Ponticity post author elgiants 06 Agustus 2025

Polda Kalbar Sita 33 Kilogram Emas dan 14.070 liter BBM Ilegal

Photo of Polda Kalbar Sita 33 Kilogram Emas dan 14.070 liter BBM Ilegal

PONTIANAK, SP - Polda Kalbar berhasil menyita 33,72 kilogram emas dari pertambangan tanpa izin (PETI) dari 26 tempat kejadian perkara dari periode Januari hingga awal bulan Agustus 2025. Lokasi PETI berada di beberapa wilayah seperti di wilayah hutan, sungai, tempat penampungan, serta tempat pengolahan.

"Kasus PETI dari Januari hingga Agustus ada 40 kasus yang diungkap dari 26 tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka yang diamankan 65 orang. Sedangkan  barang bukti emas yang disita 33,72 kilogram,” kata Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, Rabu (6/8).

Selain itu juga disita 25 unit mesin yang digunakan untuk proses penambangan ilegal. Kemudian sejumlah uang dari mata uang negara Singapura, Malaysiam Thailand, Taiwan, Singapura dan Indonesia dengan total mencapai miliaran rupiah.

 Burhanudin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku penambang ilegal mulai dari penambang secara konvensional hingga menggunakan alat berat

"Hasil emas dari penambangan ilegal dibawa ke pengepul, setelah dari sana emas kembali didistribusikan ke pengolahan di Pontianak, hingga ke luar Kalbar,” jelasnya.

Polda Kalbar juga berhasil mengungkap kasus  PETI yang beroperasi di aliran Sungai Kapuas, tempatnya di Dusun Jerani, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut dua orang tersangka ditangkap beserta berbagai alat penambangan, salah satunya cairan merkuri yang digunakan untuk membersihkan emas dari pasir.

Selain kasus PETI, pada periode yang sama, Polda Kalbar juga berhasil mengungkap 20 kasus penyeludupan Bahan Bakar Mintyak (BBM) subsidi. 18 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 14.070 liter BBM jenis pertalite. Kemudian 14.875 liter solar subsidi. 75 tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu tabung gas ukuran 12 kilogram. 12 Unit kendaraan jenis dump truck, pickup, dua mini bus, dan dua perahu sampan.

"Modus operandi pelaku dengan cara mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi sebagai penyalur atau agen resmi. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. BBM bersubsidi yang dibeli secara ilegal itu kemudian dijual ke sektor industri, pertambangan dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi," jelas Burhanudin.

Polda Kalbar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana, PETI serta penyalahgunaan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak dan gas yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan ditindak,” tegasnya.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda