Sanggau post authorKiwi 19 April 2026

KANNI Kalbar Soroti Polemik Alihfungsi RTH Taman Sekayam Menjadi Lahan Bisnis Weng Coffee

Photo of KANNI Kalbar Soroti Polemik Alihfungsi RTH Taman Sekayam Menjadi Lahan Bisnis Weng Coffee

SANGGAU,SP – Polemik alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi kawasan komersial Weng Coffe di Kabupaten Sanggau terus menuai sorotan tajam. Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Wilayah Kalimantan Barat, Hoesnan, secara tegas meminta DPRD Sanggau dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hoesnan menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Sanggau yang dinilai pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait pemanfaatan ruang publik di pinggiran sungai tersebut. Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat luas.

"Kami mendesak DPRD Sanggau untuk menjalankan peran dan fungsinya secara serius. Jangan sampai dewan terkesan 'melempem' dan menutup mata terhadap alih fungsi Sungai Sekayam menjadi area komersil. Ini menyangkut hak publik yang harus dijaga," ujar Hoesnan dalam pernyataan resminya. Minggu (19/4/2026)

Tidak hanya kepada legislatif, Hoesnan juga melayangkan peringatan keras kepada pihak maupun Kejaksaan. Ia menekankan bahwa persoalan alih fungsi lahan yang diduga ilegal ini adalah masalah serius yang berkaitan dengan tata ruang dan potensi kerugian daerah.
"Kami mendesak APH untuk tidak menganggap sepele persoalan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang menabrak aturan," tegasnya.
Hoesnan meminta APH segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses alih fungsi tersebut, mulai dari pemberi kebijakan hingga pengelola di lapangan.
"Segera lakukan pemeriksaan ke semua pihak yang terlibat dalam alih fungsi yang diduga ilegal ini. Penegakan hukum harus tegak lurus untuk memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar atau penyalahgunaan wewenang di balik proyek komersialisasi tersebut," tambah Hoesnan.
Alih fungsi kawasan di tepian Sungai Sekayam menjadi tempat usaha komersial sebelumnya telah memicu perdebatan di tengah masyarakat Sanggau. Banyak pihak mengkhawatirkan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dampak lingkungan jangka panjang terhadap ekosistem sungai.

KANNI Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait dasar hukum perubahan fungsi lahan publik tersebut menjadi zona komersial. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda