MELAWI, SP - Polres Melawi mengamankan delapan unit sepeda motor yang merupakan hasil pencurian. Seorang residivis dari Sumatra Barat (Sumbar) berinisial RP alias Rj alias RH asal Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap.
RP alias RJ alias RH diamankan dan dilakukan proses penyidikan Polres Melawi pada 18 Mei 2023, dimana saat itu terdapat laporan kehilangan sepeda motor beat warna hitam KB 6372 JE atas nama Adi.B.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui humas Polres Melawi Aiptu Samsi menerangkan Polres Melawi telah mengamankan dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dalam beberapa kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Melawi, Selasa (20/6/2023).
“Saat ini Sat Reskrim Polres Melawi telah mengamankan RP alias RJ alias RH dalam kasus curanmor berdasarkan beberapa laporan Polisi,” ujar Aiptu Samsi.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku, diamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis dari berbagai lokasi dan saat ini di simpan di gudang barang bukti Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya pada malam hari dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.
"Setelah berhasil dicuri, sepeda motor diamankan pelaku di suatu tempat untuk di sembunyikan beberapa waktu sebelum diperjual belikan," katanya.
Syamsi menambahkan, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dari Sumatra Barat. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun.
Aiptu Samsi menegaskan, dalam perkara ini sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Sintang dan terhadap pelaku terus dilakukan pengembangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan kendaraan yang diparkir aman dari tindakan pencurian serta kami menyarankan agar ditambah dengan kunci pengamanan gembok tambahan,” pesannya. (eko)