PONTIANAK, SP - Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Formajakon Kalimantan Barat menggelar forum diskusi bersama jajaran pemangku kepentingan jasa konstruksi di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Kamis (13/8/2026).
Selain membahas Perpres terbaru, forum ini juga mengevaluasi implementasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2024, sekaligus mendorong simplifikasi Model Dokumen Pemilihan pada rancangan revisi regulasi LKPP.
Sesi diskusi berjalan interaktif menghadirkan narasumber Nur Aliuddin dengan jalannya acara dipandu oleh moderator Ali Uhan. Hadir pula Sekretaris Umum Formajakon Kalbar Tirto Admojo dan Ketua Umum BPD Gapensi Kalbar Mei Purwowidodo.
Soroti Celah Regulasi dan Keamanan Bekerja
Ketua Umum BPD Gapensi Kalbar, Mei Purwowidodo, membagikan catatan kritisnya berdasarkan pengalaman hampir tiga dekade berkiprah di dunia konstruksi. Ia menyebut aturan yang ada pada dasarnya dibuat untuk kebaikan industri.
"Prinsipnya, regulasi diterbitkan agar dunia jasa konstruksi terus berkembang, lebih tertib, dan profesional. Namun, di balik semangat kebaikan itu, kerap muncul celah yang dimanfaatkan segelintir pihak demi kepentingan pribadi," tegas Mei.
Ia menambahkan, tantangan tersebut tidak boleh membuat pelaku usaha berkecil hati. Menurutnya, ekosistem konstruksi harus terus didorong agar para pelaku usaha dapat bekerja dengan tenang, aman, dan bebas dari jeratan hukum.
Dorong Penyerapan APBN & APBD Maksimal
Di akhir sesi, peserta diskusi sepakat bahwa muara dari seluruh penyesuaian aturan ini adalah tercapainya penyerapan anggaran APBN maupun APBD secara maksimal untuk pembangunan masyarakat Kalimantan Barat.
Formajakon Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan diandalkan sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus jembatan bagi seluruh pelaku jasa konstruksi di daerah. (*)