Universitas OSO (UNOSO) menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian aktif dalam penguatan budaya hukum dan akses keadilan di Kalimantan Barat (Kalbar). Komitmen itu diwujudkan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalbar dalam penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Kalbar 2025.
Kunjungan resmi Kanwil Kemenkum Kalbar ke Kampus UNOSO, Rabu (15/10/2025), menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi tersebut dalam memperluas peran akademik ke arah pemberdayaan hukum berbasis masyarakat.
Kunjungan diterima oleh Heryanto, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNOSO, didampingi Dodi, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNOSO. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar hadir Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Julmiati, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak yang akan melibatkan ribuan kader sadar hukum dari berbagai daerah di Kabar.
Pelatihan ini akan dilaksanakan dalam empat batch, dengan setiap batch terdiri dari 10 kelas pelatihan yang berfokus pada peningkatan pemahaman hukum praktis dan kemampuan penyelesaian masalah di tingkat desa dan kelurahan.
"Universitas OSO siap berperan aktif dalam mendukung pelatihan paralegal sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan akademik kami dalam membangun sumber daya manusia yang berdaya dan berintegritas di bidang hukum,” ujar Heryanto.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan oleh Kemenkum Kalbar kepada UNOSO menjadi bukti pengakuan terhadap kapasitas universitas dalam mengembangkan pendidikan hukum yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
UNOSO, kata Heryanto, tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi, tetapi juga agen perubahan sosial yang berkomitmen untuk membumikan nilai-nilai keadilan dan kesadaran hukum hingga ke tingkat akar rumput.
"Kami menyambut baik sinergi ini. Melalui pelatihan paralegal, kami ingin menghadirkan insan-insan yang mampu membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Dodi, Kepala LPMPP UNOSO, menjelaskan bahwa pelatihan paralegal ini akan diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia hukum yang aplikatif. Peserta diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam penyelesaian konflik dan pemberian edukasi hukum di lingkungannya.
"Kami ingin pelatihan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk belajar hukum secara kontekstual, dengan pendekatan yang mudah dipahami dan bisa langsung diterapkan,” ujarnya.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen UNOSO untuk memperkuat ekosistem pembelajaran berbasis pengabdian masyarakat, sesuai dengan visi universitas dalam membentuk lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berjiwa sosial dan memiliki empati terhadap persoalan publik.
Dari pihak Kemenkum Kalbar, Kepala Divisi Pembinaan Hukum, Zuliansyah, menyambut positif kontribusi UNOSO. Ia menilai keterlibatan universitas akan memberikan nilai tambah dalam pelaksanaan pelatihan paralegal, terutama dalam hal metodologi pengajaran dan penguatan kapasitas peserta.
"Pelatihan ini menjadi langkah konkret memperkuat masyarakat agar memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri di lingkungannya. Paralegal akan menjadi mitra strategis dalam memperluas akses keadilan,” kata Zuliansyah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi seperti UNOSO merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum berbasis masyarakat.
"Melalui sinergi ini, kami berharap masyarakat tidak hanya lebih melek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal. UNOSO berperan penting dalam memperkuat jembatan pengetahuan itu,” tegas Jonny.
UNOSO berharap ke depan, pelatihan paralegal dapat menjadi model kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan memiliki kemandirian dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari. (din)