Sambas post authorKiwi 02 Oktober 2025

Uji Petik PDPB, Bawaslu Sambas Temukan Data Pemilih Belum Akurat

Photo of Uji Petik PDPB, Bawaslu Sambas Temukan Data Pemilih Belum Akurat

Sambas,SP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 21–27 September 2025. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah data pemilih yang belum akurat dan perlu segera dibenahi oleh penyelenggara pemilu.

"Uji petik dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) yang dikelola KPU benar-benar akurat, valid, dan terkini. Sebab, data pemilih merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti di Sambas, Rabu.

Ketidakakuratan data ini kata Yesi, berpotensi mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat dan menurunkan kualitas demokrasi. Iamenegaskan pengawasan terhadap data pemilih merupakan tanggung jawab konstitusional Bawaslu.

“Hak pilih masyarakat harus terjamin. Dari hasil uji petik terlihat sebagian data sudah valid, namun ditemukan pula data yang tidak valid. Hal ini tidak bisa diabaikan karena berpotensi menimbulkan masalah saat pemungutan suara,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus melindungi hak pilih masyarakat.

“Data pemilih yang valid adalah fondasi demokrasi yang sehat dan kuat. Karena itu, Bawaslu akan terus mendorong perbaikan serta mengajak masyarakat mengawal bersama,” kata Yesi Mayasanti.

Uji petik dilaksanakan di sembilan kecamatan, yaitu Sambas, Sejangkung, Tebas, Pemangkat, Semparuk, Selakau, Jawai, Teluk Keramat, dan Tangaran. Total ada 168 pemilih yang dijadikan sampel acak. Verifikasi dilakukan melalui wawancara langsung, pengecekan dokumen kependudukan (KTP-el/KK), hingga konfirmasi lapangan di tingkat desa.

Dari hasil pengecekan, Bawaslu Sambas menemukan 59 pemilih (35 persen) tercatat dalam DPT meski telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat 38 pemilih (23 persen) yang sudah tidak lagi masuk DPT karena status meninggal telah diverifikasi valid. Sementara itu, sebanyak 32 orang (19 persen) ditemukan sebagai pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP-el.

Bawaslu juga mencatat satu orang pensiunan TNI yang belum masuk dalam DPT. Selain itu, ada 21 pemilih pindahan (12 persen) serta 17 pemilih masuk (10 persen) yang masih tercatat tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa data pemilih masih memerlukan pembenahan secara berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sambas, Henny Yusnita, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data pemilih.

“Pengawasan PDPB bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Tanpa partisipasi bersama, sulit mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat,” ujarnya.

Henny menambahkan, masyarakat dapat berperan dengan melaporkan perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili atau meninggal dunia, agar segera dihapus atau dimutakhirkan dalam daftar pemilih. Dengan demikian, data yang digunakan dalam pemilu benar-benar sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Dengan langkah pengawasan yang konsisten, Bawaslu Sambas berharap pemilu dan pemilihan di masa mendatang dapat berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perbaikan data pemilih yang berkesinambungan diyakini akan menjadi kunci untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sambas.(*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda