PONTIANAK, SP - Langkanya pasokan hewan potong babi di Kalbar akibat puluhan ribu babi mati terserang virus flu babi, sejumlah pengusaha dan pedagang hewan babi di Kalbar melirik pasokan babi dari pulau Bali.
Namun sejumlah pengusaha nakal diduga mulai memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Lalu dugaan monopoli bisnis daging babi di Kalbar mulai mencuat. Seorang sumber Suara Pemred menyebutkan, dugaan monopoli melibatkan oknum dinas peternakan dan pengusaha daging babi.
Secara garis besar, sumber menjelaskan indikasi monopoli juga melibatkan oknum dinas dengan mengeluarkan aturan yang dinilai memuluskan praktik monopoli usaha daging babi.
Ia mencotohkan, oknum dinas peternakan mengatakan ada aturan yang mengatur pengusaha daging babi diharuskan membeli babi dari oknum pengusaha berinisial U, untuk usaha mereka.
Tak sampai di situ, oknum dinas juga mengatur pemotongan babi harus dilakukan lewat tempat pemotongan babi yang dikelola oleh U.
Kondisi ini tentunya membuat iklim usaha daging babi menjadi timpang. Padahal seperti diketahui, daging babi ternyata menyumbang angka inflasi yang cukup tinggi untuk Kalbar.
Sudah seharusnya keadilan milik semua masyarakat, tidak boleh hanya sekadar milik penguasa yang memiliki wewenang dalam membuat aturan.
Kantongi Syarat dari Bali
Adanya monopoli bisnis daging babi ini pun dikeluhkan oleh Juniarti salah seorang pengusaha dan pedagang babi di Kota Pontianak.
Dia merasa kecewa dan keberatan adanya dugaan praktik monopoli mendatangkan hewan ternak konsumsi babi yang RPH Babi di Jalan Budi Utomo Pontianak dilakukan satu keluarga.
Keberatan ini dikarena saat ada rencana mendatangkan babi potong sebanyak 140 ekor dari Provinsi Bali, namun setelah semua izin lengkap harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Marcus Madju dan menantunya bernama Dinata.
Lalu, harus juga mendapatkan izin mendatangkan babi potong khusus di Rumah Potong Hewan (RPH) Siantan, Pontianak.
Hal ini dikatakan oleh Juniarti, saat bertandang ke Kantor Redaksi Suara Pemred, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepada tim pengaduan masyarakat Suara Pemred ia mengatakan, penolakan memberikan rekomendasi tidak jelas, tapi kelompok lain malah diberikan rekomendasi.
Menurut Juniarti , seseorang bernama Daniel, diperbolehkan mendatangkan babi potong dari Provinsi Bali.
Sedangkan Daniel, baru-baru ini mengurus persyaratan, tapi langsung mengantongi rekomendasi dari kelompok Marcus Madju dan sekarang sudah datangkan babi dari Bali.
“Kami hanya minta keadilan dalam berusaha, karena persyaratan dari Provinsi Bali sudah dilengkapi lengkap semua. Masa karena tidak ikut rapat yang beda isi tujuan dan mendadak rapatnya menjadi alasan tidak bolehnya kami berusaha,” ujar Juni.
Persyaratan administrasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan serta Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, diurus terakhir.
Setelah mengantongi rekomendasi dari pihak yang bertanggungjawab terhadap penarikan retribus RPH babi di Siantan.
Bisnis Keluarga
Ating, salah satu peternak di Kota Pontianak mengatakan, aturan yang dibuat Dinata sebagai menantu Marcus Madju, tidak jelas karena cenderung mengukuhkan praktik monopoli.
Praktik monopoli ditandai keluarnya surat undangan pengusaha hewan babi potong yang ditanda tangani H. Bintoro SE , MM sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak pada tanggal 3 Oktober 2022.
“Ada kejanggalan, selain tempat rapat di rumah, yaitu di kediaman saudara Marcus Madju di Siantan. Surat undangan itu waktunya siang namun dibuat dan diantar pagi Senin, 3 Oktober 2022 pada hari yang sama, untuk membahas tentang besarnya retribusi per ekor babi potong. Tentu saja waktunya mepet dan kami tidak sempat. Tapi karena tidak kehadiran kami, justru menjadi alasan bahwa kami tidak bisa mendatangkan babi dari Bali yang telah kami urus surat-suratnya dengan susah payah, dan mengikuti aturan pemerintah,” ungkap Ating dengan nada kesal.
Menurut Ating jika sebelumnya Rp30 ribu per ekor dinaikkan menjadi Rp50 ribu per ekor. Posisi Marcus Manju dan Dinata, sebagai kontraktor RPH babi bertanggungjawab menarik retribusi untuk disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam posisi seperti itu, mestinya bersyukur jika semakin banyak pengusaha berinisiatif mendatangkan babi potong dari luar Provinsi Kalimantan Barat, karena pasokan kurang.
Ating mengharapkan Pemerintah Kota Pontianak dapat bersikap arif dan bijaksana melihat indikasi kisruh kewenangan dalam kaitan menarik retribusi di RPH babi di Siantan.
Dikatakan Ating, kewajiban mesti mengantongi rekomendasi dari kontraktor penarik retribusi RPH babi di Siantan, baru diberlakukan seperti, karena sebelumnya tidak pernah ada.
Ating mengharapkan Pemerintah Kota Pontianak bisa melihat potensi monopoli dalam mendatangkan babi potong dari luar provinsi khusus di RPH babi di Siantan.
Ating menuturkan semakin banyak pengusaha berinisiatif mendatangkan babi potong di Pontianak, semakin bagus, karena kisaran retribusi masuk ke Kas Daerah bertambah.
“Apalagi sekarang harga satuan daging babi terus melonjak, karena permintaan tinggi, dan pasokan terbatas,” ungkap Ating.
Tidak Ada Larangan
Dinata dihubungi terpisah mengatakan, tidak ada larangan untuk mendatangkan babi potong dari luar provinsi.
“Kalau Daniel, sudah beberapa kali ketemu. Sudah ada komitmen dengan saya. Tapi kalau Juni, baru sekali ketemu. Jadi saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Dinata.
Dinata mengatakan, tidak ada larangan bagi pihak lain, asalkan ada komunikasi terlebih dahulu.
“Karena nantinya berimplikasi kepada estimasi kisaran retribusi ke Kas Pemerintah Kota Pontianak,” kata Dinata.
Enggan Komentar
Terkait kasus ini, Suara Pemred, telah mendatangi RPH babi yang ada di Sungai Selamat, Siantan, Pontianak Utara, Rabu 19 Oktober 2022.
Sesampainya di lokasi, Suara Pemred mencoba mencari informasi kepada seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat ditanyai, ia mengatakan tidak bisa memberikan keterangan apa pun yang ditanyakan kepada dirinya, karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak.
"Saya mau memberikan keterangan, jika sudah ada bukti surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Pontianak," ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, karena RPH Siantan ada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, sehigga saat memberikan keterangan harus ada persetujuan.
"Nanti saya bicara seperti ini, malah omongan saya jadi blunder di masyarakat dan pada akhirnya saya yang akan ditegur dan disalahkan oleh dinas. Kalau hanya teguran, mungkin saya bisa maklum, tapi kalau berujung pada pemecatan kerja kepada diri saya, mau kerja dimana lagi, sementara anak dan istri saya perlu makan,"pungkasnya.
Tanggung Jawab Kota
Lalu, Suara Pemred juga berupaya mengkonfirmasi permasalahan dugaan monopoli dalam pembelian dan pemotongan babi tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Munsif.
Kadisbunnak Provinsi Kalbar Munsif lalu menyarankan untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Pontianak.
Pasalnya menurut Munsif, Kota Pontianak memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) babi.
"Dengan Bintoro (Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Pontianak) langsung saja ya, yang punya RPH babi di Kota Pontianak," kata Kadisbunnak Provinsi Kalbar Munsif. (aju/mar/din)