BENGKAYANG,SP - Warga Serukam, Kabupaten Bengkayang, Toni sangat keberatan dengan aturan baru yang dikeluarkan BPH Migas tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu (minyak solar) dan pertalite.
Pasalnya, maayarakat tidak diizinkan untuk membeli BBM jenis Pertalite dalam bentuk jerigen.
"Mengenai aturan baru ini, kami masyarakat di desa yang mana diketahui tidak ada SPBU, akan sangat menyulitkan masyarakat untuk beraktivitas," kata Toni, Minggu (22/10).
Misalnya, jika ada suatu urusan penting terutama pada malam hari, apakah itu mau antar orang sakit atau antar istri melahirkan dan lain sebagainya dengan menggunakam sepeda motor, namun di perjalanan BBM habis, masyarakat mau membeli dimana? Sementara SPBU tidak ada. Kenudian, warga yang sakit meninggal, jadi siapa yang mau bertanggungjawab?
Menurutnya, kalaupun memang aturan tersebut harus diberlakukan hendaknya jangan disamaratakan dengan kota-kota besar di Pulau Jawa.
Hendaknya dilihat secara geografis, karena di Kalbar khususnya masih banyak pedesaan yang masih belum ada SPBU nya.
"Selain Serukam, masih ada masyarakat yang tinggal di pedalaman seperti Samalantan dan Lembah Bawang," ungkapnya.
Dia berharap, keluhan yang disampaikan dapat membuat BPH Migas bisa mempertimbangkan aturan yang sudah diterbitkan.
Sehingga, masyarakat desa boleh membeli menggunakan jerigen melalui rekomendasi kepala desa atau lurah maupun camat.
"Tapi rekomendasi itu tidak diterima oleh BPH Migas, karena rekomendasi itu harus melalui dinas," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di desa mana mungkin akan ke dinas karena jarak yang sangat jauh.
"Maka dari itu, saya meminta kepada BPH Migas dapat mempertimbangkan kembali aturan tersebut, karena aturan tersebut sangat menyiksa kami khususnya yang tinggal di desa," harapnya.(nar)