Keberadaan Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPB) Biodigister yang mulai beroperasi di Kota Pontianak sebagai upaya untuk menurunkan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Biodigister yang saat ini beroperasi dapat mengolah sampah organik hingga 3 ton sehari.
"Biodigister yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat diharapkan dapat mengurangi distribusi sampah ke TPA," ucap Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (25/9).
Jika dikalkulasikan dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat per hari sekitar 360 ton hingga 400 ton, adanya biodigister tentu dapat mengurangi distribusi sampah organik ke TPA.
Namun demikian, upaya memaksimalkan biodigister agak terkendala karena kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah. Karena saat ini kebanyakan sampah yang dibuang masih tercampur dan tidak terpilih.
"Kita minta nanti sampah yang dibuang masyarakat sudah terpilih dari rumah tangga, termasuk juga di pasar sehingga dapat mempermudah diproses," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) menargetkan setiap tahun terjadi penurunan sampah di TPA sebesar 30 persen. Sehingga selain keberadaan Biodigister, pemkot akan terus memperbanyak bank sampah termasuk di antaranya Bank Sampah Induk.
"Semua nanti harus dipilah, plastik dengan plastik, yang berbahaya dipilah dengan yang berbahaya termasuk juga yang organik bisa diolah," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Indonesia yang dibangun FPB Biodigister oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beroperasinya fasilitas pengelolaan sampah berkapasitas tiga ton per hari ini, mampu menghasilkan tenaga listrik, pupuk kompos maupun gas untuk memasak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan langsung beroperasinya FPS Biodigester di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Edelweis di Jalan Purnama II Pontianak Selatan, Senin (7/9) lalu.
Selain sebagai fasilitas pengelolaan sampah, FPS Biodigester ini menurut wali kota juga sebagai sarana edukasi dalam pengelolaan sampah. Bahkan, hasil gas biodigester memungkinkan untuk disalurkan kepada masyarakat.
"Pupuk kompos dari biodigester juga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat bercocok tanam," ujarnya saat itu.
Dikatakannya, total sampah yang dihasilkan Kota Pontianak sekira 400 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya merupakan sampah organik. Artinya, ada 240 ton sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik.
Edi menyebutkan selama ini sampah organik dimanfaatkan untuk memelihara maggot. Sebagian dikelola dengan pola Reduce, Reuse, Recycle (3R) oleh TPS.
"Sampah organik apabila dikelola secara biodigester maka sampah itu lebih produktif dengan menghasilkan gas dan kompos," terangnya.
Biodigester ini merupakan salah satu upaya Pemkot Pontianak dalam menanggulangi sampah. Pemkot berupaya menuju pengolahan sampah 100 persen sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang sia-sia karena semua terkelola dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar mengatakan Biodigester yang baru diresmikan beberapa waktu lalu saat sudah mulai beroperasi. Karena jika dihentikan maka harus dilakukan pengulangan proses untuk mendapatkan gas metan.
"Sampah dari Pasar Kemuning, Sepakat, Flamboyan sudah di pasok ke Biodigester tersebut. Karena Biodigester membutuhkan sampah tiga ton dan satu ton di TPST Edelweiss," ucap Tinorma Butar Butar.
Ia menambahkan, keberadaan Biodigester berakibat pada pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. Sejauh ini sampah yang dibuang ke TPA paling tinggi 300 ton per hari. Kemudian 100 ton sampah lainnya diolah sumbernya termasuk di TPST, sampah liar, bank sampah. Sekitar 50 ton sampah belum terakomodir dengan baik.
"Dengan adanya timbangan pada TPA diketahui jumlah sampah Kota Pontianak perhari sekitar 350 sampai 400 ton," ungkapnya.
Tinorma mengungkapkan, pihaknya juga sudah sejak lama mengkampanyekan pemilihan sampah dari awal. Masyarakat seharusnya melakukan pemilahan sampah dari rumah. Pihaknya akan memberikan reward kepada masyarakat yang melakukan pemilihan sampah.
Dengan keberadaan bank sampah kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sudah mulai terlihat. Untuk mewujudkan hal ini harus melibatkan semua pihak tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup.
"Kita mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah, karena dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Setiap masyarakat wajib memilah sampah dari sumbernya termasuk rumah, pasar dan industri," jelasnya.
Saat ini katanya, Biodigester sudah menjalin kerjasama dengan hotel dan rumah sakit. Ke depan pihaknya mulai menjajaki kerjasama dengan rumah makan. Selain itu, DLH Kota Pontianak juga akan melakukan pembangunan tempat maggot untuk pengelolaan sampah. Maggot bisa menghabiskan sampah organik. Kemudian maggotnya bisa dijual kembali untuk pakan ikan.
"Biodigester ini hanya dampak, mereka (masyarakat) memilah kita mengolah," pungkasnya. (din)