Ponticity post authorelgiants 04 Februari 2022

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bina Marga Provinsi Kalbar, Akhirnya Joni Tersangka ?

Photo of Kasus Dugaan Korupsi Proyek  Bina Marga Provinsi Kalbar, Akhirnya Joni Tersangka ?

PONTIANAK, SP – Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB), Joni Isnaini, dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas senilai Rp12,2 miliar.

Kabar ditetapkannya Joni Isnaini menjadi tersangka ini, menjadi buah bibir di lingkungan Polda Kalbar dan sejumlah kontraktor. 

“Saya sudah dengar memang sudah ditetapkan tersangka. Cuma infonya dulu sudah tidak ada persoalan lagi karena sudah diperiksa BPKP dan BPK RI kerugiannya hanya Rp9 juta. Dan saat diperiksa saat itu dalam proses pengerjaan, belum tuntas itukan tidak boleh. Tapi kenapa tetap naik kasusnya, padahal kasus-kasus lain yang lebih besar belum ada kelanjutannya,” kata salah satu kontraktor yang dekat dengan Joni Isnaini yang  minta namanya dirahasiakan.

Menurut  sumber Suara Pemred di Polda Kalbar, surat penetapannya sudah keluar dari Ditkrimsus. Dan selain Joni Isnaini, ada nama lain yang menjadi tersangka yakni Sukri yang menjabat Kabid Bina Marga di Pemprov Kalbar.  

“Kalau tidak salah  ada juga nama Faisal yang menjadi pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Diskrimsus Polda Kalbar,” kata sumber tersebut.

Sementara Pejabat Humas Polda Kalbar, Kompol Paino membenarkan ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan dirilis oleh Polda Kalbar pada Senin (7/2) mendatang. 

“Kabid Humas yang baru belum berada di Pontianak, jadi beliau belum bisa memberikan keterangan.  Serah terima beliau direncanakan di Bali dalam waktu dekat ini. Humas Polda Kalbar  belum menerima informasi atau surat tembusan resmi ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Tapi infonya Senin, 7 Februari 2022 ini, Polda Kalbar memang akan menggelar rilis kasus tipikor,” kata Kompol Paino kepada Suara Pemred, Sabtu (4/2) di Pontianak.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kalbar sebelumnya pada Rabu, 30 September 2020, sempat menggeledah Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar serta Kantor PT BAB di Jalan M Sohor Pontianak.

Penyegelan itu berangkat dari dugaan kasus korupsi Proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas dengan nilai mencapai Rp12,2 miliar yang tengah ditangani Polda Kalbar sejak Maret 2020 lalu.

Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kontrak kerja proyek tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dua jam itu, polisi mengangkut dua box berisi dokumen dari dalam Kantor PT BAB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, penyegelan dua kantor itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun 2019. Selain itu ada juga dugaan kasus korupsi di BP2TD Kabupaten Mempawah.

"Penggeledahan dan penyegelan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra," ujarnya.

Dikatakannya, penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Dengan demikian belum bisa disebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus ini.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari data pendukung terkait kasus itu," tuturnya.

Usai penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Selain itu, penyidik juga menyegel enam ruangan yang berada di kantor tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan katanya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Jadi tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Penyidikan sejak Maret. Sudah lebih dari 10 orang diperiksa," ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Juda Nusa Putra, masih enggan merincikan lebih lanjut kasus tersebut. Namun yang jelas, pihaknya menduga ada penyalahgunaan anggaran dan terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan itu.

“Ini masih kita dalami, yang pasti ini anggarannya dari APBD Provinsi. Untuk dugaannya masih dalam penyelidikan,” paparnya.

Berdasarkan hasil penulusuran Suara Pemred, tahapan proyek peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) - Tanah Hitam ini dimulai dari pengumuman pascakualifikasi dan mengakses dokumen sejak 29 April 2019 hingga 8 Mei 2019. Sementara pemberian penjelasan tender pada 2 Mei 2019.

Saat itu, ada sekitar 54 kontraktor besar yang menjadi peserta. Namun dalam prosesnya hanya lima kontraktor saja mengupload harga penawaran. Di antaranya PT Zulmar Alzahra Pratama dengan harga penawaran dan terkoreksi Rp10.345.337.266,00, PT. Tesar Catur Nusa Rp10.999.999.999,99. PT. Prima Mulia Karya, Rp11.222.555.111,22, PT. Eria Makmur Rp11.232.371.632,49 dan PT Batu Alam Berkah Rp11.594.628.926,72.         

Namun berdasarkan hasil evaluasi, hanya ada dua kontraktor saja yang lulus evaluasi yakni PT Eria Makmur dan PT Batu Alam Berkah. Namun yang dinyatakan sebagai pemenang pada 10 Juli 2019 lalu yakni PT Batu Alam Berkah dengan nilai penawawan sebesar Rp12.218.792.334,10. Sementara pagu anggaran Rp12.219.000.000.

PT BAB sebagai penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksaan proyek yang semula 122 hari kalender (30 Nopember 2019) menjadi 142 hari kalender ( 20 Desember 2019). Sementara yang menjadi Konsultan Supervisi yakni PT Karya Nusa Pemuda Indonesia.

Sempat Mangkir

Joni Isnaini sendiri sebelumnya juga sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi dalam kasus ini pada Sabtu, 10 September 2020, meski sempat mangkir pada panggilan pertama. Dalam pemeriksaan, Joni dicecar setidaknya dengan 20 pertanyaan terkait pengerjaan proyek yang menelan anggaran belasan miliar darfi APBD Pemprov Kalbar tahun 2019 tersebut.

Berdasarkan pantauan Suara Pemred saat itu, Joni datang bersama rekannya dan langsung masuk ke ruangan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar. Joni hadir memenuhi panggilan setelah polisi melayangkan dua kali surat panggilan.

"Panggilan pertama tidak dihadir, karena mengaku dirinya sibuk dan sakit. Kemudian, kita menunggu dengan melayangkan surat panggilan kedua," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra saat itu.

Menurut Juda, Joni dimintai keterangan penyidik Tipikor Polda Kalbar sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00. Dalam rentang waktu itu, Joni dicerca lebih dari 20 pertanyaan yang berkaitan tentang pelaksanaan proyek tersebut. 

Di hari yang sama, penyidik Tipikor Polda Kalbar juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Bidang Bina Marga dan selesai lebih awal, sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Selain Joni, ada beberapa orang lain juga yang telah dimintai keterangan. Mohon waktu dulu kami sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Selain merupakan Direktur Utama PT BAB, Joni Isnaini juga dikenal sebagai  seorang pengusaha besar di Kota Pontianak. Dia juga memiliki beberapa unit usaha seperti pencucian mobil dan cafe serta beberapa unit usaha lainnya

Nama Joni Isnaini di kalangan Pejabat Dinas Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kalangan kontraktor di Kalbar cukup terkenal. Selain dinilai cepat melesat sukses, Joni juga dikenal sangat dekat dengan sejumlah kepala daerah, terutama dengan mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Dihitung BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalbar, sebelumnya juga dikabarkan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI pusat atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas dengan nilai mencapai Rp12,2 miliar dan pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kabupaten Mempawah.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Rahmadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (31/8/2021) lalu. Menurutnya, belum keluarnya hasil perhitungan kerugian negara lantaran masih menunggu hasil perhitungan oleh auditor pusat BPK RI.

“Jadi, bukan perwakilan BPK Kalbar yang melakukan perhitungan. Melainkan ketika ada permintaan masuk, maka akan kami sampaikan ke pusat. Selanjutnya tim auditor pusat yang melakukan perhitungan,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, permintaan perhitungan kerugian negara dari dua kasus itu ke BPK RI Perwakilan Kalbar masuk pada Juli 2020 lalu, dan saat ini masih terus dilakukan perhitungan. Perhitungan kerugian bisa saja memakan waktu yang lama.

"Perhitungannya belum selesai. Sekitar dua bulan yang lalu kalau tidak salah tim sudah turun ke lapangan. Jika sudah ada hasil, laporannya juga tidak kepada kami, melainkan kepada pihak peminta yaitu Mapolda Kalbar," ujarnya.

Dia menjelaskan, BPK RI Perwakilan Kalbar hanya bertugas memproses pelaporan terhadap permintaan kerugian negara tersebut. Namun, untuk proses perhitungan hingga mendapatkan hasil kerugiannya akan disampaikan langsung kepada pihak yang meminta.

Selain itu, lamanya proses perhitungan itu bisa saja disebabkan data, atau dokumen yang belum lengkap.

"Kalau sudah lengkap dokumen yang dibutuhkan atau cukup, baru lah bisa turun ke lapangan. Memang selama penghitungan harus dikoordinasikan kepada pihak peminta," jelasnya.  (sms/din/jee/hd)

Heboh Foto Bareng Bersama DPR RI dan Kapolda

Nama Joni Isnaini juga sempat membuat heboh setelah beredarnya foto dirinya bersama dua Anggota Komisi III DPR RI dan Kapolda Kalbar, pada Desember 2020 lalu. Padahal saat itu Joni Isnaini telah diperiksa menjadi saksi pada dugaan tindak pidana korupsi di Kalbar.

Beberapa kalangan berpendapat, bahwa seorang saksi yang diperiksa oleh polisi, tidak sepantasnya ditemui atau bahkan bisa berkegiatan dalam sebuah acara. Karena bisa ditafsirkan berbeda oleh banyak kalangan.

Praktisi Hukum Kalbar, Masnen Gustian mengatakan, bahwa beredaranya foto bersama Direktur PT BAB Joni Isnaini, Kapolda Kalbar, dan anggota Komisi III DPR RI, tentu menimbulkan syak wasangka yang ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

"Tentu saya menilai tidak etis hal itu dilakukan. Apalagi, Joni Isnaini saat ini diduga tersangkut tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Polda Kalbar. Sebab Joni sebagai kontraktor, jika ada dugaan unsur korupsi maka salah. Ini yang kita sayangkan," kata Masnen kepada Suara Pemred, Jumat (18/12) lalu.

Terlebih lagi menurut Masnen, Komisi III DPR RI salah satunya membidangi permasalahan hukum yang tupoksinye melakukan mengawasi, budgeting dan penganggaran. Dan di lain sisi, Polda Kalbar adalah institusi penegak hukum yang melakukan pemeriksaan terhadap Joni Isnaini.

Ia menilai adanya foto tersebut akan mengganggu indepedensi melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan lantaran Kapolda adalah atasan dari penyidik itu sendiri. Sehingga terkesan adanya intervensi.

"Jelas di sini ada pelanggaran kode etik yang dilakukan DPR RI dan lembaga Polda Kalbar. Ini mestinya tidak boleh terjadi. Maka Propam Mabes Polri dan Badan Kehormatan DPR RI mesti turun melakukan pemeriksaan internal," imbaunya.

Masnen menilai kejadian ini mencoreng institusi Polda Kalbar dan lembaga DPR RI itu sendiri.

"Semoga kedepan hal seperti ini tidak terulang kembali," harapnya.

Foto tersebut juga dikirim ke Redaksi Suara Pemred.  Dalam foto itu terlihat empat sosok cukup dikenal. Dua anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Direktur PT BAB Joni Isnaini, yang saat itu masih berstatus terperiksa karena dugaan kasus korupsi oleh Tim Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar.

Foto itupun ternyata viral menyebar melalui media sosial dan group Whattsapp. Sejumlah warga mengungkapkan sangat menyayangkan sikap para pejabat negara dan aparat hukum yang dinilai sangat memanjakan kasus korupsi jika ada keterlibatan pejabat atau "pengusaha gendut “.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan juga sempat angkat bicara terkait perihal foto bersama Kapolda Kalbar, Anggota Komisi III DPR RI dan Joni Isnaini.

Dia menyayangkan isu miring yang beredar setelah Komisi III melakukan kunjugan kerja ke wilayah Kalbar. Pasalnya, Joni Isnaini merupakan Bos PT BAB, yang kantornya sempat digeledah dan disegel Tim Ditkerimsus Polda Kalbar, dan termasuk satu di antara saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Kabupaten Sambas dan BP2TD Mempawah yang saat ini masih berjalan.

“Mengenai beredarnya foto berserta berita miring terkait kunjungan Komisi III ke Polda Kalbar di mana dalam foto tersebut ada Joni Isnaini, saya pikir kita jangan berprasangka buruk terlebih dahulu,” ucap Arteria Dahlan, Rabu (16/12) kemarin.

Menurutnya tidak ada masalah kalau anggota Komisi III bersilahturahmi ke Kapolda Kalbar dan juga ada kehadiran Joni Isnaini yang masih menjabat sebagai Kadin Kalbar.

“Pertemuan berada di ruang kerja Bapak Kapolda Kalbar, siang hari. Di kantor ada CCTV dan disaksikan banyak anggota. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, apalagi niatan ke arah sana,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak objektif. Bahkan Arteria meminta mencari tahu siapa yang dengan sengaja mengupload foto tersebut ke publik, untuk mencari tahu motif di balik ini semua.

Terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Joni Isnaini ini, Arteria Dhalan juga percaya bahwa Polda Kalbar tidak akan main main dan pasti professional dalam menanganinya. (sms)

Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Rospita Vici Paulyn

Minta Polisi Terbuka

Polda Kalbar seharusnya bisa terbuka terhadap perkembangan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani. Apalagi hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Terkait kasus yang sudah lama prosesnya tersebut (dugaan korupsi Jalan Sambas dan BP2TD Mempawah), dapat dipertanyakan kepada pihak kepolisian sudah sampai dimanakah proses penanganan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini. Hal ini sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dan mengawal proses penegakan hukum.

Memang, terkait kasus yang masih dalam proses penyelidikan, ada beberapa hal yang tidak dapat dibuka ke publik lantaran berpotensi menghambat penegakan hukum. Misalnya dalam pasal 17 angka 2 dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tentang Pengecualian Informasi menyebutkan bahwa identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana masuk dalam katergori informasi yang dikecualikan.

Namun, mengenai tahapan dan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta durasi proses itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kepolisian dapat dipublikasi.

Apalagi dalam menangani perkara dugaan korupsi, tentu pihak kepolisian memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam melengkapi berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan.

Artinya, Polda Kalbar harus lebih terbuka penanganan kasus tersebut. Kalau ada yang menanyakan terutama media, seharusnya informasi dapat tersebut diberikan, dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam penanganan suatu perkara. (sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda