Nasional post authorelgiants 07 Mei 2026

Polri Bersiap Benahi Tata Kelola Internal, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penempatan Personel di Kementerian dan Lembaga

Photo of Polri Bersiap Benahi Tata Kelola Internal, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penempatan Personel di Kementerian dan Lembaga

JAKARTA, SP - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan akhir kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan

Yusril mengatakan dirinya diundang langsung Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja komisi yang telah menjalankan tugas selama beberapa bulan dan menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu.

Menurut ia, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden.

"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau," ujar Yusril.

Ia menjelaskan laporan tersebut berisi berbagai usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian.

Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan Presiden setelah mempelajari seluruh laporan yang diserahkan.

Mengenai prioritas rekomendasi yang diajukan, Yusril mengatakan penyampaian detail akan dilakukan langsung Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie setelah laporan resmi diterima Presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden," katanya.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

"Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," imbuhnya.

Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly.

Jimly menjelaskan pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri, serupa dengan pengaturan dalam undang-undang yang mengatur TNI.

Menurut ia, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.

Ia menambahkan ketentuan pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang disiapkan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.

Selain itu, Jimly mengatakan Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan yang lebih efektif, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.

Penguatan tersebut akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR.

KPRP, kata Jimly, juga melaporkan adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Namun, setelah pembahasan, diputuskan mekanisme tetap mengikuti praktik saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja, jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR, seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI," katanya.

Jimly menyampaikan KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri.

Dalam kajian tersebut, KPRP menyatakan bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak maka ya sudah kita nggak usulkan itu," ujar Jimly.

Ia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.

Menurut ia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.

"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.

Kapolri Susun Strategi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri segera menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menindaklanjuti seluruh usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Usulan dan rekomendasi KPRP itu yang dikemas dalam 10 jilid buku setebal 3.500 halaman, telah diserahkan dan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait juga dengan masalah tata kelola, kami sudah susun, mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Listyo.

Listyo juga merespons usulan KPRP terkait pembatasan jabatan di luar institusi Polri untuk para perwira polisi.

Listyo menyebut Polri akan segera merapatkan usulan tersebut dengan kementerian terkait.“Penempatan (perwira polisi) di luar struktur, kami segera akan rapatkan dengan menteri, Menko Hukum,” ujar Listyo.

Kemudian, Listyo juga menyampaikan sikap Polri terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kami laksanakan,” kata Listyo Sigit.

Kaji Penempatan Personel

Pemerintah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga guna memperjelas batas kewenangan, di tengah penegasan bahwa posisi institusi tersebut tetap berada langsung di bawah presiden.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah tidak terkait perubahan posisi kelembagaan Polri, melainkan pengaturan teknis penempatan personel di kementerian.

“Dalam rapat memang terjadi diskusi terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Ia menilai hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri di lingkungan kementerian dan lembaga.

Menurut dia, diperlukan regulasi yang tegas terkait posisi yang dapat diisi, termasuk kemungkinan penempatan pada level kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan tertentu lainnya di berbagai instansi.

Otto menjelaskan, pemerintah tengah menyusun konsep pengaturan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.

“Untuk itu, kita sepakat, kalau itu nanti tolonglah dari pihak Pak Yusril, Pak Menko (Hukum Ham Imipas), saya diminta untuk mengatur hal itu. Tapi bukan kita yang menentukan. Tentunya kita mengatur konsepnya, tentunya kita bicarakan juga dengan kementerian PAN-RB itu,” ujarnya.

Otto menambahkan, pembahasan masih bersifat internal dan akan diformulasikan lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan tetap menjaga profesionalisme Polri, serta memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif tanpa mengubah posisi kelembagaan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan.

Anggota komisi Mahfud MD menyatakan Polri tetap berada di bawah presiden setelah melalui diskusi panjang, dengan pertimbangan sejarah reformasi 1998 serta risiko politisasi jika ditempatkan di bawah kementerian.

DPR Siap Bahas revisi UU Polri

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri setelah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diserahkan.

Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) itu memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini."Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR," kata Gus Falah.

Ia menilai penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5), merupakan hal positif bagi perbaikan Polri ke depan. Hal itu, menurut Gus Falah, sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri.

Dia pun menjelaskan hasil rekomendasi dari KPRP akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi UU Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.

Gus Falah mengatakan catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri.

Dengan demikian, dia melanjutkan, peran dan kedudukan Polri ke depannya akan menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.

"DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini. Pelibatan publik pun akan kami buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI," ujarnya. (ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda