BENGKAYANG, SP – Emas digali, nyawa tertimbun. Itulah realita kelam di Kabupaten Bengkayang sepanjang 2025. Tanah yang labil terus menelan para penambang yang nekat bertaruh nyawa di lubang galian tambang ilegal.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bengkayang kembali memakan korban jiwa. Seorang pekerja tambang dilaporkan tewas setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi galian ilegal kawasan Sibaju, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, belum lama ini.
“Dua hari lalu ada kejadian satu orang meninggal dunia tertimpa longsor tanah dan mesin dompeng di lokasi tambang daerah Sibaju, perbatasan Singkawang, Jembatan 25 Sangkuk,” ungkap salah satu warga Bengkayang kepada Suara Pemred, Jumat (19/12/2025).
peristiwa bermula saat korban tengah mengoperasikan mesin dompeng di kedalaman lubang galian yang cukup curam. Tanpa diduga, tebing tanah yang labil di atasnya runtuh seketika dan menimbun korban sebelum sempat menyelamatkan diri.
Menurutnya, insiden tewasnya penambang yang tertimbun longsoran di kawasan tambang ilegal ini sudah sangat banyak, hanya saja tidak terekspos di media.
“Korbannya sudah banyak, cuma seperti ditutup-tutupi. Tidak terekspos di media,” ungkapnya.
Selain aktivitas tambang emas ilegal, di kawasan juga marak aktivitas tambang pasir ilegal atau aktivitas tambang galian C tanpa izin (illegal mining).
“Tak jauh dari lokasi PETI ada juga tambang pasir di Kawasan 88. Itu juga sudah sangat meresahkan. Mereka pakai alat berat. Kondisi jalan sekarang juga sudah hancur. Banyak warga yang komplain,” ungkapnya.
Kawasan 88 di Bengkayang merupakan salah satu titik "hotspot" utama aktivitas tambang emas ilegal. Kawasan ini juga dikenal sebagai ladang emas yang massif, di mana ratusan hingga ribuan orang menggantungkan hidup dari mesin dompeng (alat sedot emas). Area ini memiliki banyak lubang galian terbuka dengan kedalaman yang bervariasi.
Dia pun berharap pihak berwenang dapat menertibkan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Memberikan sosialisasi dan pembinaan pada warga atau masyarakat penambang.
“Ya kita berharap ditertibkanlah karena skala kerusakannya besar, sudah sampai pakai alat berat dan merusak fasilitas jalan. Beri masyarakat penambang sosialisasi, pembinaan, dan arahan,” ujarnya.
“Apalagi pemerintah saat ini memiliki program koperasi merah putih yang dirancang sebagai solusi untuk melegalkan dan memberdayakan penambang ilegal (tambang rakyat) dengan memberikan mereka jalur pengelolaan tambang yang sah,” tambahnya.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang korban "lubang maut" di Kabupaten Bengkayang sepanjang tahun 2025.
Tragedi serupa sebelumnya juga terjadi di lokasi yang sama. Seorang penambang bernama Phan Hong Elang tewas seketika setelah tertimbun longsoran tebing saat sedang mengoperasikan mesin dompeng daerah Sibaju pada 29 April 2025 lalu.
Rekan korban sempat berupaya melakukan evakuasi manual, namun korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa sekitar satu jam kemudian.
Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan hukum dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk mesin diesel untuk keperluan penyidikan.
Selain kejadian di Sebaju, insiden penambang tertimbun juga terjadi di wilayah perbatasan Bengkayang pada 4 September 2025. Dua warga pendatang asal Sintang dan Sekadau tewas tertimbun di area tambang "Gudang Garam", perbatasan antara Singkawang Selatan dan Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang. Jasad korban baru berhasil ditemukan dan dievakuasi pada malam harinya.
Selanjutnya, pada Februari 2025, lima pekerja tambang dilaporkan tewas dalam satu lubang galian yang sama akibat runtuhnya dinding tanah di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Kejadian ini sempat memicu penangkapan pemilik lahan oleh aparat.
Rentetan tragedi maut yang terjadi di lokasi PETI Bengkayang ini menjadi pengingat pahit bahwa di bawah tanah Bengkayang yang kaya akan emas, nyawa manusia kerap kali dianggap lebih murah dibanding butiran logam mulia.
Kerapnya jatuh korban jiwa di lokasi PETI Bengkayang (termasuk Sebaju, Monterado, dan Lembah Bawang) memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah segera merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal ini dianggap sebagai solusi agar aktivitas tambang bisa dikontrol dengan standar keselamatan yang lebih baik dan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang berisiko tinggi.
Sementara, Kapolres Bengkayang juga berulang kali memberikan peringatan keras bahwa aktivitas PETI dilakukan tanpa standar keselamatan teknis.
"Struktur tanah di lokasi penambangan sangat labil karena sudah berulang kali digali. Tanpa adanya penyangga dan pengawasan ahli, longsor bisa terjadi kapan saja, terutama saat intensitas hujan tinggi," ujar pihak kepolisian dalam rilisnya.
Selain risiko tertimbun, ancaman kesehatan jangka panjang akibat paparan merkuri dan pencemaran logam berat akibat PETI, juga menjadi pembunuh senyap bagi masyarakat di sekitar aliran sungai.
Maraknya jatuh korban jiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyatakan keprihatinannya namun juga mengakui adanya dilema ekonomi yang dihadapi warga.
"Kita tidak ingin ada lagi warga yang kehilangan nyawa. Namun di sisi lain, ini menyangkut urusan perut masyarakat," ungkapnya.
Sebagai solusi permanen, Pemerintah Kabupaten Bengkayang kini tengah mempercepat pengajuan 38 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat dapat menambang secara legal dengan pengawasan teknis dan jaminan keselamatan kerja yang jelas.
Tujuan dari legalisasi ini adalah untuk menjamin adanya pengawas tambang yang memastikan prosedur kerja aman, mengontrol penggunaan zat kimia berbahaya dan melindungi warga dari tindakan pidana dan memastikan hasil tambang masuk ke pendapatan daerah.
Penertiban Ricuh
Tak hanya mengancam nyawa, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bengkayang juga telah mencapai titik kritis yang melibatkan konflik sosial terbuka, ancaman kesehatan serius, hingga upaya legalisasi yang alot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya penertiban sempat memicu ketegangan antara aparat Polres Bengkayang dan massa, karena warga mengklaim tambang adalah satu-satunya mata pencaharian mereka.
Bentrokan yang sempat viral tersebut terkait penyanderaan polisi di Jalan Sekayok juga berkaitan erat dengan massa penambang yang berasal atau beroperasi di sekitar Kawasan 88 pada akhir Agustus 2025.
Warga yang menolak penertiban sempat menahan sekitar 12 anggota polisi dan merusak mobil dinas Kapolres.
Kericuhan bermula saat polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemodal dan pekerja. Massa menuntut pembebasan kedua orang tersebut.
Ketegangan baru mereda setelah dilakukan negosiasi oleh Forkopimda (Bupati, Kapolres, dan Dandim). Polisi akhirnya dilepaskan setelah menyetujui pembebasan terduga pelaku demi keamanan situasi. (ind/*)