Ponticity post author Kiwi 30 Agustus 2026

Sosialisasi Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Pontianak Timur

Photo of Sosialisasi Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Pontianak Timur

PONTIANAK, SP - Pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 pukul 14.15 Wib telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan Nomor 8 Tahun 2006 yang bertempat di Aula Kantor Camat Pontianak Timur Jl. H.M. Rasuna Said No.1 Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak, terkait dengan adanya rencana pembangunan gereja di Gang Pentagon Pontianak Timur oleh pengurus Jemaat dan Panitia Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Betlehem Tanjung Hulu.

Hadir dalam kegiatan tersebut sekira 80 orang, di antaranya :
1. Kapolresta Pontianak diwakili oleh Kasat Intelkam Polresta Pontianak AKP ALBERT YUSUF ISKANDAR, S.H., M.Sos.
2. Kapolsek Pontianak Timur AKP SURYADI, SH., M.A.P.
3. Kesbangpol Kota Pontianak diwakili oleh TEDY SETIA UTAMA, S.STP., M.Si.
4. Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha RUSWANDI.
5. Ketua FKUB Kota Pontianak KH. Drs. ABDUL SYUKUR, SK
6. Camat Pontianak Timur SYARIFAH WELLY, S.H., M.Si.
7. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Hulu BRIPKA SABIRIN
8. Ketua Majelis Resor GKE Kota Pontianak Pendeta MARADEN SIMANJUNTAK, S.Th., M.A.
9. Ketua Majelis Jemaat GKE Betlehem Pendeta LELU BUDI SINTANI, M.Th.
10. Pokdar Kambtibmas Pontianak Timur NAJ MUDIN
11. Pengurus FKUB Kota Pontianak
12. Pengurus Jemaat GKE Betlehem
13. Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat  

Berikut beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan tersebut :

1. Wakil Ketua FKUB Kota Pontianak, Bapak HADRYANTUS MENTILI, S.E :
a. Dalam pertemuan ini kita membahas berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pembangunan, khususnya mengenai proses pengajuan, pemenuhan persyaratan administrasi, dukungan masyarakat sekitar, serta pentingnya koordinasi dengan pihak terkait agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang terbuka, menghindari kesalahpahaman, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Kota Pontianak, khususnya di Pontianak Timur.

c. Rencana pembangunan Gereja GKE Betlehem Tanjung Hulu perlu terus dikawal melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan panitia pembangunan, pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, sehingga prosesnya dapat berjalan tertib, transparan, sesuai aturan, dan tetap menjaga kondusivitas serta kerukunan masyarakat.

d. FKUB memiliki peran strategis sebagai wadah untuk menjembatani komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun sikap saling mengenal dan saling memahami antarpemeluk agama.

e. Melalui dialog dan komunikasi yang terbuka, diharapkan mampu mendorong terciptanya sikap toleransi, saling menghormati, dan saling menghargai perbedaan keyakinan, sehingga potensi kesalahpahaman maupun konflik antarumat beragama dapat diminimalkan.

f. Dalam pembahasan rencana pembangunan Gereja GKE Betlehem, FKUB telah menyampaikan dan menjelaskan persyaratan sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, adapun syarat yang telah dilakukan yaitu :
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, sedangkan pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
- Lokasi/tempat yang rencana akan dibangun rumah Ibadah tersebut tidak tumpang tindih atau sengketa.

g. Dalam rangka mendukung proses pembangunan rumah ibadah, khususnya Gereja GKE Betlehem, FKUB Kota Pontianak bersama Kepolisian, tokoh adat, dan tokoh agama perlu terus bersinergi dan saling menggandeng dalam menjaga komunikasi serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

h. Kami berharap seluruh pihak dapat bergandengan tangan agar proses pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, serta tetap menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Pontianak.

