Mempawah post author elgiants 08 Agustus 2026

Pengacara Bantah Rekayasa Sakit Edi Chow, Silahkan Cek Langsung  Kondisi Edi Chow

Photo of Pengacara Bantah Rekayasa Sakit Edi Chow, Silahkan Cek Langsung  Kondisi Edi Chow

Kuasa hukum terdakwa Edi Chow meminta agar semua pihak  termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah  tidak terpengaruh terhadap opini yang sengaja dibuat untuk menyudutkan klaennya. Dan membantah  keras adanya rekayasa.

“ Permohonan tanahan kota itu dikarena saudara Edi Chow memang benar-benar sakit dan itu ada buktinya, dan cukup parah. Harus dilakukan pengobatan rutin ke dokter atau rumah sakit dan sangat rentan jika berada ditahanan,” kata M. Mauluddin kepada wartawan baru-baru ini di Pontianak.

Menurut  Mauluddin, sampai dengan detik hari ini terdakwa  Edy Mulyadi alias Edy Chou memang benar sakit dan hal ini bisa dilihat dari bukti rekam medis yang menyatakan sakit didiagnosis menderita nyeri pinggang akut akibat kekurangan Hernia Nucleus Pulpolus  (HNP) atau syaraf kecepit  serta spasme otot  yang membutuhkan terapi dan kontrol intensif di poliklinik saraf berdasarkan Surat Rekomendasi Dokter Rutan Kelas IIB Mempawah No. WP.16.PAS.8 - PK.06.04-1869 dan Surat Keterangan Diagnosa Nomor 100.7.31/522/RSUDD dari RSUD dr. Rubini Mempawah tertanggal 24 Juli 2026 serta sakit chonouren, chionne cyssms dan hap berdasarkan atas surat rujukan yang diberikan dari RSUD dr. Rubini Mempawah tertanggal 31 juli 2026 dari dr. Rusdianto. sp.pd  ke rs mitra medika berdasarkan hasil radiologi RS  Antonius dengan Nomor : 63-64-15.

“ Jadi  tertanggal 29 Juli 2026 untuk segera dilakukan Operasi terhadap Batu Empedu yang dialami oleh terdakwa  Edy Mulyadi alias Edy Chou dan derita sakit yang dialami klien kami bukan lah mengada-ngada karena sampai hari ini klien kami masih menderita kesakitan dan hal ini kami sebagai penasehat Hukum terdakwa demi amanah  Undang – Undang dan menjaga hak-hak terdakwa untuk terpenuhi Hak –hak Asasi manusia sebagaimana di atur dalam Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUUHAP Baru,” ungkap pengacara yang kerap disapa Ayah ini dengan nada kecewa dan mempersilahkan semua pihak untuk membuktikan kebenaran kondisi klaennya secara langsung.

Sementara itu, dalam sidang perkara PN  Mempawah terungkap dalam fakta persidangan oli Edy Chou memiliki izin resmi berdasarkan keterangan dari ahli SNI atas nama Yosi Tranggono  berdasarkan fakta bukti surat yang di tunjukan dalam persidangan tertanggal,  6 Agustus 2026 atas pertanyaan dari Penasehat Hukum Muhammad  Mauluddin.

 Menurutnya  UUPK, UU Perdagangan, atau UU Perindustrian, Pendapat Ahli kewajiban mendaftarkan dan memastikan produk ber-SNI itu melekat pada Punya Pabrik atau melekat Pada penjual akhir dan Jelas di jawab ahli ini merupakan Tanggung Jawab Pabrik dan  Penjual dari Jakarta,dan pertanyaan Terkait Hasil SNI dan Hasil Uji Lab  terkait Produk Hipower, YHMLUBE dan Venus yang merupakan kerjasama dengan pihak perusahaan di Jakarta karena sudah legal dalam SNI, Uji LAB dan Sertpikasi dari Kementerian dan Dirjen Migas.

Kemudian, berdasarkan keterangan ahli dari   BPK RI karena memang  sudah melewati prosudur secara Resmi dan keterangan ahli dari BPK RI terungkap dalam persidangan dalam Perkara No. perkara 264/Pid.sus/2026/PN.Mpw dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou  (PT Brata Kawan Perkasa) di Pengadilan Negeri Mempawah, Menerangkan bahwa keterkaitan dalam UUPK adanya Suatu Kehati-hatian terhadap penjualdari Pihak Jakarta karena dari Produk Oli tersebut tidak memenuhi  SNI berdasrkan dari sample Uji Lab dan Keterkaitan Pertanyaan apakah  UUPK, UU Perdagangan, atau UU Perindustrian, Pendapat Ahli kewajiban  mendaftarkan dan memastikan produk ber-SNI itu melekat pada Punya  Pabrik atau melekat Pada penjual akhir dan Jelas di jawab ahli ini merupakan tanggung Jawab Pabrik dan Penjual dari Jakarta,dan pertanyaan Terkait  Hasil SNI dan Hasil Uji Lab terkait Produk hipower, yhmlube dan venus saksi menerangkan

Selanjutnya, berdasarkan Sidang hari Kamis tertanggal (30/7/2026) Tiga saksi atas Nama Fondri, Wendy dan Popo selaku pemasok mengakui asal-usul barang tidak jelas karena dibeli dari sales bernama Andreas yang keberadaannya  misterius. Kualitas oli dari pemasok tersebut juga terbukti tidak pernah melewati uji laboratorium.

 Meski asal-usul pasokan dipertanyakan, hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS justru memberikan hasil  mengejutkan. Sampel produk yang dijual terdakwa Edy Mulyadi alias Edy  Chou, yakni YHMLUBE, HIPOWER, dan Venus, secara resmi dinyatakan sah dan memenuhi standar SNI, berdasarkan 38 Bukti surat yang di sodorkan oleh Penasehat Hukum Muhammad Mauluddin Biasa di Panggil Ayah (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda