PONTIANAK, SP - IAIN Pontianak terus memperkuat tata kelola aset negara melalui langkah penataan administrasi dan legalitas lahan kampus.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terkait hibah tanah dan administrasi sertifikat tanah milik IAIN Pontianak yang digelar di Ruang Rapat Senat Lantai 4 Gedung Rektorat, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. KH. Syarif, S.Ag., M.A., dan dihadiri para Wakil Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Madya, Fungsional Perencanaan Ahli Madya, Kepala Bagian Umum, Layanan Akademik (ULA), serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan kampus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya institusi untuk memastikan seluruh aset tanah yang berada di bawah pengelolaan IAIN Pontianak memiliki status hukum yang jelas dan administrasi yang tertib.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat meninjau perkembangan dokumen hibah, status legalitas lahan, serta berbagai langkah strategis yang perlu dilakukan guna mempercepat penyelesaian administrasi sertifikat tanah.
Rektor IAIN Pontianak, Prof. Syarif, menegaskan bahwa pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung kemajuan perguruan tinggi. Karena itu, sinergi dan koordinasi antarunit menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai proses administrasi aset negara yang dikelola kampus.
“Legalitas aset bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, IAIN Pontianak berharap proses hibah tanah dan sertifikasi aset dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian hukum terhadap aset kampus dinilai penting untuk mendukung berbagai program pengembangan institusi, sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi pembangunan dan peningkatan layanan pendidikan di masa mendatang. (mul)