua Opsi Tetap Mengacu ke Perpres 80 UU Pemilu

PONTIANAK, SP - Pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih masih menjadi isu dikalangan elit politik setelah dijalankannya Pilkada Serentak 2024. Banyak yang menyatakan, pelantikan kepala daerah diundur menjadi bulan Maret 2025.

Namun, sesuai dengan Perpres 80 tahun 2024 Undang-undang Pemilu, pelantilan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap berlangsung 7 Februari 2025 mendatang. Sedangkan, Wali Kota terpilih akan dilantik tiga hari setelahnya atau 10 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, desain dari Pilkada Serentak tidak hanya pemungutan suara saja. Tapi juga keserentakan dalam pelantikan para kandidat yang menang di Pilkada 2024. Namun, sepanjang Perpres nomor 80 tahun 2024 belum direvisi, maka pelantikan tetap mengacu pada Undang-undang tersebut.

"Kalau saya lihat psikologi pemerintahan pak Prabowo, makin cepat (dilantik) makin bagus," ucapnya dalam diskusi di Bawaslu RI, Selasa (14/1/2025).

Menurut Yusak, jika semua kepala daerah dilantik dengan cepat, maka program pemerintah pusat bisa dijalankan. Jika diundur sampai Maret 2025, lanjut Yusak, maka ada jeda waktu untuk konsolidasi program yang harus dijalankan.

"Ini tentu harus dipikirkan, tapi kalau membaca perspektif kepentingan pemerintah pusat ya tentu sepanjang perpresnya tidak direvisi mengacu yang ada," tegasnya.

Akan permasalahan ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah terpilih agar dapat berjalan secara efisien dan sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan ini juga membahas berbagai isu terkait penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya yang dilasir dari Antara, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah tidak menemui hambatan.

“Kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini putusan dari Mahkamah Konstitusi yang juga terkait dengan Presiden dan Mensesneg. Namun, aspek-aspek hukum juga menjadi perhatian saya,” ujar Yusril Ihza.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen mendukung seluruh proses penetapan kepala daerah, termasuk penanganan sengketa Pilkada 2024. Ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus untuk memastikan kepala daerah terpilih dapat segera dilantik, terutama bagi daerah-daerah yang tidak memiliki kendala sengketa Pilkada.

“Ada dua putusan MK dengan pertimbangan hukum yang menimbulkan keraguan. Apakah pelantikan dilakukan serentak setelah sengketa selesai, ataukah yang tidak bersengketa dapat dilantik lebih dulu? Hal ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk memperjelas teknis pelaksanaan pelantikan, Yusril menyebutkan bahwa ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap penting untuk menghindari potensi masalah di lapangan yang dapat menghambat proses pelantikan.

Yusril juga menekankan bahwa koordinasi intensif antarinstansi terkait merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah untuk menjamin kelancaran proses pelantikan. Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pelantikan yang lebih fleksibel, di mana kepala daerah yang tidak bersengketa dapat dilantik lebih awal. Namun, keputusan akhir akan bergantung pada kesepakatan antarinstansi dan arahan dari MK.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pelantikan ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan ini berjalan dengan baik,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga menyebut bahwa pemerintah akan terus mendukung proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah yang masih menghadapi konflik hasil Pilkada.

Usulkan Dua Opsi

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan mengalami penundaan dari jadwal semula.

Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025 diundur menjadi Maret 2025. Penundaan ini dilakukan karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ujar Rifqinizamy.

Hal ini berarti, pelantikan kepala daerah harus menunggu seluruh proses hukum selesai untuk menghindari potensi konflik. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian ia mengatakan usulan tersebut akan terbahas dengan penyelenggara pemilu. Mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy, Rabu, 15 Januari 2025.

Sementara itu, Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses. Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih terlaksanakan serentak. Itu setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

Kemudian menurutnya, proses sengketa pilkada pada MK perkiraannya selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden. Karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan terlaksanakan serentak terlebih dahulu. Itu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tergelar pada 7 Februari 2025. Dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil walikota tergelar pada 10 Februari 2025.

“Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK. Apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang. Dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

Namun, ia mengatakan ada dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024. Apalagi terdapat dilema atau problematika hukum. Satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024. Menyatakan bahwa pelantikan baru bisa terlaksanakan setelah seluruh sengketa MK selesai. Atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian, menurutnya, hal itu terkecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan KPU provinsi, kabupaten, kota. Sementara waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024. Maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya. (ant/cnn/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda