PONTIANAK, SP - Unit reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan suami istri berinisial zi dan ms di rumahnya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Kedua pelaku yang sehari-hari mengumpulkan barang bekas ini terbukti telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor, dan saat ini pasangan suami istri pelaku Curanmor masih menjalani pemeriksaan di mapolsek Pontianak Utara.
Dalam tayangan PemredTV diatas menayangkan salah seorang pelaku Curanmor yang digiring petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan di mapolsek Pontianak Utara pada Jumat pagi.
Bersama sang istri, pelaku diciduk di rumahnya lantaran terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan sepeda motor roda tiga sewaan.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo menyebut, penangkapan kedua pelaku berkat laporan dari korban serta rekaman kamera pengawas CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.