PONTIANAK, SP - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalbar menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri) tentang Program 3 Juta Rumah.
Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
"DPD REI Kalimantan Barat siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam merealisasikan target tersebut, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," katanya, Rabu (4/12/2024).
DPD Rei Kalbar juga mengapresiasi terbitnya SKB 3 menteri tersebut yang secara garis besar isinya menjelaskan tentang pembebasan biaya BPHTB untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),
pembebasan biaya Retribusi PBG untuk MBR, percepatan penerbitan PBG untuk Perumahan Subsidi khusus untuk MBR.
"Melalui SKB 3 Menteri ini kami menilai bahwa program 3 juta rumah kali ini benar benar menguntungkan MBR dalam hal memiliki hunian yang layak huni," sebutnya.
Namun ia juga menilai aturan tersebut
juga memiliki dampak yang signifikan seperti dampak pada pendapatan daerah.
"Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah membangun infrastruktur dan pelayanan publik," katanya. (jee)