Ponticity post authorelgiants 10 April 2026

Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Digugat, Sidang Perdana Praperadilan Digelar di PN Pontianak, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tanpa Audit BPK

Photo of Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Digugat, Sidang Perdana Praperadilan Digelar di PN Pontianak, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tanpa Audit BPK

PONTIANAK, SP – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Perkara ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik, lantaran Ridwan yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah dengan nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.  

Namun, dalam sidang praperadilan, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi, menilai penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Dalam agenda sidang perdana, pemohon membacakan permohonan sekaligus pihak termohon memberikan jawaban. Inti dari argumentasi yang disampaikan terletak pada keabsahan alat bukti yang digunakan oleh kejaksaan dalam menetapkan status tersangka.

Menurut Rusliyadi, dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penetapan tersangka tidak bisa dilepaskan dari adanya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat hasil audit yang sah terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Padahal itu merupakan syarat mendasar yang tidak bisa ditawar.

Lebih jauh, ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

“Kalau tidak didasari dengan hasil audit resmi yang nyata, maka penetapan tersangka itu batal demi hukum. Ini perintah undang-undang,” tegasnya pada Jumat (10/4/2026).

Ia juga menyoroti dalil dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil audit, melainkan cukup berdasarkan keterangan ahli dan dokumen.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, karena ahli tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian negara secara definitif.

“Ahli mana yang mereka hadirkan? Apakah ahli punya kewenangan? Tidak. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Rusliyadi bahkan menyebut langkah kejaksaan yang telah menetapkan angka kerugian negara tanpa hasil audit resmi sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ia menilai, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, opini, atau perkiraan kerugian, melainkan harus pada kerugian negara yang nyata dan terukur sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau mereka menyebut sudah ada kerugian negara sekian, itu masih bersifat opini. Ini tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pihak kejaksaan disebut masih dalam tahap koordinasi terkait audit, namun di sisi lain telah menetapkan angka kerugian negara.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Baru menyurati saja sudah berani menetapkan angka kerugian negara. Ini yang kami anggap melanggar hak asasi,” tegasnya.

Pihak pemohon pun menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, konstitusi telah mengatur secara tegas bahwa dalam perkara korupsi, penetapan tersangka harus mengacu pada hasil audit dari lembaga yang berwenang, yakni BPK. Jika hal tersebut diabaikan, maka seluruh proses hukum yang berjalan dinilai cacat dan batal demi hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi penting, tidak hanya bagi Ridwan sebagai pemohon, tetapi juga sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi, terutama terkait standar pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi Ridwan sebagai Ketua Bawaslu serta besarnya perhatian terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dua Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RD dan TK. RD merupakan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, sedangkan TK menjabat sebagai Koordinator atau Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dan masih berstatus aktif.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak November 2025.

“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator atau Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Pontianak, Senin (2/3/2026).

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dalam perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sisa dana hibah pascapenetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana yang tidak terpakai seharusnya dikembalikan. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Total jumlah kerugian negara hasil penyidikan sebesar Rp1,7 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak sebesar Rp10 miliar,” terang Agus.

Ia menambahkan, hingga saat ini ahli dan auditor masih mendalami penggunaan dana oleh kedua tersangka. Namun hasil sementara menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan sementara yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait kemungkinan keterlibatan komisioner Bawaslu lainnya, Agus menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman. (din/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda