Oleh: Aripin Manurung, M.Kom / Akademisi Politeknik Negeri Pontianak
Pemerintah kembali memilih jalan pintas. Melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun resmi dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial sepertiFacebook,TikTok, Instagram, hingga YouTube. Dalihnya mulia: melindungi anak dari konten negatif, perundungan dan kecanduan digital. Namun, di balik ketegasan itu, tersimpan satu pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar menyelesaikan masalah, atau sekadar menghindarinya?
Masalah utama dalam ekosistem digital hari ini bukan pada keberadaan media sosial, melainkan pada logika di baliknya-algoritma. Platform digital bekerja dengan sistem rekomendasi yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Semakin lama seseorang bertahan di layar, semakin besar keuntungan yang diperoleh perusahaan. Dalam praktiknya, algoritma kerap mendorong konten yang sensasional, emosional dan adiktifjenis konten yang justru paling berisiko bagi anak.
Kondisi ini menjadi semakin serius jika melihat realitas di Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 menunjukkan bahwa penetrasi internet nasional telah melampaui 75% populasi, dengan kelompok usia anak dan remaja sebagai pengguna paling aktif. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam beberapa laporan terakhir mencatat bahwa anak-anak semakin dini terpapar internet, bahkan sejak usia sekolah dasar.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berulang kali mengingatkan tingginya paparan konten negatif di ruang digital Indonesia, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga hoaks. Namun, fakta penting yang sering luput adalah: paparan tersebut tidak terjadi secara acak, melainkan diproduksi dan diperkuat oleh sistem algoritma itu sendiri.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya…Alih-alih mengoreksi sistem yang bermasalah, kebijakan pelarangan justru memindahkan fokus ke pengguna. Negara hadir membatasi akses anak, tetapi belum menyentuh desain teknologi yang menjadi sumber risiko. Ini ibarat menutup pintu depan, sementara mesin di dalam rumah yang memicu kebakaran dibiarkan tetap menyala.
Secara teknis, kebijakan ini juga menyimpan persoalan serius. Verifikasi usia di internet pada umumnya masih bersifat deklaratif-cukup memasukkan tanggal lahir tanpa mekanisme validasi yang kuat. Dalam konteks ini, pelarangan usia di bawah 16 tahun bukan hanya sulit ditegakkan, tetapi juga mudah dimanipulasi. Anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital justru sering kali lebih adaptif dalam mengakali batasan tersebut.
Lebih jauh, pelarangan berpotensi menciptakan ilusi penyelesaian. Anak tetap dapat mengakses konten melalui akun milik orang lain, menggunakan identitas palsu, atau berpindah ke platform lain yang kurang terawasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pembatasan yang terlalu ketat justru mendorong penggunaan secara sembunyi-sembunyiyang jauh lebih sulit diawasi oleh orang tua maupun negara.
Pendekatan yang terlalu menekankan larangan juga mengabaikan fondasi penting dalam menghadapi era digital: literasi. Data BPS dan berbagai survei nasional menunjukkan bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih beragam, dengan kesenjangan yang cukup signifikan. Dalam situasi ini, melindungi anak tidak cukup dengan melarang, tetapi harus dibarengi dengan membekali mereka kemampuan memahami risiko, mengenali manipulasi algoritma, serta mengelola perilaku digital secara sehat.
Negara seharusnya tidak berhenti pada regulasi akses, tetapi berani masuk ke wilayah yang lebih substansial: menekan platform agar bertanggung jawab atas desain teknologinya. Tanpa intervensi pada level algoritmamisalnya melalui pembatasan konten berbasis usia, transparansi sistem rekomendasi atau audit keamanan platformrisiko yang sama akan terus berulang, bahkan bagi pengguna dewasa sekalipun.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menyentuh akar persoalan.
Pada akhirnya, melindungi anak di era digital bukan soal menjauhkan mereka dari teknologi, melainkan memastikan teknologi tidak membahayakan mereka. Jika akar masalah-yakni algoritma dan model bisnis platform-tidak disentuh, maka kebijakan pelarangan hanya akan menjadi solusi kosmetik: terlihat tegas di permukaan, tetapi rapuh dalam praktik.
Dengan begitu ketika kebijakan publik berhenti pada solusi kosmetik, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas, melainkan masa depan generasi digital Indonesia.