2. Camat Pontianak Timur Ibu SYARIFAH WELLY, S.H., M.Si. :
a. Terkait dengan rencana pembangunan rumah ibadah, FKUB Kota Pontianak bersama Kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat perlu terus melakukan koordinasi, silaturahmi, serta tukar pikiran.

b. Langkah tersebut bertujuan untuk membangun saling mengenal, saling memahami, dan saling menghormati antarpemeluk agama serta menyamakan persepsi mengenai proses pembangunan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. FKUB diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi bagi seluruh pihak, sehingga setiap permasalahan atau perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu kerukunan.

d. Kami melihat secara langsung ke lokasi rencana pembangunan rumah ibadah dan melakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan, berdasarkan hasil peninjauan, kondisi lokasi secara umum cukup baik dan layak untuk ditindaklanjuti, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

e. Perlu menjadi perhatian bersama agar pada saat pelaksanaan ibadah, kendaraan jemaat tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar maupun arus lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan kemacetan atau keresahan warga.

f. Oleh karena itu, sejak awal perlu disiapkan pengaturan parkir, akses keluar-masuk kendaraan, serta petugas yang mengatur lalu lintas pada saat kegiatan ibadah berlangsung,  Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas warga sekitar sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaat.

g. Hal tersebut penting untuk diantisipasi sejak tahap perencanaan agar keberadaan rumah ibadah dapat berjalan berdampingan secara harmonis dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

h. Saya hanya ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat berdampingan dengan aman, tentram, dan harmonis, oleh karenanya rencana pembangunan rumah ibadah hendaknya tidak hanya memperhatikan aspek persyaratan dan administrasi, tetapi juga kondisi lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

i. Harapan kami rumah ibadah dapat memberikan manfaat bagi umat yang menggunakannya, sementara masyarakat sekitar tetap merasa nyaman, sehingga tercipta kehidupan yang rukun, aman, dan damai.

3. Kasat Intelkam Polresta Pontianak AKP ALBERT YUSUF ISKANDAR, S.H., M.Sos. :
a. Kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan di tengah keberagaman suku dan agama yang ada di Kota Pontianak.

b. Melalui kegiatan ini, kita dapat saling mengenal, saling memahami, dan saling menghormati perbedaan yang ada. Keberagaman bukan menjadi penghalang, tetapi menjadi kekuatan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman, dan kerukunan.

c. Mari kita jadikan Kota Pontianak sebagai rumah bersama, tempat setiap umat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, serta setiap warga dapat hidup berdampingan dalam suasana yang rukun, tentram, dan saling menghormati.

d. Polresta Pontianak akan terus mendukung terciptanya suasana yang harmonis, aman, dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Pontianak Timur, agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah dengan aman dan nyaman.

e. Semoga pertemuan yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi pengurus Jemaat GKE Betlehem dan seluruh warga masyarakat Pontianak Timur.

f. Apapun keputusan dan hasil dari proses yang sedang berjalan, Polresta Pontianak siap mendukung dan mengawal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g. Kami berharap setiap keputusan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak dan tetap mengedepankan musyawarah, toleransi, kerukunan, serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pontianak Timur.

Selanjutnya dilakukan penyampaian materi Sosialisasi Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 oleh Pendeta Dr. SYAHDIN NYARONG, S.Th., M.Pd. selaku perwakilan agama Kristen dalam FKUB Kota Pontianak :

1. Bahwa pada prinsipnya kondisi kerukunan antarumat beragama di Kota Pontianak selama ini berjalan dengan baik. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk melakukan permusuhan maupun tindakan yang dapat mengganggu kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.

2. Bahwa perkembangan media sosial saat ini perlu menjadi perhatian bersama, karena masih terdapat informasi yang tidak benar/hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satunya adanya informasi yang menyebutkan bahwa FKUB menghambat proses pembangunan atau pendirian rumah ibadah. Padahal, FKUB pada prinsipnya tidak bertujuan untuk menghambat, melainkan menjadi jembatan, ruang komunikasi dan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan kerukunan umat beragama, termasuk dalam proses pendirian rumah ibadah.

3. Berdasarkan data yang disampaikan, komposisi penduduk Kota Pontianak mayoritas beragama Islam, yaitu sekitar 78%, sehingga dalam setiap proses pembangunan rumah ibadah perlu tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, kerukunan antarumat beragama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa terkait rencana pendirian Rumah Ibadah Gereja GKE, pada prinsipnya FKUB tidak keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dapat dipenuhi.

5. Bahwa dalam proses pendirian rumah ibadah, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak pengurus rumah ibadah, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, FKUB, serta instansi terkait guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

Beberapa tanggapan dari peserta Sosialisasi :

1. Tanggapan Pdt. MARADEN SIMANJUNTAK :
a. Bahwa Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) merupakan salah satu gereja Protestan yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan kekristenan di Pulau Kalimantan. Cikal bakal pelayanan GKE berawal dari kegiatan pekabaran Injil yang dilakukan oleh Zending Barmen (Rheinische Missionsgesellschaft/RMG) dari Jerman di wilayah Kalimantan pada abad ke-19.

b. Bahwa pelayanan tersebut kemudian berkembang di berbagai wilayah Kalimantan, khususnya di kalangan masyarakat Dayak, melalui kegiatan penginjilan, pendidikan, pelayanan sosial dan pembinaan masyarakat. Seiring dengan berkembangnya jemaat dan organisasi gereja, terbentuk wadah gerejawi yang kemudian dikenal sebagai Gereja Dayak Evangelis (GDE).

c. Dalam perkembangannya, GDE mengalami perubahan nama menjadi Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) dan terus berkembang menjadi salah satu organisasi gereja yang memiliki pelayanan di berbagai wilayah Kalimantan.

d. Seiring berjalannya waktu, jemaat GKE semakin berkembang di beberapa wilayah Kota Pontianak, antara lain wilayah Serdam, Tanjungpura, Tanjung Hulu, Siantan dan beberapa wilayah lainnya.

e. Pembentukan dan berdirinya jemaat GKE pada prinsipnya dilakukan melalui keputusan bersama serta mengikuti ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.

f. Terkait rencana pembangunan GKE di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, pihak panitia pembangunan telah dibentuk dan selanjutnya akan melaksanakan tahapan-tahapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g. Pendirian dan pembangunan GKE tersebut bukan dalam rangka melakukan kristenisasi, melainkan sebagai sarana dan tempat peribadatan bagi umat Kristen yang berada di wilayah tersebut.

h. Terkait fasilitas pendukung, khususnya lahan parkir dan jalur evakuasi, pihak panitia telah melakukan pengaturan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan serta instansi terkait lainnya guna memastikan aspek ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan dapat terpenuhi.

i. Perkembangan terkait rencana pembangunan gereja GKE tersebut akan disampaikan kepada pengurus/pimpinan GKE di tingkat pusat yang berada di Banjarmasin untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.

2. Penyelenggara Bimas Kristen Kantor Kemenag Kota Pontianak, Pendeta LAJIM :
a. Bahwa pada prinsipnya permasalahan terkait rencana pembangunan Gereja GKE tersebut sudah dapat dikatakan clear, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi, khususnya menyangkut keramahan dan penerimaan lingkungan sekitar, sehingga keberadaan rumah ibadah nantinya dapat berjalan harmonis dengan masyarakat sekitar.

b. Bahwa Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) memiliki karakteristik dan tata cara peribadatan yang memiliki perbedaan dengan beberapa denominasi gereja lainnya, sebagaimana dalam umat Islam terdapat perbedaan tata cara antara organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

c. Oleh karena itu, keberadaan GKE diperlukan sebagai tempat peribadatan bagi jemaatnya sesuai dengan keyakinan dan tata cara yang dianut.

d. Bahwa terkait dengan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah, pihak FKUB akan mengembalikan proses dan keputusan selanjutnya kepada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

3. Tanggapan Tokoh Masyarakat Dayak Kecamatan Pontianak Timur F. SALIKIN :
a. Bahwa pada prinsipnya masyarakat sangat menjunjung dan mendukung pembangunan gereja GKE maupun rumah ibadah agama lainnya, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar.

b. Bahwa apabila dalam proses pembangunan maupun setelah berdirinya rumah ibadah terdapat gesekan atau permasalahan di tengah masyarakat, kami bersama dengan unsur terkait akan berupaya turun langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan mengedepankan kerukunan.

4. Tokoh Masyarakat Madura setempat, H. MANAF :
a. Bahwa pada prinsipnya masyarakat Madura di wilayah tersebut mendukung pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) dan tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

5. Tanggapan Ketua RT 04/RW 16 Kelurahan Tanjung Hulu, PADIONO :
a. Bahwa pihak RT 04/RW 16 telah menerima sosialisasi terkait rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis.

b. Bahwa apapun hasil dari proses sosialisasi dan pembahasan rencana pembangunan tersebut, diharapkan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang mengarah kepada isu SARA, sehingga situasi kerukunan masyarakat tetap terjaga.

c. Bahwa pada prinsipnya negara memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, dengan tetap berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah bahwa dalam membangun tempat ibadah setiap agama selain mengutamakan aspek persyaratan dan administrasi yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, juga memperhatikan kondisi lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitarnya, sehingga kerukunan hidup antarumat beragama tetap terjaga.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda