Bengkayang,SP– Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Hal itu dikatakan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bengkayang, Selasa (4/7) siang.
Terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, AKBP Bayu mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap pihaknya melalui Sat Reskrim di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Kasus ini kami tangani pada 23 Mei 2023 lalu. Saat itu kami lakukan penangkapan terhadap pria berinsial R dirumahnya di Jalan Sumondo, Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan (R) kedapatan mengendarai mobil jenis Toyota Hilux Warna Hitam yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut BBM Jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 833 liter.
Atas hal tersebut, kini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk ditindaklanjuti.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit Mobil Toyota Hilux Warna Hitam, 2 drum plastik warna biru dengan ukuran 220 liter, 4 jerigen warna biru ukuran 35 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 22 jerigen warna merah ukuran 10 liter, 1 jerigen warna hitam ukuran 5 liter, 7 jerigen warna putih ukuran 4 liter yang dimana semua berisikan BBM jenis Pertalite,” papar Kapolres Bayu.
Kapolres turut membeberkan terkait kasus ini, tersangka R menjalankan aksinya dengan modus operandi. Yakni melakukan penimbunan BBM dengan cara mengantri di SPBU sekitar secara berulang-ulang kali menggunakan jerigen atau botol, hingga memenuhi jumlah yang diinginkan.
“Setelah menimbun BBM, tersangka menjualnya dengan harga diluar harga eceran tertinggi kepada masyarakat atau target konsumen yang tanpa dilengkapi izin untuk melakukan niaga, penyimpanan maupun pengangkutan BBM dari pihak terkait,” jelasnya.
Kapolres melanjutkan, atas perbuatannya, R disangkakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM yang dapat merusak alur distribusi BBM yang telah disusun dengan baik. Karena menurutnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, serta justru menjadi bumerang bagi semua pihak yang mencoba membuka usaha serupa tanpa dilengkapi legalitas.
“Kedepannya kami akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus serupa untuk mencari tahu apakah masih ada pihak lain yang melakukan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Bengkayang,” sampai Kapolres.
Terakhir, Kapolres turut meminta kepada semua pihak untuk tak segan melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemui, melihat mapun mengetahui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya. Mengingat, sambung dia, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama, termasuk elemen masyarakat. (Nar)