Ponticity post author elgiants 10 Agustus 2026

Kualitas Udara Kalbar Memburuk, Pemprov Alihkan Pembelajaran SMA, SMK dan SLB ke Daring

Photo of Kualitas Udara Kalbar Memburuk, Pemprov Alihkan Pembelajaran SMA, SMK dan SLB ke Daring

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring bagi seluruh pelajar SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalbar.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2026, menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Disdikbud Kalbar Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tertanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut mempertimbangkan data serta hasil pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalbar terkait kondisi kualitas udara dan peningkatan titik panas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengatakan, pengalihan pembelajaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Untuk pendidikan PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA, SMK, dan SLB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“(Kabupaten kota) Tidak perlu menunggu edaran provinsi. Sesuai kewenangan. Kalau PAUD-SMP kan kabupaten/kota, kalau SMA, SMK, SLB pemprov. Kalau kuliah itu kementerian,” kata Harisson, Senin (10/8/2026).

Untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, Disdikbud Kalbar menerbitkan surat edaran pada Senin (10/8/2026). Pembelajaran daring mulai diterapkan pada Selasa (11/8/2026).

“Surat sudah dikeluarkan. Berdasarkan data BMKG dan laporan dari sekolah-sekolah tentang keadaan lingkungan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan jumlah titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Kalbar.

Selain itu, kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) juga mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, sekolah tetap diminta memastikan proses pendidikan berjalan sesuai jadwal melalui sarana dan platform pembelajaran yang tersedia.

Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kemampuan masing-masing peserta didik.

Guru juga diminta memberikan materi, tugas, pembelajaran, dan asesmen secara proporsional. Sekolah diingatkan agar tidak memberikan beban tugas secara berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran daring.

Kepala sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif.

Selain keberlangsungan proses belajar, sekolah diminta memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara memburuk.

 Perhatian khusus diberikan kepada siswa yang terdampak kualitas udara maupun mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat dan jaringan internet.

Untuk SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran daring disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik.

Sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan berbagai kendala yang dihadapi kepada Disdikbud Kalbar.

Sementara orang tua atau wali diimbau aktif mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah.

Mereka juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Adapun pelaksanaan pembelajaran setelah 14 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Disdikbud Kalbar.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kalbar berharap keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan selama kondisi udara terdampak asap karhutla.

Sementara itu Pemerintah Kota Pontianak juga mengambil langkah antisipasi menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Mulai Senin (10/8/2026), pembelajaran tatap muka bagi peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring.

Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi peserta didik dari paparan asap, terutama pada waktu malam hingga pagi hari ketika kualitas udara di Kota Pontianak cenderung memburuk.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap sudah mulai dirasakan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujarnya.

Menurut Edi, berdasarkan pemantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara pada malam hari sempat masuk kategori kurang sehat. Kondisi tersebut kemudian membaik pada pagi hari dan berada pada kategori sedang.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi tekanan udara pada malam hari yang membuat partikel asap lebih banyak berada di permukaan.

“Biasanya karena tekanan udara di malam hari, partikel asap itu turun. Ini yang menyebabkan kualitas udara pada malam dan subuh hari sangat jelek, sampai dinyatakan tidak sehat,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran mengenai pengalihan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan berlaku bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.

“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelas Edi.

Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pemkot Pontianak akan terus mengevaluasi kondisi kualitas udara sebelum memutuskan kapan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan.

“Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.

Edi meminta orang tua turut mengawasi aktivitas anak selama pembelajaran dari rumah. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Jika harus keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.

Selain berdampak terhadap aktivitas pendidikan, kabut asap juga mulai menjadi perhatian dari sisi kesehatan.

Edi menyebut berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Pontianak, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mengalami kenaikan sekitar lima persen.

“Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” katanya.

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus, Edi telah meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit meningkatkan kesiapsiagaan.

Fasilitas kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan oksigen bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan dan membutuhkan penanganan.

Menurut Edi, penanganan kabut asap tidak hanya dilakukan dari sisi kesehatan. Pemkot juga memperkuat upaya pencegahan dan pemadaman karhutla agar sumber asap dapat segera dikendalikan.

Pemkot Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, hingga pihak swasta.

Edi menyebut kabut asap yang dirasakan masyarakat Pontianak tidak seluruhnya berasal dari wilayah kota.

Asap juga terbawa dari kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, di antaranya Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak.

Sementara di Kota Pontianak sendiri, masih terdapat sejumlah titik yang terus dilakukan pemadaman, termasuk di kawasan Jalan Sepakat II Ujung serta beberapa titik kecil di Pontianak Utara.

“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” tegasnya.

Edi menyebut berdasarkan laporan untuk wilayah Kalbar terdapat ribuan titik panas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena cuaca panas dan kering meningkatkan risiko meluasnya kebakaran lahan.

Ia menegaskan, penanganan dilakukan dari dua sisi, yakni mencegah kebakaran meluas serta memastikan masyarakat yang terdampak asap mendapatkan pelayanan kesehatan.

Edi juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Terlebih, kondisi lahan gambut yang kering membuat api sulit dikendalikan dan berpotensi menghasilkan asap dalam jumlah besar.

“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” katanya.

Pemkot Pontianak bersama pihak terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pemilik maupun pihak yang melakukan pembakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkasnya. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda