PONTIANAK, SP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar menghormati dan menyambut baik keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, yang mengembalikan alokasi dana hibah pembangunan fasilitas penunjang pelayanan dan area parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sikap Kejati Kalbar yang secara tegas menolak dan mengembalikan hibah tersebut dinilai sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi efisiensi anggaran daerah, sekaligus upaya nyata dalam menjaga kondusifitas iklim sosial masyarakat di Kalbar.
Merespons perkembangan tersebut, Dinas PUPR Kalbar memastikan tidak akan melanjutkan tahapan pengadaan barang dan jasa ke proses penandatanganan kontrak. Langkah ini tetap diambil meskipun nantinya Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atau Biro PBJ menyerahkan dokumen hasil pemenang tender kepada Dinas PUPR.
"Jika hasil tender dari Biro PBJ telah diserahkan, kami tegaskan tidak akan melanjutkan ke proses berkontrak, tentunya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku," tegas Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, S.T., M.T. kepada Suara Pemred, Kamis (27/8/2026).
Secara teknis yuridis dan pengadaan barang/jasa pemerintah, keputusan pembatalan kontrak didasari oleh pertimbangan risiko masalah hukum. Melakukan belanja modal atau pembangunan konstruksi di atas lahan milik Kejati tanpa adanya persetujuan hibah yang sah bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Penolakan resmi dari pihak Kejati otomatis membatalkan alokasi hibah lahan tersebut. Kontrak tidak mungkin kami ditandatangani karena hasil pekerjaan konstruksi berpotensi bermasalah di kemudian hari. Jika kontrak kami lakukan akan menyalahi ketentuan yang ada, karena proses hibah sudah tegas ditolak oleh Pak Kajati,” jelasnya.
Berdasarkan aturan pengadaan, penolakan hibah secara otomatis membuat dasar pendanaan proyek gugur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang keras mengikatkan diri dalam kontrak apabila alokasi anggaran belum atau batal tersedia.
Penolakan hibah masuk dalam kategori perubahan kebijakan atau keadaan mendesak yang menyebabkan hasil tender dari Biro PBJ menjadi batal atau tidak dapat dieksekusi.
Dinas PUPR selanjutnya akan segera menerbitkan surat pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta menghentikan seluruh tahapan persiapan kontrak tanpa adanya kewajiban ganti rugi proses pengadaan.
Terkait dengan sisa alokasi dana hibah sebesar Rp19,1 miliar yang dikembalikan oleh Kejati Kalbar, Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh kewenangan penggunaan dan pengalihan anggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalbar.
Dinas PUPR Kalbar tidak memiliki hak maupun wewenang untuk mengalihkan atau menggunakan dana tersebut atas inisiatif internal dinas, melainkan akan mengembalikannya ke kas daerah sesuai dengan mekanisme mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menyerahkan kembali hibah bangunan fasilitas penunjang pelayanan dan area parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Langkah ini diambil usai gelombang protes dan kritik publik merebak terkait urgensi penggunaan anggaran daerah di tengah minimnya infrastruktur dasar di Kalbar.
Keputusan penyerahan kembali aset hibah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan yang didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, saat memberikan klarifikasi usai menerima audiensi dan aksi dari sekitar 300 massa Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/8/2026).
Dalam keterangannya, langkah ini diambil agar pemanfaatan aset tersebut dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang bersifat mendesak (urgent).
Keputusan penyerahan kembali aset hibah ini menjadi bukti nyata keterbukaan dan komitmen Kejati Kalbar dalam mendengarkan aspirasi publik. Kejati Kalbar memastikan bahwa setiap dukungan anggaran dari daerah harus memberikan kemanfaatan yang paling optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejati Kalbar akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Penyerahan ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Emilwan dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Emilwan menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak Tahun 2023. Pengajuan didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.
Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Emilwan juga menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran (TA) 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Terkait gedung parkir, Emilwan menjelaskan bahwa area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
“Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parker,” jelasnya.
Namun demikian, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Emilwan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.
“Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tukasnya.
Hibah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif di Kejati Kalbar diajukan sejak tahun 2023 saat lembaga penuntutan ini dipimpin Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Kalbar, paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.100.000.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp19.099.920.000.
Dalam proses tender, proyek itu dimenangkan oleh penyedia jasa konstruksi Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69. Namun setelah melalui proses evaluasi dan negosiasi, nilai akhir kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.
Penetapan perusahaan asal Jawa Tengah sebagai pemenang tender turut menjadi bahan pembicaraan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan sejauh mana proyek dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kalbar.
Rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar ini juga memicu polemik dan pro-kontra di masyarakat.
Proyek yang masuk dalam pengadaan infrastruktur penunjang instansi vertikal di lingkungan Pemprov Kalbar ini dipandang perlu dikaji kembali dari sisi urgensi, manfaat publik, hingga skala prioritas penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah warga dari berbagai daerah di Kalbar melontarkan kritik keras terhadap pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan miliar untuk gedung parkir di Kejati Kalbar. Mereka menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati menentukan prioritas anggaran, terutama ketika masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian. (ind)
Sejumlah warga dari berbagai daerah di Kalbar melontarkan kritik keras terhadap pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan miliar untuk gedung parkir di Kejati Kalbar.
Mereka menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati menentukan prioritas anggaran, terutama ketika masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian.
Rudi, warga Pontianak misalnya, menyoroti masih banyaknya jalan dan jembatan rusak di Kalbar yang membutuhkan perhatian langsung dibanding fasilitas penunjang instansi vertikal tersebut.
“Kalau memang parkir itu dibutuhkan, silakan dikaji. Tapi dengan anggaran sekitar Rp19,1 miliar, masyarakat tentu bertanya apakah ini benar-benar menjadi prioritas saat ini. Masih banyak jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar yang perlu diperbaiki. Jangan sampai pembangunan yang sifatnya penunjang justru didahulukan daripada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Warga Pontianak lainnya, Subandi, menilai pemerintah daerah harusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran daerah. Ia menyarankan sebaiknya alokasi dana diganti untuk gedung serbaguna agar dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas oleh publik.
“Gedung serbaguna ini nantinya bisa dipakai oleh berbagai kalangan, seperti untuk membuat seminar kebangsaan, seminar anti korupsi, dan lainnya. Bahkan juga bisa digunakan masyarakat untuk acara pernikahan. Ini lebih berguna, dan ada feed back ke masyarakat, dari pada sekadar membangun lapangan parkir,” sarannya.
Ia juga mempertanyakan dengan anggaran sebesar itu, lapangan parkir seperti apa yang akan dibangun. Apakah hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Atau lapangan parkir untuk helikopter dan jet pribadi pejabat,” selorohnya.
Pandangan lain disampaikan Siti, warga Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai anggaran sebesar Rp19,1 miliar akan memberikan dampak yang lebih luas apabila diarahkan kepada sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kalbar masih membutuhkan banyak perhatian di bidang pendidikan. Sekolah, fasilitas belajar, akses pendidikan dan kualitas sumber daya manusia harus terus diperbaiki. Kalau ada anggaran besar, pemerintah harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Sementara, Andi, warga Singkawang, menyoroti sektor kesehatan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar.
“Pemerintah seharusnya melihat kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Kesehatan, pendidikan dan peningkatan IPM adalah investasi jangka panjang. Kalau Rp19 miliar digunakan untuk program yang menyentuh langsung masyarakat, tentu dampaknya bisa lebih luas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembangunan gedung parkir ini dianggap prioritas,” tuturnya.
Selain persoalan urgensi penggunaan anggaran daerah, minimnya transparansi dari instansi terkait seperti Kejaksaan maupun Dinas PUPR Kalbar juga membuat polemik semakin memanas.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dikonfirmasi terkait rencana pembangunan dengan nilai fantastis tersebut mengatakan rencana pembangunan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kalbar.
“Tanya ke PU, Pak. Kita hanya menerima,” katanya saat dihubungi Suara Pemred melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
Saat ditanya apakah pihaknya sebelumnya pernah mengajukan pembangunan gedung parkir baru, Wayan tidak menjawab lugas. Ia justru kembali meminta pertanyaan tersebut diajukan ke Dinas PU Kalbar.
“Kita hanya menerima, PU yang harus jawab. Kenapa masalahnya,” tulis Wayan.
Wayan juga tidak dapat menjawab saat ditanya, apakah saat ini lapangan parkir yang tersedia di Kantor Kejati Kalbar sudah tidak representatif untuk menampung kendaraan.
“Maka dari itu, tanyakan ke pemberinya. Saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.
Di sisi lain, publik juga dibuat kecewa atas sikap Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Meski proyek pembangunan gedung parkir telah menjadi polemik di masyarakat, instansi ini terkesan “bungkam”.
Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, tidak memberikan respons resmi saat dikonfirmasi media terkait urgensi dan transparansi penganggaran proyek tersebut. Iskandar yang biasanya kerap menyampaikan keberhasilan pembangunan yang telah dikerjakan dinasnya, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Suara Pemred, Rabu (19/8/2026).