Sintang post author elgiants 06 Agustus 2026

Marak! Jebakan Emas Ilegal di Pasar Gelap, Dewan Sintang Terseret Kasus 3 Kg Emas Ilegal, Golkar Serahkan Proses Hukum ke Polda Kalbar

Photo of Marak! Jebakan Emas Ilegal di Pasar Gelap, Dewan Sintang Terseret Kasus 3 Kg Emas Ilegal, Golkar Serahkan Proses Hukum ke Polda Kalbar

PONTIANAK, SP - Teka-teki mengenai sosok pria yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa emas diduga ilegal seberat tiga kilogram di Kabupaten Sekadau mulai terkuak. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya angkat suara dan mengonfirmasi bahwa pria berinisial AS tersebut merupakan kader partainya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Ason, menyatakan prihatin atas kasus yang menyeret kader partainya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentunya kami turut prihatin atas adanya kasus ini yang menyeret kader Partai Golkar. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Ason, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ason, Partai Golkar tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan akan menunggu hasil penyelidikan maupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah organisasi.

"Kami juga sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Ia mengingatkan seluruh kader Partai Golkar agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran sehingga tidak ada lagi kader yang tersangkut persoalan hukum.

Ason menegaskan, Partai Golkar memiliki mekanisme internal terkait pemberian sanksi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Ada aturan sanksi yang jelas diatur dalam AD/ART Partai Golkar bagi kader yang melakukan pelanggaran. Namun, sanksi diberikan setelah seluruh proses hukum selesai dan telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres Sekadau dikabarkan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang kedapatan membawa emas seberat tiga kilogram. Emas tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar. Penangkapan dilakukan saat kendaraan yang ditumpangi AS melintas di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial AS alias Ari tersebut disinyalir merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 6 (Sepauk dan Tempunak) dari Partai Golkar dan merupakan cucu dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Penangkapan bermula ketika AS bersama sopirnya berangkat dari Sintang menuju Pontianak pada Senin (3/8/2026) sore dengan membawa muatan emas seberat tiga kilogram untuk dijual.

Setibanya di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB, mobil yang ditumpangi AS dicegat dan digeledah oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti emas yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan tambang ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

"Saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Bambang Suharyono singkat melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (5/8/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara rinci terkait profil, peran maupun status hukum dari pria yang diamankan tersebut.

Semantara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Kalbar.

"Polda Kalbar yang menangani," ujarnya, dikutip dari media lokal, Kamis (6/8/2026).

Warga Kecewa

Munculnya informasi adanya dugaan angota DPRD yang “terciduk” membawa emas ilegal memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah publik.

Kasus yang menyeret seorang wakil rakyat tersebut juga menuai kekecewaan masyarakat. Warga menilai seorang anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.

"Sangat kami sayangkan. Dia wakil rakyat yang dipilih warga, seharusnya memberi contoh yang baik dan benar, bukan malah terlibat hal yang melanggar hukum seperti ini," ujar Agus, salah seorang warga Sintang, Kamis (6/8/2026).

Menurut Agus, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan telah mengkhianati amanah masyarakat.

"Sebagai anggota dewan, seharusnya mengawasi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, bukan justru menjadi bagian dari rantai peredaran hasil tambang ilegal yang merusak sungai dan merugikan masyarakat luas," katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami berharap proses hukum berjalan lurus dan transparan. Siapa pun yang bersalah, meskipun pejabat atau anggota dewan, harus tetap dihukum setimpal. Hukum tidak boleh pandang bulu," tambahnya.

Warga juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat dan wakil rakyat di Kalbar agar menjaga kepercayaan masyarakat, menaati aturan, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di tempat terpisah, Pengamat Hukum dan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Sekadau terhadap dugaan peredaran emas hasil PETI.

Menurutnya, penangkapan tersebut diharapkan menjadi sinyal keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Namun, beberapa prinsip hukum harus digarisbawahi dengan tegas. Pertama, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," ujar Herman Hofi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan Polda Kalbar belum menyampaikan secara resmi peran maupun status hukum pihak yang diamankan.

Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak boleh terburu-buru menjatuhkan vonis.

"Publik berharap Polda Kalbar melakukan proses hukum secara transparan dan objektif. Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang sehingga dari sisi etika persoalan ini menjadi perhatian publik," katanya.

Herman menilai, apabila nantinya terbukti, keterlibatan pejabat publik dalam jaringan PETI berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.

"Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi penjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan justru terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Keterlibatan pejabat publik dalam PETI berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, bahkan dapat berkembang ke tindak pidana pencucian uang apabila aliran dananya ditelusuri lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi mengenai pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan pidana lainnya.

Menurut Herman, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

"Jika hanya menghukum pengangkut emas tanpa membongkar cukong, pemodal, dan pihak-pihak yang melindungi, maka praktik PETI akan terus berulang. Polisi perlu menelusuri asal-usul emas, rantai distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di pemerintahan daerah. Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan," tegasnya.

Ia juga meminta Polda Kalbar memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai perkembangan penyidikan tanpa mengorbankan integritas proses hukum. Penangkapan ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Kalbar dari praktik PETI," pungkas Herman. (din/dit/ind)

Pasar Gelap Emas Bergejolak

Penindakan hukum terhadap peredaran emas ini terjadi di tengah guncangan pasar gelap emas di Kalbar yang sebelumnya dilaporkan sempat lumpuh total.

Kelumpuhan ini merupakan dampak domino dari keberhasilan Bareskrim Polri membongkar jaringan penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal yang melibatkan lintas provinsi dan jaringan toko emas besar, belum lama ini.

Penindakan tegas aparat terhadap dua gerbong besar dugaan bandar peredaran emas ilegal di Kalbar, yakni kelompok Aseng dan Siman Bahar, juga memicu perubahan peta pasar gelap di wilayah ini. Runtuhnya dominasi dua kelompok besar tersebut dinilai membuat mata rantai peredaran emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi tidak stabil dan sarat permainan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Pemred, tumbangnya pengaruh Aseng dan Siman Bahar membuat para penampung emas ilegal kehilangan arah distribusi utama. Kondisi ini kemudian memicu kemunculan pemain-pemain baru di pasar gelap, salah satunya seorang figur yang dikenal dengan sebutan "Tante" yang beroperasi di kawasan Jalan Meranti Merdeka, Pontianak. Figur baru tersebut disinyalir menjalankan aktivitasnya dengan mendapat naungan dari oknum aparat.

“Sejak Aseng dan Siman Bahar tak berkuasa, banyak penampung emas ilegal bingung mau jual kemana. Banyak bandar baru bermunculan. Termasuk seorang yang disebut “Tante” di Jalan Meranti Merdeka Pontianak. Dibekingi oknum-oknum aparat, para pemain emas tahu kok dimana rumahnya,” kata salah satu sumber Suara Pemred yang minta jati dirinya dirahasiakan, Kamis (6/8/2026).

Menurut pria berusia 50 tahun ini, situasi pasar gelap yang tidak lagi aman dan terorganisir seperti sebelumnya disinyalir melahirkan modus-modus baru yang merugikan para penampung dan penjual emas skala kecil. Diduga kuat, sejumlah bandar baru berkolaborasi dengan oknum aparat untuk memasang perangkap bagi para pelaku lapangan.

Hal ini berdampak pada maraknya aksi penangkapan dan dugaan perampasan emas bernilai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir di berbagai daerah di Kalbar.

“Lihat saja beberapa bulan ini berapa banyak yang ditangkap dan nilainya miliaran, dan ada juga saling menuduh karena emas ilegalnya ditangkap. Ada yang mengadu ke saya emasnya hilang, ditangkap. Tapi tidak jelas, mau nuntut tidak bisa karena emas itu ilegal,” ungkapnya.

Maraknya penindakan hingga kasus dugaan perampasan emas yang mengemuka belakangan ini juga diduga erat kaitannya dengan fenomena perangkap di pasar gelap tersebut. Kasus-kasus yang menyita perhatian publik, termasuk dugaan perampasan emas di Sekadau hingga penangkapan oknum anggota DPRD Sintang yang membawa tiga kilogram emas, disinyalir merupakan bagian dari dinamika dan persaingan di tingkat bawah pascaruntuhnya gerbong lama.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan tersendiri karena dalam rantai peredaran tersebut, para penambang tradisional dan masyarakat kecil di lapangan yang paling dirugikan. Di tengah kebuntuan jalur distribusi dan ancaman jebakan, para pekerja di tingkat bawah hanya dijadikan objek pemerasan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi maupun kelompok semata.

“Kasus perampasan emas di Sekadau juga salah satunya semua jebakan. Begitu juga dengan kasus anggota dewan Sintang. Sebenarnya masih banyak lagi yang tidak terungkap. Kasihan rakyat kita dan penambang kita hanya jadi sapi perahan,” kata sumber ini lagi dengan nada cemas. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda