Sanggau post author Kiwi 02 Oktober 2026

Cegah Balap Liar dan Knalpot Bising, Satlantas Polres Sanggau Tindak 18 Kendaraan di Jalur Utama Kota

Photo of Cegah Balap Liar dan Knalpot Bising, Satlantas Polres Sanggau Tindak 18 Kendaraan di Jalur Utama Kota

SANGGAU, SP - Jaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Sanggau melalui patroli hunting di sejumlah ruas jalan utama Kota Sanggau. Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB tersebut, petugas menindak 18 kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga kelengkapan kendaraan yang tidak terpenuhi.

Patroli dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Sanggau dengan menyasar sejumlah titik strategis yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum terhadap perilaku berkendara yang berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, hingga kawasan Jalan Sabang Merah. Petugas melakukan pemantauan secara bergerak untuk mengantisipasi pengendara yang menggunakan knalpot brong, berkendara secara ugal-ugalan, serta aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Sanggau.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan 13 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, lima kendaraan lainnya diketahui tidak dilengkapi kaca spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga total terdapat 18 unit kendaraan yang dilakukan penindakan.

Dalam pelaksanaan penertiban, para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta untuk melepas perangkat tersebut dan menyerahkannya kepada petugas. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan, menghindari balap liar, serta tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Pengendara juga diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI dan melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebelum berkendara.

Kapolres Sanggau, AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab.

“Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan orang lain,” tegasnya.

AKBP Kadek Ary juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari budaya berkendara sehari-hari. Menurutnya, penegakan hukum yang disertai edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan potensi kecelakaan serta menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan kendaraan.

Melalui patroli hunting tersebut, Polres Sanggau berharap aktivitas lalu lintas di wilayah perkotaan semakin tertib, aman, dan kondusif. Kepolisian juga menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sanggau. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda