Ponticity post author Kiwi 05 Januari 2023

Gara-gara 15 Miliar Raib, Mediasi Ganti Rugi Tabungan Nasabah CU Lantang Tipo di BTN Pontianak

Photo of Gara-gara 15 Miliar Raib, Mediasi Ganti Rugi Tabungan Nasabah CU Lantang Tipo di BTN Pontianak

PONTIANAK, SP - Pihak Credit Union (CU) Lantang Tipo Kalbar masih terus berupaya melakukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi dana nasabah mereka yang digelapkan oleh oknum karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Pontianak.

Dalam upaya tersebut, Kuasa Hukum CU Lantang Tipo Gloria Sanen mengatakan, pihaknya bersama pihak BTN telah menggelar sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak ini telah diatur dalam hukum perdata, sebelum masuk ke dalam pokok perkara.

Seperti diketahui, pada kasus penggelapan dana nasabah milik CU Lantang Tipo tersebut karyawan Bank BTN menggelapkan uang sebesar Rp15 miliar.

Gloria berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak bisa obyektif dalam memutuskan perkara atas penggelapan dana nasabah milik CU Lantang Tipo yang dilakukan oleh salah satu karyawan BTN tersebut.

"Karena secara fakta hukum sudah terungkap di persidangan sebelumnya , dan bahwa pihak Bank BTN harus membayar uang nasabah CU Lantang Tipo," kata Gloria.

Gloria mengatakan, lama proses mediasi berjalan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (3/1). Dia pun berharap tahap mediasi yang dilakukan bersama pihak Bank BTN bisa selesai secara baik.

“Namun apabila dalam tahap mediasi ini tidak juga bisa menyelesaikan gugatan yang kami sampaikan, maka tahap selanjutnya adalah persidangan pembuktian perkara yang akan kita tempuh," katanya.

Selama proses mediasi berjalan, pihaknya selaku kuasa hukum CU Lantang Tipo akan melakukan konsultasi kepada klien seperti apa proses yang diharapkan.

Disampaikan Gloria, hingga saat ini setidaknya sudah dua gugatan yang dilayangkan pihak CU Lantang Tipo kepada pihak Bank BTN.

"Hari ini merupakan gugatan tahap kedua yang kami sampaikan kepada Bank BTN," jelasnya.

Dalam gugatan pertama, Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan mengabulkan gugatan pihaknya, dimana Bank BTN selaku tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atau mengembalikan uang nasabah CU Lantang Tipo.

Namun atas putusan itu, pihak Bank BTN melakukan upaya banding. Dalam upaya banding tersebut Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun lagi-lagi pihak Bank BTN kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sehingga turunlah putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut putusan NO yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dalam putusan NO dari MA Nomor 797 K/Pdt/2020, tanggal 6 Mei 2020 tersebut memutuskan kurang tergugat para pihak. Sehingga mesti dilakukan gugatan ulang dari tingkat Pengadilan Negeri atau langsung Peninjauan Kembali di MA.

“MA berpendapat bahwa perkara ini berpihak kepada Bank BTN, yang dimana narapidana dari karyawan Bank BTN harus turut tergugat, namun tidak dimasukkan ke dalam gugatan ini,” katanya.

“Namun apabila dalam tahap mediasi ini tidak juga bisa menyelesaikan gugatan yang kami sampaikan, maka tahap selanjutnya adalah persidangan pembuktian perkara yang akan kita tempuh," katanya.

Gloria mengaku tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara ini, pasalnya proses mediasi masih berjalan.

“Nanti tunggu 30 hari ke depan. Apa hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya saat ditanya Suara Pemred, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu pihak Bank BTN menolak untuk diwawancarai oleh Suara Pemred usai mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda