Singkawang post authorKiwi 07 Mei 2026

Anggota DPRD Singkawang Minta Majelis Hakim Adil Tangani Gugatan Lahan Eks Pengungsi Gang Harmonis

Photo of Anggota DPRD Singkawang Minta Majelis Hakim Adil Tangani Gugatan Lahan Eks Pengungsi Gang Harmonis Sidang PS di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (7/5)

SINGKAWANG, SP - Anggota DPRD Singkawang, Sumian berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara tanah yang sedang dihadapi warga Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Hal itu diungkapkannya pasca dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perlawanan dari warga terhadap putusan hakim untuk di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (7/5).

"Saya mendapatkan informasi, kalau warga Jalan KS Tubun Gang Harmonis digugat oleh seseorang yang mengaku jika tanah yang ditinggali oleh warga Gang Harmonis sejak 1967 itu adalah merupakan miliknya," kata Sumian.

Menurutnya, tanah yang ditinggali oleh warga KS Tubun Gang Hamonis itu adalah merupakan lahan eks pengungsi yang sudah ditinggali sejak 1967 hingga sekarang.

Atas gugatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, tentunya sangat merugikan warga setempat.

"Saya selaku perwakilan rakyat harus membela rakyat, terlebih warga juga memiliki dokumen berupa SKT yang diberikan oleh Pemkab Sambas pada tahun 1991," ujarnya.

Lantas, oknum yang menggugat warga KS Tubun Gang Harmonis ke PN Singkawang ini, memiliki SHM tahun 2012.

"Majelis Hakim harus mengambil sisi yang benar, jangan sampai membela yang salah dikarenakan ada kepentingan," ungkapnya.

Majelis Hakim, katanya, harus mengedepankan profesionalitas, bahwa masyarakat yang benar harus dibela.

"Saya harapkan, kedepan permasalahan serupa jangan sampai terjadi lagi khususnya di Kota Singkawang," pintanya.

Dia sangat menyesalkan, darimana oknum yang mengaku jika itu tanahnya bisa mendapatkan SHM tahun 2012.

"Saya menduga ada permasalahan di pemerintah, yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan SHM, apalagi tanah yang warga tinggali adalah merupakan lahan eks pengungsi," sesalnya.

Tak tanggung-tanggung, sidang perkara ini juga sudah sampai ke tingkat MA. Sayangnya, warga tidak sempat menyajikan surat menyurat sebagai pembuktian kalau warga ada memegang SKT.

"Saya berharap Majelis Hakim bisa melihat yang benar harus dibenarkan dan yang salah harus disalahkan," harapnya.

Menurutnya pula kepemilikan SHM bisa saja digugurkan, apabila pemberiannya tidak sesuai aturan.

Menurutnya, praktik-praktik mafia tanah harus di basmi dan ini menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Maka dari itu saya minta tanggungjawab pemerintah," katanya.

Warga KS Tubun Gang Harnonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sau Khun (62) mengaku, sudah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1967.

"Waktu itu saya ikut bapak saya sampai sekarang (generasi)," katanya.

Dia mengaku tidak kenal dengan penggugat, bahkan dirinya pun tahu dari rekannya jika tanah yang ditinggali ada pemiliknya.

"Mendapat informasi itu, saya merasa tidak adil, karena selama saya tinggal di lahan ini belum pernah terjadi apa-apa," ujarnya.

Tiba-tiba, tanah tersebut sudah di sertifikatkan oleh seseorang yang mengklaim jika tanah itu miliknya.

Setahu dirinya, tanah yang ditinggali sudah ada SKT sejak ayahnya masih hidup.

"Saya berharap pemerintah bisa ikut andil untuk mengatasi permasalahan ini, kami bukan menumpang di tanah orang tapi di tanah negara sejak tahun 1967 sampai sekarang," ungkapnya.

Krisantus selaku kuasa hukum terbantah, mengatakan, dalam Sidang PS ini, obyek yang diperiksa masih merupakan obyek yang sama yang di uji di pokok perkara sebelumnya.

Dan pembantahnya juga memang para-para pihak yang berperkara di perkara pokok.

"Kenyataannya yang melakukan gugatan adalah orang yang berada di perkara pokok,* katanya.

Kemudian, batas-batas penggugatnya semua masih orang yang pernah berperkara di perkara pokok yang sudah inkrah dan sudah di mohon untuk dilakukan eksekusi baik berupa tanah maupun bangunan.

Meski demikian, dia yakin bisa memenangkan perlawanan bantahan dari pembantah, mengingat mereka melakukan bantahan posisinya sebagai pihak ketiga.

"Artinya, dia adalah orang yang tereksekusi, jadi kita yakin kita bisa memenangkan bantahan ini," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum pembantah putusan eksekusi, Lipi mengatakan, secara keseluruhan luas lahan di Gang Harnonis ada sekitar 7 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 400 KK.

"Tujuh hektare ini memang disiapkan pemerintah untuk area pengungsian," katanya.

Dikarenakan ditetapkan sebagai area pengungsian, maka terdapatlah penduduk yang sebagian besar dari Bengkayang.

Kemudian, mereka tinggal dan membuat dokumen-dokumen berupa SKT. Rata-rata luasan rumahnya pun berukuran 3x15 meter.

Namun pada tahun 2025, muncul sertifikat yang di klaim oleh EP. Yang disesalkan, kenapa sertifikatnya bisa terbit, sementara orang tersebut tidak pernah tinggal di lahan eks pengungsian tersebut.

"Kenapa orang yang menguasai lahan disalahkan dan orang yang tidak menguasai dan tidak pernah tinggal di situ justru dibenarkan," sesalnya.

Meskipun dirinya tahu, bahwa SHM merupakan bukti terkuat, namun harus dibuktikan kapan dia membuat, kapan mengukurnya, siapa saja saksi-saksinya dan kapan dia mengajukan prosesnya.

"Sementara warga Gang Harmonis mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat ada pengukuran dari BPN," ungkapnya.

Di persidangan juga, dirinya sudah memaksa EP untuk memperlihatkan SPT Tapi sampai sekarang dia tidak pernah menemukan SPT yang dimaksud. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda