Sosialisasi Aturan Baru Bahas Migrasi Sertifikat Kapal, Penerbitan SPOG dan Legalitas Dermaga
PONTIANAK, SP - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), di tengah proses peralihan kewenangan keselamatan dan keamanan pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana, M.M., dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digelar di Kantor KSOP Kelas I Pontianak, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kodaeral XII Kalimantan Barat, Polairud Polda Kalimantan Barat, DPD GAPASDAP Kalimantan Barat, DPC GAPASDAP Kota Pontianak, Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak, serta para pemilik dan operator kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pelayanan, khususnya terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), migrasi sertifikat kapal, penerapan sistem digital, hingga legalitas dermaga yang digunakan kapal.
Peralihan Kewenangan Masuk Masa Transisi
Capt. Dian menjelaskan, pelimpahan kewenangan keselamatan dan keamanan pelayaran pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi di bidang pelayaran.
Hal tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan beserta aturan turunannya, serta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Dalam ketentuan tersebut, pelayanan penerbitan SPB dan SPOG untuk angkutan sungai dan danau beralih dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Namun, KSOP Kelas I Pontianak memastikan proses tersebut tidak diterapkan secara kaku.
Menurut Dian, pihaknya memahami bahwa peralihan kewenangan membutuhkan proses penyesuaian, terutama bagi pemilik dan operator kapal yang harus melakukan migrasi berbagai dokumen dan sertifikat.
“Dari awal pemberlakuan ketentuan peralihan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, KSOP Kelas I Pontianak tidak serta-merta menerapkan aturan secara kaku, melainkan secara bertahap,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran Kepala Kantor KSOP Kelas I Pontianak Nomor SE-KSOP.PTK 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penerbitan SPB dan SPOG dalam Masa Peralihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas I Pontianak, diberikan waktu selama enam bulan, hingga 30 Juni 2026, kepada pemilik dan operator untuk melakukan peralihan atau migrasi sertifikat kapal.
Namun setelah batas waktu tersebut, pelayanan tetap diberikan kepada kapal-kapal yang masih dalam proses migrasi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Bahkan setelah 30 Juni 2026 kami masih memberikan perpanjangan pemenuhan persyaratan bagi kapal-kapal yang sedang dalam proses migrasi sertifikat dan tetap diberikan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, sepanjang dapat menunjukkan surat keterangan melakukan migrasi sertifikat kapal, menggunakan dermaga yang telah berizin dan melaksanakan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
103 Surat Ukur Kapal Telah Terbit
Dalam rapat tersebut, Dian juga menyampaikan perkembangan proses administrasi kapal sungai.
Hingga saat ini, tercatat 103 Surat Ukur kapal sungai telah diterbitkan. Namun, masih terdapat sejumlah permohonan yang belum dapat diproses lebih lanjut karena pemohon belum melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, KSOP Kelas I Pontianak terus mendorong para pemilik dan operator kapal agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses pelayanan dan operasional kapal dapat berjalan lancar.
“Prosesnya transparan, dilakukan melalui aplikasi Simkapel, dan biaya yang dikenakan adalah pungutan PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan,” terang Dian.
Ia juga mengimbau para pengguna jasa untuk tidak ragu berkomunikasi dengan KSOP apabila mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan maupun penggunaan aplikasi Simkapel.
“Apabila pengguna jasa menemui kendala dalam pemenuhan persyaratan maupun penggunaan aplikasi Simkapel, silakan menghubungi kami untuk dapat diberikan penjelasan,” katanya.
Dian juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pengguna jasa untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Demikian pula apabila pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan menyampaikan keluhan kepada kami melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Legalitas Dermaga Jadi Perhatian
Selain persoalan migrasi sertifikat kapal, legalitas dermaga menjadi salah satu pembahasan penting dalam pertemuan tersebut.
KSOP menegaskan bahwa penerbitan dokumen pelayaran tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan kondisi kapal. Lokasi kapal berangkat maupun tiba juga harus memiliki dasar legalitas yang jelas.
Hal ini penting karena keberadaan dermaga yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran.
“Kalau tempat kapal berangkat atau tiba tidak berizin, kami tidak bisa menerbitkan dokumen. Karena kalau kemudian hari ternyata tidak berizin, tentu berdampak hukum kepada pejabat yang menandatangani,” jelas Dian.
Karena itu, pemilik dan operator kapal diminta memastikan dermaga yang digunakan dalam aktivitas operasional telah memiliki izin dan terdaftar sesuai ketentuan.
KSOP juga menyampaikan bahwa TUKS maupun Terminal Khusus (Tersus) harus memiliki user ID dan PMKU aktif untuk pelayanan kapal melalui Inaportnet. Setiap TUKS, Tersus maupun dermaga juga harus memiliki izin serta terdaftar dengan kode dermaga dalam sistem tersebut.
Terkait sejumlah dermaga yang menjadi pembahasan, KSOP Kelas I Pontianak menyatakan belum pernah menerbitkan SPOG kapal dari Dermaga Bina Cipta, Lido maupun Tariaco.
Penerbitan SPOG sendiri dilakukan berdasarkan permohonan agen, pemilik kapal atau operator kapal dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Digitalisasi Pelayanan Terus Didorong
Dalam sosialisasi tersebut, KSOP juga menjelaskan pemanfaatan sistem digital melalui Inaportnet yang ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan.
Dengan sistem tersebut, operator kapal tidak selalu harus datang langsung ke kantor KSOP karena sejumlah proses administrasi dapat dilakukan secara daring.
Namun, karena proses digitalisasi dan migrasi kewenangan masih berada dalam masa transisi, diperlukan penyesuaian dari seluruh pihak.
KSOP berharap para operator kapal dapat meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme pelayanan digital serta segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
GAPASDAP Minta Pemda Beri Kepastian Legalitas
Sementara itu, Ketua DPD GAPASDAP Kalimantan Barat (Kalbar), Agustianto (Agus Tianto), menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pertemuan antara regulator, pemerintah daerah, aparat keamanan dan pelaku usaha sangat penting untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan baru setelah terjadinya migrasi kewenangan.
Agustianto menilai berbagai persoalan yang muncul di lapangan, terutama berkaitan dengan administrasi kapal dan legalitas dermaga, perlu diselesaikan melalui komunikasi serta koordinasi yang baik.
Ia juga berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam memberikan kepastian terhadap keberadaan dermaga-dermaga kecil yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas angkutan sungai dan danau.
“Kalau ada pelabuhan atau dermaga kecil, daerah harus memberikan semacam izin operasional atau legalitas sehingga kapal-kapal yang beroperasi memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, daerah juga ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Agustianto, kepastian legalitas dermaga bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan keselamatan.
Pelayanan Tidak Boleh Mengabaikan Keselamatan
Sosialisasi tersebut pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai dokumen dan administrasi.
Lebih jauh, seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan kegiatan angkutan sungai, danau dan penyeberangan berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kepastian hukum.
KSOP Kelas I Pontianak memastikan proses migrasi dan penyesuaian regulasi akan terus dikawal, dengan tetap memberikan ruang komunikasi kepada para pemilik dan operator kapal.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” tutup Dian.
Dengan adanya komunikasi antara regulator, pemerintah daerah, aparat, organisasi pengusaha dan operator kapal, diharapkan berbagai persoalan yang muncul dalam masa transisi dapat diselesaikan secara bertahap.
Sebab, di balik setiap kapal yang berlayar di sungai dan danau Kalimantan Barat, terdapat aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelancaran transportasi.
Karena itu, kepastian administrasi harus berjalan beriringan dengan keselamatan.
Pelayanan harus semakin mudah, aturan harus semakin jelas, dan keselamatan tetap menjadi panglima. (*)