MELAWI,SP – Pemkab Melawi menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait polemik defisit APBD Melawi pada 2022 serta opini WTP yang sempat dikritik oleh Ketua Kaum Muda Kapuas Raya (Kamus-Raya) Shirat Nur Wandi, Senin (5/6).
Polemik ini menghangat sepekan terakhir, setelah Shirat menyebut hal ini sebagai sesuatu yang sembrono mengingat defisit APBD justru menghadirkan opini WTP dari BPK RI.
“Kacau, Sembrono, defisit APBD Kabupaten Melawi Rp 81 milyar kok malah dapat penghargaan WTP dari BPK. Ya, itu kan tandanya tata kelola APBD Kabupaten Melawi tidak sehat, serta rumor yang beredar menyentuh angka Rp97 miliar. Artinya ambang batas defisit yang diperbolehkan kemenkeu RI sudah terlampaui dari sebagaimana mestinya,” katanya.
Shirat juga menyampaikan, sampai saat ini banyak pihak ke-3 selaku pelaksana pekerjaan dan ada beberapa desa dikabupaten melawi yang perangkat desanya belum dibayarkan haknya. Sehingga dirinya meminta agar Pemkab bisa memberikan penjelasan terkait hal ini. Shirat juga menegaskan defisit anggaran puluhan miliar yang terjadi di Kabupaten Melawi menandakan pengelola keuangan Kabupaten Melawi tidak sehat serta turut meminta lembaga legislatif DPRD Melawi memainkan perannya untuk mengawasi jalannya pemerintah, termasuk soal keuangan daerah.
Sekda Melawi Paulus, dalam konferensi pers didampingi Kepala BPKAD Melawi, Abang Mangkota, serta sejumlah Kepala OPD menjelaskan, soal defisit dan utang yang memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.
“Soal defisit, ini ditetapkan saat penyusunan APBD, dibahas bersama DPRD. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja daerah. Defisit ini harus ditutup dengan sumber pembiayaan, yakni Silpa, perhitungan lebih anggaran tahun sebelumnya. Bisa juga dari cadangan. Bisa juga dengan cara meminjam. Hanya meminjam juga perlu persetujuan DPRD,” ungkapnya.
Paulus memaparkan, dalam APBD Melawi, defisit ditutup dari Silpa. Dalam ketentuan PMK 117 tahun 2021, soal batasan defisit, Melawi masuk kategori rendah, dengan defisit maksimal 4,4 persen. Sementara saat ketuk palu, APBD Melawi defisit sebesar Rp 26 miliar sehingga belum melampaui batas PMK 117, dimana angka defisit saat itu diangka 2,36 persen.
“Kalau memang bermasalah, tentu APBD tidak akan lolos saat review APBD di provinsi,” katanya.
Terkait utang dalam APBD 2022 yang membuat sejumlah kegiatan tak terbayarkan, Paulus menerangkan, utang muncul akibat target pendapatan daerah yang tak tercapai. Diantaranya target PAD sebesar Rp 89 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 49 miliar. Begitupula dengan pendapatan transfer yang tak terealisasi kurang lebih Rp 50 miliar dengan Dana Bagi Hasil yang paling besar tidak ditransfer ke kas daerah.
“Sehingga pada akhir tahun, semua belanja direalisasikan, baru diketahui banyak pekerjaan yang tidak dibayar, karena uang yang masuk ke kas daerah terbatas jumlahnya,” paparnya.
Utang oleh pihak ketiga, menurut Paulus wajib dibayar oleh Pemerintah. Pembayaran harus dilakukan pada tahun anggaran berikutnya setelah seluruh kegiatan melalui tahapan review oleh inspektorat dan bila pekerjaan benar-benar telah sesuai, barulah Pemkab menyatakan pengakuan utang dan tentunya harus dibayarkan.
“Utang tak muncul di APBD 2022, karena kita baru mengetahui utang setelah review inspektorat. Utang dicantumkan pada APBD 2023. Hasil review utang mencapai Rp97 miliar. Dan pemerintah harus bertanggungjawab atas utang ini. Sampai akhir Mei sudah 95 persen dibayarkan. Sisanya diupayakan dilunasi pada Juni ini,” terangnya.
Terkait opini WTP, Pauus menyebut,hal ini sepenuhnya wewenang BPK, mengingat lembaga ini yang menentukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan kita yang membuat nilai WDP, WTP. Kita hanya menyajikan laporan keuangan berdasarkan kaidah prinsip penyelenggaraan akutansi keuangan daerah ke BPK. Kalau semua unsur terpenuhi dan semua menurut penilaian BPK dapat diberikan opini WTP," kata dia.
Melawi, lanjut Paulus, baru empat tahun terakhir mendapat opini WTP. Sebelumnya keuangan Melawi pernah disclaimer dan WDP. Namun, Pemkab terus memperbaiki soal laporan keuangan ini. Kendati mendapat opini WTP, bukan berarti tidak ada catatan dari BPK. Paulus menyampaikan banyak rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Pemkab.
“Termasuk utang yang menjadi catatan BPK. Jangan sampai ini menjadi masalah. Kita bertanggungjawab dan ini kita bayar. Pendapatan yang tidak terealisasi juga ada catatannya. Rekomendasi berupa uang yang harus dikembalikan juga akan ditindaklanjuti dan harus dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Paulus menjelaskan, utang Rp 97 Miliar, dibayar lewat APBD 2023. Utang ini tersebar di belasan OPD dimana utang didominasi kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Perkim, Pertanian dan Dinas Pendidikan.
“Jadi pembayaran utang, dimasukkan dalam APBD penyempurnaan. Melawi sudah lakukan penyempurnaan satu kali untuk memasukkan utang dalam batang tubuh APBD,” jelasnya.
Paulus mengakui pembayaran utang berdampak pada kegiatan dalam APBD 2023. Beberapa belanja terpaksa dihapus dan didelete setelah proses rasionalisasi anggaran. Sejumlah OPD bahkan terpaksa memiliki alokasi anggaran yang minim, karena budgetnya tersedot untuk menutupi utang pada tahun lalu.
Terpisah, DPRD Melawi disebut akan menindaklanjuti terkait besaran defisit serta utang hingga Rp 97 miliar tersebut. Wakil Ketua DPRD Melawi, Taufik menerangkan, hal ini baru akan dibahas dalam rapat internal yang rencananya digelar pada Selasa (6/6) ini.
“Besok kita sampaikan hasil rapat internal ini. Intinya membahas soal angka defisit ini,” ujarnya Taufik, dihubungi lewat whatsapp, Senin malam. (eko)