Ketapang post author elgiants 26 Juli 2026

Mantan Ketua dan Sekretaris Koperasi Ditahan dalam Kasus Penipuan Plasma Sawit

Photo of Mantan Ketua dan Sekretaris Koperasi Ditahan dalam Kasus Penipuan Plasma Sawit

KETAPANG, SP - Mantan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Yadi Warsono, dikabarkan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ketapang.

Yadi diduga melakukan penipuan terkait puluhan kapling plasma sawit milik anggota koperasi yang berada di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan. Atas dugaan tersebut, ia dilaporkan ke Polres Ketapang oleh anggota Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Indrayono.

Selain Yadi, pengurus lain yang turut dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut ialah Ismanto yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Koperasi serta Neneng Widarsih istri dari Yadi Warsono.

“Kami mendapat kabar dari Polres Ketapang bahwa telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” kata kuasa hukum Indrayono, Mahmed Atrasina Wafi, Minggu (26/7).

Indrayono melaporkan para pengurus koperasi ke Polres Ketapang pada 2 Desember 2025 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/313/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Klien kami telah membeli kapling lahan sawit. Namun, belakangan diketahui para pengurus diduga berupaya menguasai kepemilikan lahan dengan modus menggunakan KTP orang lain sebagai dasar penggarapan. Sementara itu, pemilik KTP tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik klien kami,” jelas Mahmed.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Ketapang yang telah menindaklanjuti laporan tersebut, disertai pemeriksaan saksi dan barang bukti pendukung.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang valid dan akurat serta menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung persoalan ini,” tuturnya.

Harap Segera Diproses

Mahmed juga berharap Polres Ketapang segera memproses laporan lainnya terhadap Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi, yang diduga melakukan penggelapan Sisa Hasil Kebun (SHK) kapling plasma sawit.

Kasus tersebut dilaporkan Indrayono pada 22 April 2026 dengan Nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG dan SP LIDIK/267/IV/RES.1.11/2026/RESKRIM-1, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Menurut Mahmed, Ujang Suhardi yang meneruskan kepemimpinan Yadi Warsono tidak membayarkan SHK milik Indrayono setiap dua bulan sekali. Tercatat terdapat empat periode pembayaran sepanjang 2025 hingga 2026 yang belum diterima kliennya.

Namun, Polres Ketapang menyatakan perkara tersebut belum dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi karena dinilai belum terdapat unsur mens rea atau kesengajaan dalam dugaan penggelapan. Alasannya, status kepemilikan atas bidang tanah yang dikuasai Indrayono masih diragukan.

“Sebenarnya dua laporan kami ini saling berkaitan. Laporan terhadap mantan ketua koperasi menyangkut kepemilikan kapling, sedangkan laporan terhadap ketua koperasi saat ini berkaitan dengan sisa hasil kebun. Jadi, apabila mantan ketua koperasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hal itu menunjukkan bahwa kepemilikan kapling klien kami sudah jelas,” terang Mahmed.

Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sementara itu, Indrayono akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Kalimantan Barat, Hermansyah untuk memberikan keterangan di Polres Ketapang terkait perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan terhadap Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi.

Dr. Hermansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Ketapang pada Senin (27/7).

“Rencananya beliau akan memberikan pendapat hukumnya di Polres Ketapang. Beliau kami minta secara resmi untuk memberikan pandangan hukum kepada Polres Ketapang mengenai ada atau tidaknya unsur mens rea (kesengajaan) dalam perkara ini. Besok beliau yang akan menyampaikannya,” ujar Mahmed. (jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda