PONTIANAK,SP – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM meningkatkan penanganan dugaan penambangan bauksit ilegal di Kalimantan Barat ke tahap penyidikan.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam memberantas praktik pertambangan ilegal demi melindungi hak masyarakat atas kekayaan negara serta menjaga kelestarian lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui video resmi yang diunggah akun media sosial Ditjen Gakkum ESDM. Dalam pernyataannya, Direktorat Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM menyebutkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan.
Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Direktorat Intelijen dan Pencegahan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa Direktorat Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM telah menerima limpahan perkara tindak pidana penambangan ilegal oleh PT EJM,” ujar Ma’mun.
Ia mengungkapkan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh PT EJM dengan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
“Perbuatan tersebut berupa pembabatan lahan seluas kurang lebih 34 hektare di luar IUP perusahaan yang bersangkutan. Lokasi kejadian berada di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ma’mun menyebutkan, material yang ditambang diduga mengandung bauksit. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Setelah kami pelajari, ditemukan cukup bukti sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti untuk mencari pihak-pihak atau personel yang terlibat dalam tindak pidana penambangan ilegal di luar IUP yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah melalui gelar perkara dan kajian mendalam oleh tim penyidik Ditjen Gakkum ESDM.
“Penyelidikan sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kami menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkas Ma’mun.
Langkah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam menindak praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan di Kalimantan Barat.
Dipanggil Kejagung
Komisaris dan Direktur PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Milik PT ANTAM (Persero), Tbk di Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini terungkap dari data surat panggilan Kejaksaan Agung yang didapat redaksi media kalbar, dimana dalam surat tersebut tertanggal 19 November 2025 untuk hadir di Kejaksaan Agung tanggal 24 November 2025.
Bukan hanya PT. EJM, Jejagung juga memanggil Direktur PT. Bintang Arwana. Belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut, baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak PT. EJM dan Bintang Arwana.
Sikap Polda Kalbar
Sebelumnya, menyikapi isu yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit di Kabupaten Sanggau, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung di lapangan.
Isu yang sempat viral tersebut menyebutkan bahwa PT EJM diduga melakukan penambangan di luar wilayah izinnya dan masuk ke area milik PT ANTAM, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, tim bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar melakukan pengecekan langsung di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025).
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan:
PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang masih aktif, Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025. Aktivitas penambangan di lokasi sesuai dengan izin, yakni mineral latrit (batuan tanah merah).
Ditemukan workshop PT EJM di lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ada kegiatan penambangan di area tersebut.
PT ANTAM memiliki IUP lengkap, tetapi belum membayar ganti rugi kepada masyarakat sehingga belum memulai penambangan. Saat ini lahan tersebut digunakan warga untuk pertanian.
Dari hasil survei, tim tidak menemukan aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah IUP PT ANTAM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin melalui Kompol Yoan Febriawan menegaskan bahwa seluruh perizinan kedua perusahaan lengkap dan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan respon cepat atas isu yang beredar. Hasilnya, tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan tambang. Baik negara maupun masyarakat tidak dirugikan,” jelas Yoan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menilai penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Penyelidikan sudah kami lakukan secara komprehensif. Tidak ada pelanggaran atau penyelewengan izin. Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” tegasnya.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar memastikan bahwa aktivitas pertambangan oleh PT EJM dan PT ANTAM di wilayah tersebut masih sesuai koridor hukum dan perizinan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT EJM, Usman Juntak, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang adil selama proses penyidikan berlangsung.
Usman Juntak menegaskan bahwa meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, posisi kliennya harus tetap dipandang secara objektif berdasarkan koridor hukum pidana yang berlaku.
"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut, kami mengedepankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum. Kita harus menunggu hingga adanya keputusan tetap dalam persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir," ujar Usman.
Langkah Ditjen Gakkum ESDM ini dipandang sebagai upaya tegas dalam menertibkan praktik tambang ilegal di Kalimantan Barat. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menilai masih ada celah dalam transparansi pembuktian yang perlu dikritisi.
Dalam kesempatan tersebut, Usman mempertanyakan spesifisitas prosedur pembuktian yang digunakan oleh penyidik. Menurutnya, indikasi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan harus didasarkan pada parameter yang terukur dan transparan.
Pihak PT EJM menilai bukti-bukti yang ditemukan saat ini masih perlu diuji kebenarannya secara seimbang (audi et alteram partem). Kemudian, prosedur yang diterapkan saat ini dinilai masih jauh dari kata transparan karena belum sepenuhnya membuka ruang bagi perimbangan hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak.
Usman menekankan perlunya kejelasan mengenai "potensi kerugian" seperti apa yang dituduhkan, apakah bersifat administratif, finansial, atau ekologis, serta bagaimana metode penghitungannya.
?"Bukti-bukti yang ditemukan masih perlu diuji kebenarannya secara seimbang. Jangan sampai ada hak hukum yang terabaikan dalam proses ini. Transparansi adalah kunci agar penegakan hukum di sektor pertambangan ini benar-benar objektif," tambahnya.
Langkah Selanjutnya
?Tim kuasa hukum PT EJM menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur formal terpenuhi dan tidak ada objektivitas yang mencederai hak kliennya sebagai pelaku usaha.
Kasus ini diprediksi akan menjadi barometer bagi penegakan hukum pertambangan di Kalimantan Barat, di mana keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kepatuhan regulasi menjadi isu krusial yang dipertaruhkan.(din)