PONTIANAK, SP - Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, kemarin.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Pontianak bersama Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Sejumlah lokasi menjadi fokus utama, mulai dari kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, hingga ruang publik seperti taman kota, kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah perda resmi ditetapkan pada akhir tahun 2025. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama agar aturan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya terkait penyediaan area khusus merokok yang kini harus memenuhi syarat tertentu dan ditempatkan terpisah dari gedung utama. Selain itu, besaran sanksi denda bagi pelanggar juga mengalami peningkatan signifikan.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Menurut Saptiko, penerapan kawasan tanpa rokok bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Lingkungan yang bebas asap rokok dinilai penting untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan kesehatan.
Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang lebih bersih dan sehat di berbagai fasilitas umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Selain pendekatan persuasif, Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, pola penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif yang disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional. Pemerintah juga akan menerapkan pola pembinaan bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak menjalankan ketentuan KTR.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat. Dengan begitu, upaya menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga dapat terwujud secara berkelanjutan. (din)