PONTIANAK, SP - DPRD Provinsi Kalimantan Barat berencana membentuk panitia khusus (Pansus) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan sawit dengan menyasar penggunaan air per batang pohon (per pohon/per batang) pada korporasi (perusahaan). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suib.
“Teknis pengenaan pajak inilah yang ingin kami kaji, terutama landasan hukumnya. Tentunya melalui pansus yang akan dibentuk ini, agar dapat diimplementasikan nantinya, dengan merujuk pada keberhasilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” katanya, Kamis (29/1/2026).
Salah satu potensi besar yang kini menjadi objek di Kalimantan Barat, kata Suib, adalah penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit milik perusahaan, dengan besaran pajak per batang/per pohon per bulan.
“Artinya, skemanya langsung dikenakan pada batang sawit milik perusahaan perkebunan, bukan milik perseorangan,” jelasnya.
Adapun besaran tarif usulan saat ini, kata legislator Partai Hanura ini adalah mengenakan PAP yang nominalnya akan diformulasikan sesuai aturan yang berlaku, per batang/pohon setiap bulannya.
Estimasi populasi perhitungan didasarkan pada jumlah batang per hektare dikalikan dengan total luas HGU/IUP perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa batang sawit harus ditarik retribusi atau pajak? Karena sawit dianggap sebagai tanaman yang sangat rakus air, yang mengambil air permukaan atau air tanah secara signifikan per batangnya,” ungkapnya.
Adapun tahapan-tahapan yang menjadi gambaran bagi teman-teman pansus nantinya, lanjut Suib adalah kajian regulasi yang akan dijadikan landasan hukum. Hal ini perlu dibahas bersama secara serius untuk menyesuaikan landasan hukum yang akan menjadi formalitas aturan.
“Salah satunya adalah pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) oleh gubernur tentang pajak PAP itu sendiri. Nantinya, salah satu rekomendasi Pansus adalah pembaruan Pergub tentang pajak PAP tersebut,” tuturnya.
Kemudian membangun kesepahaman dengan para otoritas konsesi perkebunan. Hal ini perlu dilakukan agar paradigma pembangunan di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk pelaku usaha yang dapat berkontribusi melalui ketaatan pajak.
“Terutama pergeseran pajak PAP yang awalnya hanya berfokus pada pabrik (PKS), kini menyasar penggunaan air oleh setiap batang sawit di area perkebunan korporasi,” pungkasnya. (jee)