SINGKAWANG,SP - Puluhan debitur Perumahan Artha yang berlokasi di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah digugat oleh Alun Saniman (penggugat) di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.
Kuasa hukum tergugat, Hade Permana dari Kantor Hukum Akbar Advocate & Legal Consultant menyatakan telah diberikan kuasa hukum oleh sebanyak 18 warga selaku tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Alun Saniman selaku penggugat dalam daftar perkara Nomor 95/Pdt.G/2024/PN.SKW.
"Para tergugat ini adalah merupakan debitur dari Bank Sambas Artha," kata Hade, Minggu (10/11).
Menurutnya, penggugat dalam gugatannya tersebut hanya memuat tentang hak-haknya sebagai pemegang hak Cassie. Dan didalam gugatannya, penggugat meminta hak tagih serta mengalihkan balik nama atau dari beberapa sertifikat obyek agunan dan meminta para tergugat untuk mengosongkan obyek agunan. Yang mana obyek tersebut sudah ditempati oleh para tergugat sejak awal menjadi debitur Bank Sambas Artha.
"Bicara soal hak tentu harus ada kewajiban yang mana penggugat selaku pemegang hak Cassie juga wajib melaksanakan kewajibannya terhadap para tergugat yang dalam hal ini adalah debitur Bank Sambas Artha," ujarnya.
Menurutnya, para tergugat ini bukan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai debitur, namun para tergugat ingin mendapatkan kepastian hukum. Yang mana kepastian hukum ini harus didapatkan dari penggugat pemegang hak tagih terhadap obyek agunan yang saat ini menjadi tempat para tergugat untuk tinggal.
"Yang dimaksud para tergugat tentang kepastian hukum terhadap penggugat ini adalah jika para tergugat telah melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya sebagai debitur Bank Sambas Artha kepada penggugat selaku pemegang hak Cassie terhadap obyek agunan dalam perkara Quo, apakah para tergugat akan mendapatkan hak mereka berupa sertifikat hak milik (SHM) terhadap obyek agunan tersebut," ungkapnya.
Dirinya selaku kuasa hukum tergugat, ingin menyampaikan dan mengimbau kepada penggugat bahwasannya penggugat sebagai pemegang hak Cassie, juga wajib melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya kepada para tergugat dalam hal pembangunan akses jalan, drainase dan lampu penerangan jalan di obyek agunan dalam perkara Quo yang hingga saat ini belum dapat dinikmati sepenuhnya oleh para tergugat serta memberikan kepastian hukum untuk para tergugat seperti yang telah ia kemukakan.
"Bahkan ada beberapa debitur yang sudah lunas pembayarannya, namun masih belum dapat atau diberikan Sertifikat rumahnya. Karena penggugat hanya selaku pemegang hak Cassie tidak mempunyai kuasa menjual. Sehingga tidak bisa mengalihkan atau melakukan balik nama yang dimana faktanya sertifikat hak milik quo tersebut masih atas nama orang lain dan belum di pecah," jelasnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Akbar Firmansyah menambahkan, dalam gugatan perkara Quo ini bahwa legal standing daripada penggugat perlu di pertanyakan.
"Apakah penggugat saat ini masih mempunyai legal standing dalam melakukan gugatan hukum kepada para tergugat," katanya.
Karena pada 22 Oktober 2022, ada seseorang yang bernama Tomy dan mengaku mendapat penyerahan piutang Cassie yang dilakukan dihadapan salah satu Notaris di Kota Singkawang dan telah melakukan penagihan kepada para Tergugat.
"Sehingga Cassie yang dimiliki si penggugat ini, yang mana menurut pengakuan dari Tomy melalui surat somasinya kepada para tergugat telah terjadi penyerahan piutang Cassie kepada Tomy," ujarnya.
Sehingga dirinya mempertanyakan apakah si penggugat ini masih mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan hukum kepada para Tergugat dengan telah dialihkannya Cassie tersebut kepada Tomy sesuai dengan somasi yang diterima oleh para tergugat.
Bahkan ada beberapa tergugat telah melakukan pembayaran kepada Tomy, dan sekarang para tergugat bingung mengapa sekarang di tagih dan di gugat lagi oleh Alun Saniman.
Saat ini, lanjutnya, para tergugat juga perlu kepastian hukum daripada penggugat bahwa penggugat meminta haknya kepada para tergugat untuk melakukan pembayaran. Apabila pembayaran itu telah dilaksanakan oleh para tergugat dan selesai, apakah ada kepastian hukum tergugat bisa menerima sertifikat hak milik (SHM) dari obyek rumah tersebut.
"Karena sampai hari ini tidak ada kepastian hukum dari penggugat yang menjamin sertifikat atas obyek yang ditagih saat ini sertifikatnya sudah atas nama tergugat, tetapi masih nama orang lain bahkan masih menjadi satu kesatuan dan belum terpecahkan sertifikat tersebut," ungkapnya.
Kemudian, para tergugat juga mempunyai hak atas pembelian rumah-rumah tersebut untuk mendapatkan fasilitas umum. Namun dikarenakan si penggugat telah mengambil alih Cassie daripada liquiditas Bank Sambas Artha itu seharusnya menjadi tanggungjawab daripada si penggugat.
"Tetapi apakah sudah dilaksanakan oleh penggugat sampai dengan 100 persen," tanya dia.
Jangan sampai penggugat hanya meminta haknya, tapi mengabaikan kewajibannya.
"Itulah menjadi keresahan para Tergugat karena tidak ada kepastian hukum dari para tergugat mendapatkan hak-haknya apabila kewajiban tergugat sudah diselesaikan," jelasnya.
Parahnya, ada tergugat 48 bernama Adi Suwigno tergugat 19 bernama Abdullah Hadid yang saat ini rumah yang ditinggalinya di rusak.
"Pengrusakan ini diduga masuk tindak pidana, namun untuk pelakunya kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dan apabila bukti-bukti itu cukup tentu akan segera kami laporkan ke APH," katanya.
Dia tegaskan, jika penggugat adalah merupakan pemegang hak tagih daripada liquiditas Bank Sambas Artha.
"Artinya hak tagih dari Tim Likuiditas Bank Sambas Artha dialihkan kepada penggugat. Dan penggugat bukan pemenang lelang, Sehingga bukan berarti apabila debitur macet pembayaran objek agunan rumah tersebut menjadi milik Penggugat, yang bisa mengeksekusi serta mengosongkan rumahnya adalah pembeli lelang bukan penggugat," tegasnya.
Terlebih antara para Tergugat dengan Bank Sambas Artha tidak terikat hak tanggungan, maka untuk melelalang rumah tersebut, penggugat harus melakukan gugatan dahulu ke PN untuk mendapatkan izin melelang rumah para tergugat dan selanjutnya pembeli lelanglah yang punya hak untuk melakukan eksekusi bahkan pengosongan rumah para tergugat. (rud)