PONTIANAK, SP - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat, Eddo Susanto, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai temuan perangkat yang disebut sebagai “pod getar” pascakejadian. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul perangkat tersebut dan belum menyimpulkan siapa pemilik maupun penggunanya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Endang Tri Purwanto, perangkat yang diperiksa laboratorium forensik dilaporkan mengandung etomidate.
Menanggapi isu yang berkembang, kuasa hukum Eddo Susanto, Andrean Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. dari Kita Melek Hukum Law Firm, menegaskan bahwa perangkat yang disebut sebagai pod getar tersebut bukan milik kliennya.
Klarifikasi itu disampaikan kepada Suara Pemred, melalui keterangan resminya, Minggu (30/8/2026), menyusul berkembangnya berbagai informasi mengenai kecelakaan lalu lintas serta dugaan penggunaan pod getar yang dikaitkan dengan Eddo.
Andrean mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah informasi sebelum menyampaikan penjelasan kepada publik.
Menurutnya, musibah kecelakaan memang telah terjadi. Namun, setelah kejadian, pihak Eddo disebut telah mengambil langkah untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan perhatian serta penanganan pemulihan.
“Fokus utama pihak klien adalah memastikan kondisi korban dan keluarga mendapatkan perhatian serta penanganan pemulihan yang semestinya,” kata Andrean.
Terkait perangkat yang disebut sebagai pod getar, Andrean menegaskan bahwa barang tersebut bukan milik Eddo Susanto.
Andrean menyebut telah mengetahui identitas pihak yang diduga memegang atau memiliki barang tersebut berdasarkan informasi yang tersedia secara publik. Namun, pihak yang dimaksud hingga kini belum memberikan keterangan secara langsung kepada kepolisian.
“Kami mempersilakan yang bersangkutan memberikan kesaksian atau klarifikasi kepada kepolisian apabila memang memiliki informasi yang dapat menerangkan perkara ini,” tegas Andrean.
Pihaknya juga mempertanyakan motif di balik tuduhan serius yang diarahkan kepada kliennya. Meski identitas pihak yang disebut sebagai Mr. X telah diketahui berdasarkan informasi publik, Eddo disebut tidak mengenal orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim hukum, pihak tersebut merupakan orang yang memegang barang yang kemudian dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan.
“Apabila memang benar barang tersebut merupakan milik klien kami atau memiliki bukti yang mendukung tuduhan tersebut, kami mempersilakan yang bersangkutan memberikan kesaksian di hadapan kepolisian,” kata Andrean.
Andrean menegaskan, penentuan apakah seseorang merupakan saksi kunci atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Karena itu kami tidak memiliki kewenangan untuk membawa atau memaksa pihak tertentu hadir memberikan keterangan,” ungkapnya.
Andrean menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, sementara proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penggalian informasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan Urine
Andrean dalam keterangan tersebut juga menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan urine Eddo yang menunjukkan kandungan benzodiazepine atau benzo.
Pihaknya mengakui hasil pemeriksaan memang menunjukkan positif benzodiazepine. Namun kandungan tersebut berasal dari obat yang sedang dikonsumsi Eddo dalam rangka pemulihan kesehatan.
Menurut Andrean, obat tersebut termasuk Alganax, digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Eddo, menurut Andrean, sedang menjalani proses pemulihan kesehatan serta berada dalam pengawasan medis.
“Obat yang dikonsumsi klien digunakan dalam rangka pemulihan kesehatan, khususnya untuk membantu mengatasi masalah insomnia dan meningkatkan kualitas tidur,” jelasnya.
Andrean menjelaskan bahwa Eddo mengkonsumsi obat tersebut pada Senin (17/8/2026) sementara kejadian kecelakaan terjadi pada Kamis (20/82026).
“Kandungan obat tertentu masih dapat terdeteksi dalam pemeriksaan urine, meskipun obat tersebut tidak dikonsumsi pada hari pemeriksaan,” ungkap Andrean.
Pihaknya juga menyebut memiliki salinan resep sebagai bukti bahwa obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi sesuai ketentuan medis.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Andrean menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Andrean juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau informasi yang dinilai tidak benar. Namun, langkah tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Saat ini, pihaknya memilih untuk terlebih dahulu meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki.
Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya merupakan persoalan serius dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila terbukti tidak benar.
Pihaknya mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya melalui mekanisme hukum dan kepada pihak yang berwenang.
“Kami berharap seluruh informasi yang ada dapat ditelusuri sehingga persoalan ini menjadi terang dan jelas berdasarkan fakta,” katanya.
Permintaan Maaf
Sementara itu, Eddo Susanto secara pribadi menyampaikan permintaan maaf atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Eddo menyatakan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menyakiti atau melukai pihak lain.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, masyarakat luas, serta seluruh pihak yang terdampak akibat kejadian tersebut.
“Saya pribadi meminta maaf atas musibah kecelakaan yang terjadi, dan ini adalah murni kecelakaan lalu lintas. Saya juga meminta maaf kepada keluarga. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas kejadian ini,” pungkas Eddo. (jee)