Kayong Utara post authorKiwi 08 Juni 2026

Penambangan Pasir di Desa Pangkalan Buton Tidak Kantongi Izin

Photo of Penambangan Pasir di Desa Pangkalan Buton Tidak Kantongi Izin Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turun langsung meninjau dan mengecek aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana.

SUKADANA, SP - Keluhan warga terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara dengan menurunkan tim gabungan melakukan peninjauan dan pengecekan aktivitas penambangan pasir.

Peninjauan lapangan juga dimanfaatkan petugas lintas sektor untuk melakukan koordinasi dan pengecekan di lokasi tambang, Jumat (5/6) lalu. Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Kepala Dinas LH Kabupaten Kayong Utara, Wahono menyampaikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tambang non-logam, seperti pasir.

Wahono menjelaskan bahwa dokumen lingkungan pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pengendali, agar setiap aktivitas usaha yang berjalan tidak mencemari lingkungan sekitar. Namun, aturan mengenai perizinan dan pengawasan operasional tambang memiliki pembagian kewenangan yang ketat berdasarkan undang-undang.

"Kalau komoditasnya mineral logam, itu diatur dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Sedangkan untuk kasus seperti ini, yakni penambangan pasir yang masuk dalam kategori mineral bukan logam, kewenangan pengaturan dan perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi,” jelasnya.

Meskipun kewenangan formal perizinan dan penindakan berada di tangan pemerintah provinsi, Kepala Dinas LH menegaskan bahwa pihak kabupaten tidak akan tinggal diam, karena aktivitas tersebut berada di wilayah Kayong Utara.

Untuk itu, Dinas LH bersama tim gabungan akan terus melakukan pemantauan intensif di lapangan. Seluruh hasil temuan dari peninjauan langsung ini, termasuk dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Pangkalan Buton, akan segera disusun menjadi laporan resmi untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi, agar dapat diambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.(ble)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda