MEMPAWAH,SP- Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa, Fransiskus Yosmidiarcho dan Rino, atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram.
Dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025), Majelis Hakim yang diketuai Dr Abdul Aziz dengan anggota Roby Hermawan Citra dan Abdurrahman serta panitera pengganti Juwariah, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Atas perbuatan pelaku, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fransiskus Yosmidiarcho dan Terdakwa II Rino, masing-masing dengan pidana mati,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 6 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan perkebunan sawit di Desa Korek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Majelis menekankan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkotika, khususnya dalam menghadapi jaringan internasional yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Para terdakwa merupakan bagian aktif dalam jaringan peredaran narkotika,” ucap Majelis.(ben)