BENGKAYANG,SP– Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang mencatat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 mencapai 179 kasus, atau meningkat 24 kasus (13 persen) dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 155 kasus.
Wakil Kepala Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyn mengatakan, peningkatan jumlah kasus tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Bengkayang untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum secara terukur dan humanis.
“Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bengkayang masih dalam kondisi aman dan kondusif, namun terdapat kenaikan kasus yang harus disikapi dengan peningkatan kewaspadaan bersama,” kata Anne saat menyampaikan laporan press release akhir tahun 2025 di Bengkayang, Senin.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) kasus kamtibmas periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Polres Bengkayang menerima 179 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 laporan polisi tunggakan berhasil diselesaikan, sementara 35 kasus masih dalam proses penanganan.
Anne menjelaskan, dari sisi jenis kejahatan, kasus kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 147 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, 24 kasus tunggakan diselesaikan, dan 55 kasus masih dalam penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 79 persen.
Sementara itu, kejahatan transnasional tercatat sebanyak 25 kasus, dengan 17 kasus selesai, tujuh kasus tunggakan diselesaikan, dan delapan kasus masih dalam proses, dengan tingkat penyelesaian mencapai 96 persen.
Untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, Polres Bengkayang menangani tujuh kasus sepanjang 2025. Sebanyak enam kasus berhasil diselesaikan, satu kasus masih dalam penanganan, dengan capaian penyelesaian yang dinilai optimal.
“Adapun kejahatan yang berimplikasi kontijensi selama tahun 2025 nihil atau tidak ditemukan,” ujarnya.
Kompol Anne juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian sepanjang 2025, di antaranya kasus 4C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian biasa), kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), premanisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI), serta kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) seperti penipuan dan penghinaan.
Dari sisi wilayah, kasus kamtibmas paling banyak terjadi di Kecamatan Bengkayang dengan 42 kasus, disusul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan 19 kasus, Monterado 18 kasus, Jagoi Babang 17 kasus, serta Lembah Bawang dan Sungai Raya masing-masing 13 kasus. Kecamatan lainnya mencatat jumlah kasus relatif lebih rendah.
Berdasarkan waktu kejadian, kasus kamtibmas tertinggi terjadi pada bulan Maret dan April yang masing-masing mencatat 21 kasus, disusul September 18 kasus dan Januari serta Agustus masing-masing 16 kasus.
Sepanjang 2025, jenis perkara dengan jumlah tertinggi adalah kasus persetubuhan sebanyak 22 kasus, disusul narkoba 19 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 17 kasus, pencurian biasa 14 kasus, pencurian kendaraan bermotor 13 kasus, serta penganiayaan 12 kasus. Kasus lain yang juga menjadi perhatian meliputi KDRT, kekerasan seksual, pengrusakan, dan kekerasan terhadap anak.
Dalam hal penanganan tahanan, Polres Bengkayang mencatat sebanyak 112 tahanan laki-laki dan empat tahanan perempuan, serta delapan anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri atas lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Selain itu, Polres Bengkayang juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,56 miliar. Rinciannya, kejahatan konvensional sebesar Rp764,8 juta, kejahatan transnasional Rp268,1 juta, dan kejahatan terhadap kekayaan negara Rp531,5 juta.
Kompol Anne menegaskan, Polres Bengkayang akan terus meningkatkan upaya preventif dan preemtif melalui patroli rutin, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, tidak mudah terprovokasi isu hoaks, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkayang untuk terus mendukung tugas kepolisian demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Anne.