Ponticity post author Kiwi 31 Agustus 2026

Bawaslu Pontianak Bicara Nilai Dasar Etik Penyelenggara Pemilu: Labpolhum Balik Bertanya: Sudahkah Memberi Teladan?

Photo of Bawaslu Pontianak Bicara Nilai Dasar Etik Penyelenggara Pemilu: Labpolhum Balik Bertanya: Sudahkah Memberi Teladan?

PONTIANAK, SP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengadakan Kegiatan Pembelajaran Volume 2 dengan topik “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi dan Profesionalisme” yang akan ditayangkan pada 3 September 2026 di YouTube Bawaslu Kota Pontianak.

Etika Penyelenggara Pemilu sebagai seperangkat nilai moral, prinsip, dan norma perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pedoman perilaku dan etik penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik program Bawaslu Kota Pontianak yaitu Kegiatan Pembelajaran Volume 2 dengan topik “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi dan Profesionalisme” yang tidak sesuai dengan kondisi internal kelembagaan Bawaslu Kota Pontianak saat ini.

Karena Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak Titin Kartinah telah berstatus sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 senilai Rp1,1 Miliar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.1.10/Fd.2/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan diperkuat dengan Putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya sehingga penetapan tersangka adalah sah, telah sesuai prosedur, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi pesan apa yang mau disampaikan dalam Kegiatan Pembelajaran tersebut pada publik? Bicara etika penyelenggara pemilu, kalau hanya berbicara teori dan teknis kepemiluan tapi tidak sesuai dengan nilai dan kondisi yang ada pada internal kelembagaan saat ini, mestinya memberikan contoh dulu ke publik terkait etika, integritas dan profesionalitas yang dimiliki. Tukasnya.

Bawaslu Kota Pontianak adalah lembaga independen yang mengawasi pemilu dan berorientasi pada keadilan pemilu, bukan lembaga personal yang dapat diatur dengan prinsip sesukanya. Semestinya demi menjaga etika penyelenggara pemilu, profesionalitas, independensi, serta reputasi kelembagaan, pihak-pihak yang bermasalah secara hukum di Bawaslu Kota Pontianak perlu segera meminta maaf dengan publik dan segera mengundurkan diri agar bisa lebih fokus menghadapi perkara yang sedang dihadapi, bukan secara bersama-sama menganggap enteng permasalahan yang ada seperti tidak terjadi apa-apa. Tutup Haris. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda