Singkawang post author Kiwi 23 Juli 2026

PN Singkawang Eksekusi Dua Rumah Warga di Lahan Eks Pengungsi Jalan KS Tubun

Photo of PN Singkawang Eksekusi Dua Rumah Warga di Lahan Eks Pengungsi Jalan KS Tubun Eksekusi rumah warga di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7)

SINGKAWANG, SP - Pengadilan Negeri Singkawang melakukan eksekusi terhadap dua rumah warga yang beralamat di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7).

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh saudari Emi Pratiwi kepada warga yang tinggal di lahan eks pengungsian tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Charlie Nobel mengatakan, eksekusi rumah yang dilakukan hari ini berjalan dengan aman dan lancar.

Yang mana eksekusi ini juga dibantu oleh pihak kepolisian Polres Singkawang, TNI, Satpol PP dan masyarakat sekitar.

"Alhamdulilah berjalan dengan aman dan lancar, sehingga sekarang dalam proses pembongkaran dan perobohan rumah," katanya.

Terkait penijauan kembali (PK) yang diajukan oleh termohon, yang mana PK tersebut pasti diterima, namun tidak menghalangi jalannya eksekusi.

Total luasan yang digugat oleh kliennya di Jalan KS Tubun Gang Harmonis tersebut ada sekitar 103 meter persegi.

Namun yang di eksekusi pada hari ini baru dua rumah, karena dalam gugatannya baru dua rumah itu saja yang di gugat.

"Mengenai sisanya, kami akan diskusikan bersama klien kami untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara kuasa hukum tergugat, Suyanto mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah sesuai aturan.

Meski demikian, dia mewakili pihak tergugat sudah melakukan pengajuan PK dengan dasar bukti baru yang belum pernah ditampilkan pada sidang-sidang sebelumnya.

"Saya yakin, bukti baru yang kami sampaikan itu bisa memenangkan perkara ini. Karena kita tahu, penggugat berdasarkan sertifikat tahun 2012, sedangkan kita memiliki SKT sejak tahun 1981," ujarnya.

Dia berharap, PK yang diajukan bisa diterima dan bisa mengambil kembali obyek sengketa. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda